Sulut,GN- Interchange merupakan jalur penghubung antara Kota Manado,Kabupaten Minut hingga menuju ke Kota Bitung. Ruas jalan ini juga menghubungkan jalan ke Kota Tomohon,Mitra bahkan ke Minahasa Selatan. Diarea jalur interchange ini tidak diperbolehkan melakukan kegiatan bongkar muat dan parkir disembarangan tempat termasuk di bahu jalan. Karena area interchange merupakan jalur lintas penghubung antar wilayah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulut melalui Kepala seksi bidang Pengendalian Lalu Lintas Fabian Warouw Senin,(13/5/19).
Warouw menjelaskan sesuai dengan peraturan undang-undang passal 305 no 22 tahun 2009 mengatakan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan Keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, Bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). ” Jadi dalam UU ada aturannya termasuk di pidana kurungan dan denda,” jelas Warouw.
Lanjut dikatakan, pihaknya sudah beberapa kali turun lapangan melakukan kontrol di sepanjang jalur interchange ringroad. “Kami sudah beberapa kali melakukan pantauan di sekitar area interchange,namun kami belum mendapati kendaraan Conteiner, namun kami tetap akan turun lapangan melakukan control,jika ada yang kami temui maka akan kami tindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas waruow.
“Kami menghimbau,agar para sopir dapat mentaati aturan yang berlaku,” tutupnya.(sisco)