Pemasangan Tanda Larangan Oleh Dishub Sulut Bekerjasama Polres Minut Di Ruas Jalan Interchange Ring Road (Foto: gemparnews)
Sulut,GN- Setelah melakukan penindakan dan penertiban kendaraan di area interchange ring road pekan lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut bekerjasama Polres Minahasa Utara (Minut) Rabu,(15/5/19) melakukan pemasangan tanda larangan parkir dan bongkar muat di sepanjang ruas jalan interchange ring road manado.
Kepala Dinas Dishub Sulut Dr Linda Watania melalui Kasie Pengendalian lalu lintas Fabian Warouw menjelaskan terkait Pemasangan larangan parkir dan bongkar muat kendaraan Container di Ruas jalan Enterchange Ringroad sampai ruas jalan Soekarno. ” Sesuai perintah Ibu Kadis oleh Bidang Pengawasan dan Keselamatan LLAJ Dishub Sulut yang dipimpin Kasie Pengendalian Lalu Lintas bekerjasama Polres Minut melakukan pemasangan larangan parkir dan bongkar muat disepanjang jalur interchange ring road,” tulis Warouw kepada awak media ini melalui aplikasi whastApp.
Adapun larangan itu,menyampaikan kepada seluruh kendaraan container untuk tidak memarkir dan melakukan kegiatan bongkar muat disepanjang ruas jalan interchange ring road. “Jika kedapatan melanggar,maka akan di tindaki sesuai dengan UU yang berlaku,” tutupnya. (sisco)