Minahasa,GN- Kapolres Minahasa AKBP Hensly Moningkey Sik, Msi di dampingi Kasubag Humas AKP Ferdy Pelengkahu SH mengatakan saat menyambut tahun baru 2021 masyarakat tidak di ijinkan melakukan Pesta atau arak-arakan.
“Saya Kapolres Minahasa berkaitan dengan perayaan tahun baru, yang akan dilaksanakan tanggal 31 dan tanggal 1 Januari tahun 2021 masyarakat tidak di ijinkan melakukan kegiatan arak-arakan,” ujarnya kepada media Rabu, (30/12/2020).
Dengan hal tersebut kami Polres Minahasa menghimbau kepada rakyat Minahasa untuk merayakan perayaan natal dan tahun baru untuk dilaksanakan di rumah kemudian merayakan pesta perayaan tahun baru tidak melakukan konvoi atau arak-arakan juga kerumunan banyak orang yang nanti dikawatirkan akan menimbulkan hal yang tidak kehendaki,” ucapnya.
Selain itu, Polres Minahasa juga melarang perayaan tahun baru dengan pesta musik.
“Dan merayakan pesta musik apabila nanti ditemukan oleh Satgas covid dan Polres Minahasa tentu saja kami akan menerapkan protokol kesehatan di mana kami akan membubarkan tempat kerumunan,” terangnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat Minahasa, untuk mencegah terjadinya penyebaran covid 19 daerah Minahasa karena saat ini masih kondisi zona merah,”
Tutupnya. (*/cipi)