Sesuai KMK, Dinkes Sulut Tidak Di Ijinkan Menerima Insentif

oleh -1257 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Kalau ada yang mengatakan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulut sengaja mengcovidkan, saya sampaikan bahwa di Dinas Kesehatan tidak pernah ada. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK), Dinas kesehatan tidak di ijinkan menerima insentif. Jadi gaji dan TKD cukup, meskipun Kerja full setiap hari dan harus datang di dinas kesehatan melakukan tresing, testing sampai memakai APD tapi tidak bisa menerima insentif. Sampai hari ini tidak di ijinkan, tidak ada istilahnya sengaja memperpanjang masa pandemi agar supaya menerima insentif, sekali lagi di dinas kesehatan tidak ada insentif.

Baca juga:  14 Anggota DPRD Sulut Di Vaksinasi

Hal itu disampaikan oleh dr Steaven Dandel, MPH mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut ketika di undang bersama anggota DPRD Sulut menerima sekaligus menjelaskan kepada sejumlah masyarakat saat menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Sulut, Kamis (19/8/2021) siang tadi.

Dokter Steaven menjelaskan kecuali teman-teman yang bekerja di Faskes yang dibperkenankan untuk menerima insentif itupun flat. ” Saya sampaikan dokter spesialis di bayar sekian juta yang merawat pasien misalnya sepuluh atau seratus pasien, jumlah jumlah yang dibayarkan tetap sama. Demikian juga dengan perawat, dibayar sebulan hanya empat belas hari, tidak bisa di bayar sebulan, bayarannya setiap hari, kalau lewat empat belas hari tidak boleh karena kemungkinan bisa terpapar sangat tinggi, kalaupun terpaksa dia masuk kerja lebih dari empat belas hari, tetap di bayarkan hanya empat belas hari flat setiap bulan,” tandasnya.(sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.