Minahasa,GN- Satuan Reskrim Narkoba Polres Minahasa membekuk tiga tersangka penjualan obat keras. Penangkapan pertama dilakukan terhadap KW alias Kevin Jumat 18 Oktober 2019 sekitar pukul 19.15 wita bertempat di Jalan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat. Diduga Jenis obat keras Trihexphenidyl di jual kepada NP alias Novril dan Saat Itu Juga Penyidik Melakukan Penyitaan Barang Bukti Jenis Trihexpenydil Sebanyak 112 Butir,Uang Tunai Berjumlah 900.000 Dua Buah Hanphone Satu Unit Sepeda Motor. Pada hari yang sama penyidik melakukan pengembangan dan sekitar, pukul 23.30 wita bertempat di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat
penyidik melakukan penangkapan terhadap RM Alias Iman. Peran RM adalah sebagai penjual/pengedar jenis Obat Keras kepada KW. Penyidik Melakukan Penggeledahan di rumah RM dan menyita barang bukti, berupa 26 Butir Trihexypenidyl dan uang milik RM berjumlah 148000.
Pada Sabtu 19 Oktober 2019 Penyidik kembali melakukan pengembangan lanjutan, dan Pukul 19.30 wita,bertempat di jalan Desa Sea Kecamatan Pineleng melakukan penangkapan terhadap Lelaki MRH alias Fandi. Dari pengakuan Mohamad Fandi Obat Keras yang di jual dan diedarkan Ia simpan di rumah temannya yang bernama Taslim yang tinggal Di Perum Mawaru Kecamatan Pineleng. Kemudian Penyidik Melakukan Penggledahan Di Rumah Lelaki Alias Taslim barang bukti berupa Obat Keras jenis yang sama Trihexypenidyl sebanyak 6.000 Tablet.
Dari kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangkah serta petunjuk yang diperoleh dalam proses peyelidikan. Penyidik Pembantu SatRes Narkoba Polres Minahasa Menyimpulkan bahwa dengan Fakta Fakta Hukum Telah di temukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka melakukan tindak pidana di bidang kesehatan dengan hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 1.500 miliar.
Jumlah yang masuk obat keras atau Trihexypenidyl berjumlah 1000 butir, obat ini bermacam macam bervareasi, bisa di pakai untuk kerja atau untuk tidur padahal obat ini sangat berbahaya. (*/stevry)