SANGIHE,GN- Sebanyak 122 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna, kembali memberikan remisi umum kepada Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya. Pemberian itu, merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum.
“Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Alfred Awoah, PLT Kepala Lapas kelas II B Tahuna.

Awoah juga menjelaskan, penyerahan remisi kepada para narapidana itu, dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Selasa (17/08/2021). Pemberian remisi umum itu, dilakukan secara terbatas di aula serbaguna Lapas kelas II B Tahuna.
Alfred Awoah menerangkan, pada HUT RI ke 76 ini, Lapas Kelas II B Tahuna, memberikan remisi umum kepada 122 narapidana. Dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021, perinciannya Ada 16 narapidana yang menerima remisi umum 1 bulan, 13 narapidana yang menerima remisi 2 bulan, 39 narapidana menerima remisi 3 bulan, 31 narapidana menerima remisi 4 bulan, 21 narapidana yang menerima remisi 5 bulan, dan 2 narapidana yang menerima remisi 6 bulan,” jelasnya
Dia menerangkan bahwa, hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dengan remisi yang diberikan itu, PLT Kalapas Kelas II B Tahuna berharap para narapidana bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dalam menjalani hari harinya di dalam Lapas dan setelah keluar Lapas.
“Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Awoah.
Lebih jauh Dia menerangkan kalau remisi itu, diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal satu tahun lebih, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
“Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus,” jelas dia.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sementara itu Bupati Jabes Ezar Gaghana,SE,ME secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada dua orang warga binaan lapas kelas IIB Tahuna.Bupati pun memberi dukungan penuh kepada lembaga pemasyakatan kelas IIB Tahuna dalam membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani .
” Saya Jabes Ezar Gaghana,SE,ME Bupati Kepulauan Sangihe memberi dukungan penuh kepada pemasyarakatan kelas IIB Tahuna dalam membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,semoga semakin maju dan berkualitas,”kata Bupati Gaghana .(ROBIN)


