Sulut,GN- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral oleh DPRD dan Pemprov Sulut selesai di bahas. Ranperda ini diharapkan dapat mendatangkan hal yang bagus bagi kepentingan masyarakat.
Ini yang diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Ir B A Tinungki. Dijelaskannya Ranperda ini nantinya akan menjadi Perda akan bermanfaat bagi warga bumi nyiur melambai.
“Perda yang dihasilkan harus betul-betul berguna untuk masyarakat Sulut. Itu yang utama. Harus diakui, masyarakat Sulut sangat banyak yang menggantungkan hidup dari pertambangan. Data yang diperoleh ada 90.000 masyarakat Sulut yang berprofesi penambang,” jelas Tinungki kepada sejumlah wartawan di DPRD Sulut.
Diakui Tinungki, Ranperda Pertambangan dan Mineral di Sulut tersebut akan menjadi yang pertama di Indonesia.
“Menjadi yang pertama karena menyesuaikan aturan terbaru dari Menteri ESDM. Kebetulan kita yang terbaru sedangkan provinsi lain harus melakukan penyesuaian dulu mengikuti undang-undang yang berlaku,” sebut Tinungki usai Rapat pansus.
Ditempat yang sama, Wakil ketua Pansus Pertambangan Ferdinand Mewengkang mengatakan, Setelah pembahasan Ranperda menjadi Perda langkah selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri.
Setelah itu,Produk hukum ini akan menjadi suatu Perda Pertambangan untuk disahkan, usai dari Kemendagri akan di paripurna pada akhir Bulan Agustus nanti.(Sisco)