MINSEL, GN – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dilaksanakan pada Senin, 02/03/2020 bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Minahasa Selatan dan dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu, SE.
Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu, SE dalam sambutannya menegaskan agar para Hukum Tua wajib mentaati aturan yang ada, serta transparan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga sinergitas antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa terkait keseriusan Desa dalam merencanakan proses Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaksanaan serta pertanggungjawaban Dana Desa bisa tercapai.
“Oleh karena itu pelaksanaan Rapat Koordinasi hari ini diharapkan dapat menjadi jembatan dalam berbagai permasalahan dan kegiatan Pemerintah di Desa, jika ditemukan masalah segera laporkan ke Dinas PMD untuk mencari solusinya sehingga tidak ada lagi Desa yang bermasalah karena pengelolaan Dana Desa,” ungkap Bupati.
Bupati juga menyampaikan, dalam mengelola Dana Desa penggunaannya harus sesuai pada peruntukkannya dan jangan sampai terjerat masalah hukum.
Hal lain yang disampaikan Bupati agar seluruh Desa di Minahasa Selatan segera dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
“Mari kita bersama-sama untuk menaati dalam pembayaran pajak agar tepat pada waktunya,” lanjut Bupati.
Hadir dalam Rapat Koordinasi ini Kepala KPPN Manado Wayan Juwena SE, Kepala KP2KP Amurang Deni Tri Satrianto, Kepala Badan pusat Statistik Minahasa Selatan Ferdinan Terok, S.Sos, dan Kadis PMD, serta dihadiri pula oleh 17 Camat, 167 Hukumtua, 10 lurah, yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
*/Jusak Poludu