Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Selasa, (10/10/2023) menggelar Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun 2024 Sekaligus Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tersebut Serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruangan sidang paripurna kantor DPRD Sulut dengan dihadiri Gubernur Sulut Prof Dr (H.C) Olly Dondokambey,SE, Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw, anggota DPRD, Sekprov Sulut Steve Kepel bersama jajaran SKPD provinsi Sulut serta Sekretaris DPRD Sulut Ir Sandra Moniaga.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD memimpin jalannya rapat paripurna di dampingi Wakil ketua Viktor Mailangkay, James A Konjongian dan Billy Lombok.
Gubernur Sulut Prof Dr (H.C) Olly Dondokambey,SE dalam sambutannya menyampaikan Ranperda tersebut disusun berdasarkan prinsip penyusunan APBD, yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.

“Sama seperti sebelum-sebelumnya, proses penyusunan APBD Provinsi Sulut 2024 tetap kita upayakan tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat,” ujar Gubernur.

Dijelaskannya, penyusunan APBD Sulut 2024 juga didukung oleh sistem dan skema proses perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi serta secara online atau berbasis website melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sebagai pemanfaatan teknologi dan informasi dalam perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, transparan dan akuntabel.

“Kesemuanya kita upayakan yang terbaik,dapat termuat dalam Ranperda APBD Sulut 2024. Hal ini semata-mata karena menyadari bahwa APBD adalah dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Dimana, setiap penerimaan daerah dan pengeluaran daerah (berupa uang) harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD,” ucapnya.

Dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, pemerintah daerah juga menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tema pembangunan daerah Sulut untuk 2024 difokuskan pada upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata dan berwawasan lingkungan serta suksesnya pelaksanaan pemilu, dengan 7 prioritas pembangunan daerah, yaitu:

Pembangunan yang berwawasan lingkungan;
Pemerataan pembangunan;
Penanggulangan kemiskinan;
Pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata;
Peningkatan daya saing perekonomian daerah;
Peningkatan daya saing investasi daerah; dan
Stabilitas daerah yang terjamin.

Gubernur berharap Ranperda APBD Provinsi Sulut 2024 dapat ditanggapi oleh segenap anggota dewan, dibahas bersama guna membuat setiap muatan secara komprehensif.(Adv)