Sulut,GN- Seperti yang diberitakan beberapa media terkait dugaan keterlibatan salahsatu pimpinan DPRD Sulut dalam kasus asusila, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut Fanny Legoh menyatakan, belum dapat bersikap karena kasusnya masih bersifat dugaan dan belum ada pembuktian secara hukum, tapi jika ditanyakan sikap Badan Kehormatan soal ini, lebih cenderung kepada moralitas dari yang bersangkutan, apalagi posisi dari yang bersangkutan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dalam status mendekati demisioner atau akan segera mengakhiri masa jabatannya.
“Soal pemberian sangsi sudah tidak mungkin lagi dilakukan karena masa keanggotaan yang bersangkutan di DPRD Sulut tinggal menghitung hari,” kata Legoh.
Lebih lanjut dikatakannya, kedepan tidak ada lagi kasus yang sama ataupun kasus hukum yang melibatkan Anggota DPRD. “DPRD adalah lembaga politik yang wajib menjaga sikap agar tidak terlibat dengan kasus hukum apalagi yang terlibat kasus asusila. Untuk sangsi biarlah sangsi moral dari masyarakat yang berlaku jika itu terbukti,” tegas Legoh.
Sebagaimana diberitakan oknum Anggota DPRD Sulut dilaporkan ke Polres Kota Tomohon dengan dugaan terlibat kasus asusila dan saat ini sedang ditangani aparat kepolisian.(*/Sisco)