Minsel,GN- Bupati DR Christiany Eugenia Paruntu,SE (CEP) menegaskan akan mengevaluasi realisasi target dan capaian retribusi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Minsel.

Pernyataan Bupati Tetty Paruntu ini tentunya menjadi signal bagi pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Minsel, untuk segera berbenah mengatur target dan capaian retribusi demi meningkatkan sumber PAD.
Evert Kawalo selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Minsel kepada awak media, Senin (25/11/19) di kantor Bupati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan SKPD, terkait realisasi target dan capaian retribusi yang dibebankan.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Minsel untuk target dan capaian realisasi sementara retribusi per SKPD dari bulan Januari sampai Oktober 2019 sebagai berikut :
Badan PPRD untuk Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakhohol ditargetkan sebesar Rp.20 juta, dengan realisasi Rp.25,225 juta atau 126,13 persen.
Dinas Sat Pol PP untuk Retribusi Pelayanan Pemeriksaan dan pengujian alat pemadam ditargetkan sebesar Rp.50 juta, dengan realisasi Rp.53,480 juta atau 106,96 persen.
Dinas Perhubungan terdiri dari : Retribusi PKB,Mobil Penumpang dan Mini Bus sebesar Rp 40 juta, Retribusi Tempat Khusus Parkir sebesar Rp 50 juta, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebesar Rp.10 juta dan Retribusi Pemberian Ijin Trayek sebesar Rp 30 juta, total target sebesar Rp 130 juta dengan realisasi Rp.206.206.300.00 atau 158,62 persen.
Dinas PUTR terdiri dari : target retribusi IMB Rp.460.822.665.00, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp.50 juta dan retribusi pelayanan persampahan Rp.40 juta, total target sebesar Rp.550.822.665.00 dengan realisasi Rp 160.119.593.00 atau 29,07 persen.
Dinas Perdagangan untuk Retribusi Pelayanan Pasar/Kios sebesar Rp.440 juta dengan realisasi Rp.310.300.000.00 atau 70,52 persen.
Dinas Kelautan dan Perikanan untuk Retribusi Pemberian Ijin Usaha Perikanan sebesar Rp.6 juta dengan realisasi Rp.2.325.000.00 atau 38,75 persen.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa sebesar Rp.5 juta dan Retribusi Tempat Rekreasi sebesar Rp.5 juta, total target sebesar Rp.10 juta dengan realisasi Rp.10 juta atau 100 persen.
Dinas Tenaga Kerja untuk Retribusi Pemberian Perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga sebesar Rp.200 juta dengan realisasi Rp.0- atau 0 persen.
Dinas Kesehatan untuk Retribusi Pelayanan Kesehatan-Puskesmas sebesar Rp.1,6 miliar dan Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD sebesar Rp.1,9 miliar dengan realisasi Rp.831.134.500 atau 23,75 persen. (*/kay)


