MANADO, GN- Dalam rangka mempercepat proses vaksinasi, Walikota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Sosial Sammy Kaawoan, menegaskan setiap masyarakat penerima program bantuan sosial dari pemerintah agar segera melakukan vaksinasi, dan batas waktu yang diberikan tinggal seminggu lagi. Untuk itu, bagi warga penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Dihimbau kepada para penerima PBI dari Pemkot Manado yang belum divaksin agar segera mengikuti program vaksinasi. Ini tinggal kurang lebih seminggu lagi batas waktunya, jadi alangkah baiknya untuk segera melakukan vaksinasi,” katanya.
jika hingga batas batas waktu yang telah ditentukan, kata Kaawoan, maka penerima PBI akan diberikan sanksi. “Sanksinya tegas, yaitu akan dikeluarkan dari penerima bantuan apabila sampai batas belum melakukan vaksin. Karena itu artinya tidak menghargai diri sendiri apalagi orang lain, itu sangat disayangkan karena terbukti dengan Vaksin kita bisa terhindar dari covid 19,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sekira 42 ribu penerima PBI di Kota Manado belum melakukan vaksinasi Covid-19. Hal itu membuat Pemkot Manado memberikan batas waktu hingga 24 Januari untuk melakukan vaksinasi covid-19.(**/dfy)