Sulut,GN- Adanya surat permohonan penundaan penyetoran pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa Pemerintah Kabupaten dan Kota ke pihak Bank Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) tidak dapat dijalankan, karena terkandala dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini sampaikan Direktur Utama (Dirut) Bank SulutGo Jeffry Dendeng usai menghadiri rapat pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2019 di Kantor Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Jumat (24/04/2020).
“Penundaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diatur dalam aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini telah disampaikan langsung oleh OJK pusat dan daerah,” ujar Dendeng kepada sejumlah awak media.
Lanjut, dijelaskannya bahwa pihaknya telah melakukan simulasi untuk penundaan tiga (3) bulan, namun dari simulasi tersebut Bank SulutGo akan mengalami kerugian ratusan miliar, tentunya ini akan berdampak negatif terhadap masa depan bank.
“Dari simulasi kami, Bank.SulutGo akan mengalami kerugian ratusan miliar dan ini tentunya berdampak dan terancam merugi. Pada saat Bank SulutGo merugi, banyak nasabah akan menarik dana, tidak akan ada nasabah yang menanamkan dananya ke bank yang merugi,” ungkapnya.
” Perlu diketahui, Dana Bank SulutGo untuk 75 persen dari nasabah masyarakat dan 25 persennya milik Pemerintah Daerah,” tutupnya. (sisco)