BNNK Sangihe Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka dan Babuk Narkotika Jenis Sabu

oleh -674 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK),Sangihe berhasil menanggkap pengguna narkotika golongan I jenis sabu.


Melkias Tuwankotta kepala BNNK Sangihe saat press release, Kamis (16-12-2021) di Kantor BNNK menjelaskan, perdana pihaknya menangkap pelaku tindak pindana narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,94 gram, yang menjerat dua tersangka berjenis kelamin laki-laki masing-masing, HY (33) asal Palu SR (36) asal Palu dan berdomisili di Kecamatan Tabukan Utara.

“Kami mendapat info sejak bulan September adanya dua tersangka tersebut. Dan penangkapan dilakukan pada 28 November 2021 di Pelabuhan Nusantara Tahuna, dengan barbuk yang berhasil disita yakni sabu 0,94 gram,”jelas Tuwankotta.

Lebih jauh Tuwankotta menerangkan, kronologis kejadian yakni penangkapan tersangka pada 28 November 2021, pukul 04.00 wita. Dimana Tim Seksi Berantas BNNK Sangihe mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang datang membawa narkotika jenis sabu dari Palu-Manado-Sangihe, dengan menggunakan transportasi Kapal Laut. Saat itu tim bersama Kaban BNNK Sangihe langsung menuju ke Pelabuhan Tahuna, setibanya kapal di pelabuhan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Baca juga:  Disparda Kabupaten Sangihe Gelar Pelatihan Open Water Dive Dan Rescue Dive

“Ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di tas selempang milik dari salah satu tersangka. Setelah itu keduanya langsung dibawa ke Kantor BNNK Sangihe untuk kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan,”beber Kepala BNNK Sangihe.

Dan dari hasil pemeriksaan tambah dia, ditemukan bahwa kedua tersangka baru pertama kalinya membawa narkotika jenis sabu ke Sangihe dan belum pernah menggunakannya di Sangihe. Paket narkotika jenis sabu itu hanya akan digunakan sendiri oleh kedua tersangka dan tidak untuk dijual ataupun diedarkan. Kedua tersangka juga pernah menggunakan narkotika jenis sabu saat berada di Kota Palu.

Baca juga:  Surat Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati Sangihe Dibacakan Pada Rapat Paripurna DPRD

“Terkait dengan proses penyidikan yakni berkas perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulaun Sangihe pada tanggal 15 Desember 2021 dan menunggu hasil. Dan saat ini kedua tersangka di titip di rumah tahanan Polres Sangihe terhitung 1 Desember 2021,” pungkasnya. (ROBIN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.