Sulut,GN- Kesepakatan bersama terkait Dana Peran Serta Masyarakat (DPSM) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)1 Dimembe Kabupaten Minahasa Utara di tetapkan dan di putuskan lewat rapat komite sekolah.
![](https://www.gemparnews.com/wp-content/uploads/2023/08/IMG20230815114546-scaled-e1692095359621.jpg)
Hal ini disampaikan oleh Kepala SMAN 1 Dimembe Drs Hopni Sumolang ketika di temui awak media diruangan kerjanya Selasa,(15/8/2023).
” Dengan harapan komite sekolah dapat membantu menunjang kegiatan ekstra kurikuler sekolah melalui Dana Peran Serta Masyarakat (DPSM). DPSM itu tidak sepenuhnya di tetapkan oleh pihak sekolah tetapi di atur oleh komite sesuai dengan kemampuan dari para orangtua peserta didik,” kata Sumolang
Lanjut, Sumolang mengatakan waktu rapat dengan orangtua siswa, pihaknya sebagai kepala sekolah hanya sifatnya mendengar, karena yang memimpin dan memutuskan dari komite sekolah.
“Usulan DPSM dari orangtua siswa bervariasi dan diputuskan secara bersama dengan kesepakatan bersama, dan ditetapkan DPSM per siswa 100 ribu rupiah,” tambahnya.
Sementara, bagi orangtua yang tidak sanggup atau siswa tersebut statusnya sebagai anak yatim piatu, Sumolang menegaskan hal itu menjadi pertimbangan bagi sekolah. ” Jika ada orangtua siswa yang kurang mampu menjadi pertimbangan bagi kami, atau ada siswa yang sudah status anak yatim piatu, tidak dibebankan lagi dengan dana peran serta masyarakat,” tegas Sumolang.
Begitu juga kata Sumolang, apabila ada orangtua siswa meminta keringanan dan lain-lain pihak sekolah siap untuk melayani. ” Kami pihak sekolah siap melayani, silahkan orangtua siswa datang ke sekolah untuk menyampaikan keluhannya, sekali lagi kami siap membantu dan melayani,” tandas Sumolang. (sisco)