Sulut,GN- Kepala DKP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kepada awak media ini menegaskan bahwa Provinsi Sulut adalah yang pertama di Indonesia memiliki peraturan daerah(Perda) RZWP3K. ” Di seluruh Provinsi di Indonesia, Provinsi Sulut adalah pertama yang mengeluarkan perda RZWP3K,” Ungkapnya.
Lannjut Kepala Dinas, Perda ini mengatur tentang Pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau seperti reklamasi. ” Jadi sekarang reklamasi harus ada rekomendasi dari kementerian Kelautan dan Perikanan. Jadi tidak boleh sebarang reklamasi,” tegas Kepala dinas.
Lebih lanjut dikatakannya, Perda 01 nomor 01 tahun 2017 ini mengatur tentang penataan ruang atau pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau. ” Jadi di dalam perda ini mengatur tentang zonasi, pemanfaatan dan penataan ruang. Perda ini bisa di revisi lima tahun sekali,” jelas Kepala Dinas. (sisco)