Relokasi Perumahan Pandu, AARS Minta Perhatikan Aspek Kenyamanan

oleh -65 views
oleh
image_pdfimage_print

MANADO, GN – Relokasi bagi warga yang terkena dampak bencana Banjir bandang ke Perumahan milik Pemerintah di kelurahan Pandu, menjadi perhatian Wali Kota  Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang. Hal ini terlihat saat Rapat  perihal Perumahan Relokasi di Pandu, Selasa (27/07/21) di ruang Tolu Pemkot Manado.

Wali Kota berharap agar tujuannya diadakan relokasi ini benar-benar sesuai dan nantinya tempat asalnya akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Manado.
Sehubungan dengan ini, Wali Kota bertanya proses dan mekanismenya kepada peserta rapat.

“Harus diopname agar mereka yang direlokasi nyaman tinggal di Pandu,”  tutur Wali Kota.

Pihak BPBD melaporkan tentang apa yang sudah dilakukan saat ini. Cuma dari BPBD ada kendala ketika mengundang kelompok kelompok penerima bantuan terutama kendala ferifikasi dilapangan (data Juli 2021). Terdapat beberapa rumah ditinggal oleh yang bukan pemilik, dengan berbagai alasan yakni, sudah dibeli, disewa, hanya menjaga rumah dan lain sebagainya.

Baca juga:  Harumkan Nama RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Direktur Utama Apresiasi Tim Relawan

Camat ketika diminta tanggapan menyampaikan bahwa secara administrasi kependudukan banyak yang belum pindah di Pandu. Bagi Lurah kenyataan dilapangan Lokasi ini sering sunyi sebab yang pemilik hanya datang dan pergi karena tidak menetap. Bagi Lurah, situasi ini membuat kecemburuan sosial bagi warga Pandu asli terutama mereka-mereka yang belum memiliki rumah layak karena melihat rumah relokasi yang kosong dan tidak ditinggali.

Ketika menanggapi apa yang disampaikan baik oleh BPBD, Camat dan Lurah, Walikota berharap agar ada sosialisasi kepada mereka agar dapat memanfaatkan lokasi ini sebagaimana mestinya.

“Nama-namanya harus diverifikasi lagi terutama soal kepemilikan rumahnya termasuk tempat lamanya dimana,” kata Walikota.

Baca juga:  Tahapan dan Syarat Calon Anggota KIP Sulut

Wali Kota juga menanyakan soal keabsahan tanah atau sertifikat yang merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi terutama legalitas kepemilikannya. Untuk hal ini dijelaskan secara lengkap oleh Sekot Manado.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa akan berkunjung ke tempat relokasi ini untuk melihat kondisi lokasinya.

Bersama dalam Rapat ini Sekot Micler C.S. Lakat, Asisten I Pem dan Kesra  Heri Saptono, Kaban BPBD dan Kabid Terkait, Camat Bunaken dan Lurah Pandu.

Dalam situasi ini, setiap agenda Rapat maupun pertemuan lainnya, tetap memakai standart Protokol kesehatan pencegahan C19. Semua peserta rapat melalui rapid test/swab antigen terlebih dahulu.  (**/dfy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.