Silangen : Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Merupakan Pedoman dan Landasan

Sulut,GN- DPRD Sulawesi Utara(Sulut) kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian/penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD, Senin (02/03/2026).

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulut (foto : Gemparnews)

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Sulut  dr Fransiskus Andi Silangen,SpB-KBD di dampingi Wakil Ketua Michaela E Paruntu,Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Rapat Paripurna tata tertib ini adalah untuk membahas, merevisi, dan mengesahkan peraturan internal, yang mengatur mekanisme kerja, hak, kewajiban, serta kode etik Anggota DPRD.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen mengatakan Peraturan DPRD tentang Tata tertib merupakan pedoman dan landasan normatif dalam pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang DPRD, baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Tata tertib DPRD juga menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah, etika, serta tertib administrasi dan mekanisme persidangan di lingkungan DPRD Sulut,” kata Silangen.

Tata tertib dewan, lanjut Silangen mengatakan juga menjadi rambu-rambu yang memastikan seluruh proses persidangan dan pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel.

“Tiap tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan, program pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan, hingga penetapan keputusan dalam rapat paripurna harus berpedoman pada ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib,” ujarnya.

“Dengan adanya tata tertib yang jelas dan komprehensif, diharapkan tercipta kepastian prosedur, keseragaman mekanisme kerja, serta tertib administrasi dalam setiap pelaksanaan tugas kedewanan, yang sekaligus menjadi wujud komitmen DPRD Provinsi Sulut, dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan daerah,” tandas Silangen. (sisco)




Tata Tertib DPRD Sulut Hari Ini di Paripurnakan

Sulut,GN- DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Senin (02/03/2026) hari ini menggelar rapat Paripurna Penyampaian/ Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Tata Tertib DPRD Sulut.

Sekretaris DPRD Sulut Wiliam Niklas Silangen,S.Sos,M.Si (foto : Gemparnews)

Penyampaian paripurna ini melalui surat nomor:800/Set.DPRD/099.8/2026 yang di tanda tangani oleh Wiliam Niklas Silangen, S.Sos,MSi selaku Plt Sekretaris DPRD Sulut. Rapat paripurna ini akan di laksanakan di ruangan rapat Paripurna DPRD Sulut pukul 14.00 wita.

Selain menggelar rapat paripurna, DPRD Sulut hari ini juga melaksanakan beberapa agenda kegiatan yakni, ibadah rutin pukul 09.00 wta oleh pimpinan dan anggota DPRD serta para pegawai di lingkup DPRD Sulut

Selanjutnya pada pukul 10.00 wita, kegiatan RDP Komisi II bersama Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Provinsi Sulut dalam rangka membahas program dan kegiatan tahun 2026, bertempat diruang rapat komisi II DPRD.

Pada pukul 11.00 wita, Rapat Pimpinan DPRD Sulut bertempat diruangan Rapat Pimpinan dan pukul 12.00 wita, agenda kegiatan Rapat Badan Musyawarah DPRD Sulut di Ruang Rapat Serbaguna.(sisco)