Ranperda Mineral Dan Pertambangan Ditetapkan DPRD Sulut Menjadi Perda

oleh -13 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Minerba (Mineral dan Pertambangan) telah beberapa kali mengalami perubahan serta dilakukan evaluasi dari Kemendagri, akhirnya Ranperda Mineral dan Pertambangan (Minerba) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat menyerahkan dokumen Ranperda Minerba ke Gubernur Olly Dondokambey

Penetapan Ranperda Minerba dilaksanakan lewat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw,didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo serta dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dan unsur Forkopimda Sabtu,(7/9/19) diruangan Paripurna.

Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut saat menandatangani berita acara penetapan Ranperda

Baca juga:  Rapat Banmus DPRD Sulut, Berikut Ini Hasilnya

Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang dipercayakan untuk melaporkan hasil pembahasan dari Ranperda Mineral dan Pertambangan tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Ketua Dewan Stefanus Vreeke Runtu juga melakukan penandatanganan Berita Acara

“Kami berharap dengan ditetapkan Ranperda Mineral dan Pertambangan ini, pihak eksekutif untuk dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat,” ungkap Mewengkang juga ketua Komisi Satu DPRD Sulut yang sudah tiga kali dipercayakan sebagai Ketua Pansus Ranperda APBD.

Wakil Ketua Dewan Marthen Manoppo saat menandatangani berita acara penetapan Ranperda Minerba

Anggota DPRD Sulut Hadir Pada Rapat Paripurna

Baca juga:  Me'daseng Di Kampung Basauh Pelayanan ini Yang Dilakukan Pemkab Sangihe

Untuk diketahui Perda Mineral dan Pertambangan ini adalah Perda yang terakhir dibahas oleh anggota DPRD Sulut periode 2014-2019. (Adv)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.