HUT RI ke-74 Tahun,78 Napi Lapas Klas II Tahuna Dapat Remisi  

oleh -16 views
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN-Pada Puncak pelaksanaan Hari Ulang To (HUT)Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 74 tanggal 17 Agustus 2019,penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yakni para narapidana (napi) nantinya akan mendapatan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Penerapan serupa akan berlaku juga di Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Lapas Klas II Tahuna.

Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tahuna, Wisnu Ardianto.
“Untuk dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tanggal 17 Agustus 2019, nantinya akan ada pemberian remisi bagi para napi. Pemberian remisi yakni untuk napi yang dikategorikan berkelakuan baik dan dari hasil penilaian napi yang telah mengikuti program-program pembinaan dalam Lapas dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, ditambahkan oleh Humas Lapas Klas II Tahuna, Yoel, menyampaikan untuk rincian remisi didapat oleh warga binaan yaitu :
– Remisi Umum (RU-I) 17 Agustus 2019 :
6 bln = 1 org
5 bln = 11 org
4 bln = 26 org
3 bln = 25 org
2 bln = 10 org
1 bln = 2 org

Baca juga:  Berhasil Wujudkan Implementasi JKN-KIS Pemkab Sangihe Terima UHC Award

– Remisi Umum (RU-II) 17 Agustus 2019 :
5 bln = 1 org
4 bln = 1 org
3 bln = 1 org
keterangan : 3 orang di atas langsung bebas setelah dapat remisi. (ROBIN)

No More Posts Available.

No more pages to load.