Sulut,GN- Usai melewati pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi utara (Sulut), akhirnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna, Selasa (8/11/2022) di ruang paripurna DPRD Sulut.
Dari ketiga Ketua Pansus yaitu Jems Tuuk, Nick Lomban dan Fabian Kaloh membacakan hasil pembahasan ketiga Ranperda tersebut.
Kemudian oleh Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen langsung mengetuk palu sambil menanyakan ke anggota DPRD Sulut yang hadir di rapat paripurna, apakah anggota dewan setuju bila Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
“Untuk itu kami tanyakan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah sudah dapat disetujui ketiga Ranperda ini menjadi Perda,” kata Silangen disambut setuju para Anggota Dewan yang hadir.
Diketahui ketiga Ranperda tersebut yakni
– Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2025
– Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional
– Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(sisco)