MANADO,GN – Akibat dugaan terjadinya persekongkolan dalam pemenangan sejumlah tender projek pembangunan gedung perkuliahan di Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) di Universitaa Negeri Manado ( Unima), dimana perusahaan yang diloloskan sebagai pemenang tender tidak memenuhi syarat, karena kelengkapan dalam daftar isian elektronik kwalifikasi yang tersedia pada SPSE tidak lengkap. Seperti tidak adanya NPWP dan KSWP yang valid pada perusahaan tersebut.
Hal ini memancing Direktur eksekutif Lembaga Pemantau Penyakit KKN Pejabat ( LP2KKNP) Stenly D Sendow SH angkat bicara. Dia menyatakan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Pembantu Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Dr Sanusi Gugule MS. karena dia yang menyetujui dan mensahkan sehingga perusahaan yang tidak layak tersebut dapat lolos dan menang dalam proses tender. Selain itu, dia juga telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada perusahaan, padahal masih bermasalah. Ini jelas adalah pelanggaran dan menjadi temuan. ” untuk itu saya meminta kepada Rektor Unima agar mencopot dan memberhentikan Prof Gugule dari jabatan PR II yang membidangi keuangan, karena telah mengeluarkan SPM kepada perusahaan yang masih bermasalah dalam projek pembangunan gedung kuliah di Fakultas IKM,” tegas Sendow kepada media, senin (20/12/21).
Dia juga meminta kepada pejabat Pokja dan PPK Unima untuk lebih transparan dan menghilangkan segala bentuk kolusi dan persekongkolan dalam proses tender projek, ” kami akan terus memantau kasus dugaan persekongkolan proses pemenangan tender ini dan proses tender projek lainnya di Unima,” tegas Sendow lagi.(dfy)


