Minahasa,GN- Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS-PAPBD) tahun anggaran 2019.
Rapat paripurna Jumat,(19/7/19) di ruang sidang kantor DPRD M dihadiri oleh Bupati Minahasa.
Bupati Minahasa menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama yang baik dengan pemerintah kabupaten minahasa dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten minahasa khususnya dalam pembahasan rancangan dokumen kebijakan umum perubahan apbd (kupa) tahun anggaran 2019 dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan apbd (ppas-papbd) tahun anggaran 2019 sehingga saat ini dapat di paripurna kan untuk ditandatangani sebagai suatu nota kesepakatan.
“Merupakan hal yang membanggakan bagi kita semua bahwa proses penyusunan dan pembahasan kebijakan umum perubahan apbd (kupa) tahun anggaran 2019 dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD (PPAS-PAPBD) tahun anggaran 2019 dapat dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut yang selanjutnya dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten minahasa dalam mengimplementasikan program dan kegiatan,” ujarnya.
Adapun ringkasan perubahan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2019, sebagai berikut :
1.pendapatan daerah, pada kebijakan umum apbd tahun anggaran 2019 pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp.107.465.799.926
dana perimbangan, Rp. 931.948.805.008
Dana alokasi khusus sebesar Rp.211.197.475.008
Dana alokasi umum dan bagi hasil pajak/ bagi hasil bukan pajak tidak mengalami perubahan
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.299.146.673.000
Dengan demikian secara keseluruhan pendapatan daerah adalah sebesar Rp.1.338.561.277.934.
2. Belanja daerah pada perubahan APBD 2019 sebesar Rp.1.414.637.057.412
Prediksi belanja tersebut direncanakan untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp. 861.678.420.806
Sedangkan belanja langsung sebesar Rp. 552.958.636.606
3. Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp.85.075.779.478
Rincian pendapatan serta belanja sebagaimana yang telah disampaikan dan pola tertuang dalam dokumen kebijakan umum perubahan apbd (kupa) tahun anggaran 2019 dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan apbd (ppap-papbd) tahun anggaran 2019 ini berdasarkan pada tertib dprd kabupaten minahasa nomor satu tahun 2014 akan dilanjutkan pada pembahasan tingkat pertama yaitu penyampaian ranperda perubahan apbd tahun anggaran 2019 yang nantinya akan dijadwalkan oleh dprd kabupaten minahasa. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memberikan perhatian dalam proses pembahasan lanjutan dia kan ditetapkan oleh dprd kabupaten minahasa.
Hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Minahasa James Rawung,SH,Sekda Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng,SH,MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala,MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr Wilford Siagian, MA, Asisten Administrasi Umum Hetty Rumgit,SH, Anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Mewakili kapolres minahasa IPTU Arie Hasan, Kapolsek Toulimambot, Mewakili Dandim 1302 Pelda Jhony Bura Danramil Tondano dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.(*/stevry)