Rocky Wowor : RTRW Memberikan Jaminan Hukum Bagi Penambang Rakyat di Sulut

Sulut,GN – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara lewat paripurna DPRD Sulut,Selasa (24/02/2026).

Ketua Fraksi PDI P DPRD Sulut Rocky Wowor Ketika di Wawancarai Sejumlah Media (foto: Gemparnews)

Usai menghadiri rapat Paripurna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut Rocky Wowor menjelaskan RTRW ini menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.

“Dengan RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja tanpa rasa keamanan, tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum,” jelas Rocky.

Rocky mengatakan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE memberikan jaminan hidup bagi dua belas ribu penambang rakyat.

“Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud. Ini akan menjadikan salah satu sektor primadona untuk perputaran ekonomi Sulut,” kata politisi BMR ini.

Mewakili warga penambang rakyat, Rocky menyampaikan terima kasih atas keseriusan Gubernur Yulius selvanus yang telah memberikan jaminan hidup bagi penambang rakyat di Bumi nyiur melambai. (sisco)




DPRD Bersama Pemprov Sulut, Sahkan Ranperda RTRW Menjadi Perda Provinsi Sulut

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (24/02/2026) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044.

 

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan oleh pimpinan DPRD yakni Ketua dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD, Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. Sementara dari pemerintah provinsi yakni Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di dampingi Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay,SH,MH serta tim Pansus.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus dalam penyampaian pendapat akhir di paripuna DPRD menekankan tentang pentingnya implementasi dan legalitas.

 

Menurutnya, paripurna bukan sekadar pertemuan administratif rutin, melainkan bentuk dari sinergitas antara Pemprov Sulut dan DPRD.

“Kita berdiri di sini bukan atas nama kepentingan pribadi atau golongan, melainkan atas nama tanggung jawab dalam menentukan arah masa depan Sulawesi Utara, bukan hanya untuk satu atau dua tahun ke depan, melainkan sebagai fondasi pembangunan untuk dua dekade mendatang,” ungkap Yulius di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).

 

Setelah mencermati laporan akhir Pansus dan mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang, Pemerintah Provinsi dengan penuh keyakinan menyatakan Menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Kata Gubernur, RTRW adalah produk hukum yang paling fundamental, yang juga merupakan sebuah “Mahakarya” regulasi yang akan menjadi peta jalan pembangunan daerah kita hingga dua puluh tahun ke depan.

“Perlu Saya tekankan kembali bahwa dokumen yang kita putuskan hari ini adalah puncak dari ikhtiar panjang dan kerja keras yang sangat menguras waktu dan tenaga, yang telah dirintis bersama sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, kita telah melewati berbagai fase krusial demi menyelaraskan data spasial kita,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB-KBD dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa kelima fraksi menyetujui ketiga ranperda di tetapkan sebagai Peraturan Daerah. “Dari pemandangan akhir fraksi kami menyimpulkan kelima fraksi di DPRD Sulut menerima ketiga ranperda ini untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekprov dan jajaran SKPD, instansi vertikal dan undangan. (sisco)