Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan BMN di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado

Manado,GN– Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Kamis (26/02/2026) dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

Acara digelar di Kantor Administrasi Lantai II RSUP Kandou Manado dalam upaya optimalisasi tata kelola keuangan rumah sakit tahun 2026, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMN.

Direktur Utama RSUP Kandou Manado, Prof Dr dr Starry Rampengan, SpJP(K), FIHA, MARS, diwakili Direktur Perencanaan dan Keuangan Ekwanto, SE.AK,MM membuka kegiatan tersebut.

Direktur Perencanaan dan Keuangan memberikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan KPKNL Manado dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan BMN di RSUP Kandou Manado.

“Sebagai rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan, RSUP Kandou Manado memiliki peran strategis sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan di Sulawesi Utara. Dalam menjalankan peran tersebut, kita didukung oleh berbagai aset negara yang nilainya signifikan dan memiliki peran vital dalam menunjang pelayanan,” kata Direktur Perencanaan dan Keuangan.

Tata kelola BMN yang baik kata Ekwanto, akan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan, efisiensi anggaran, keselamatan pasien, serta pengembangan layanan unggulan rumah sakit.

Menurut Ekwanto, kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menciptakan budaya tertib administrasi dan tertib aset di seluruh lingkungan RSUP Kandou Manado.

Dia menekankan komitmen manajemen tidak berhenti pada aspek pemahaman semata. Selanjutnya pihaknya akan melakukan inventarisasi BMN secara terintegrasi di seluruh unit kerja di RSUP Kandou Manado.

“Langkah ini penting untuk memastikan seluruh BMN yang berada dalam pengelolaan RS Kandou tercatat secara benar, terjaga dengan baik, serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Ekwanto.

Tertib aset lanjut Ekwanto, merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas unit pengelola BMN. Sehingga Dia meminta seluruh kepala instalasi, kepala bagian, dan penanggung jawab unit untuk berperan aktif dan kooperatif dalam proses inventarisasi.

Turut hadir perwakilan KPKNL Manado, yakni Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Akhmad Mabarun dan Staf sekaligus Tim Penilaian KPKNL Harmoko Hamzah dan Jeaniva Therza Thereskova Najoan. (sisco)




Langkah Bijak Dirut Prof Dr Starry Rampengan Perjuangkan Nasib Nakes Non ASN/BLU di Kemenkes RI Biro OSDM

Jakarta,GN- Langkah dan terobosan yang diambil oleh manajemen terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) Non ASN/BLU yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), terus di perjuangkan.

Senin 23 Februari 2026 bertempat Kementerian Kesehatan RI di Jakarta, Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Prof Dr dr Starry Rampengan, SpJP(K), FIHA, MARS, bersama Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Penelitian, dr Yune Laukati, MARS, melakukan pertemuan secara resmi dengan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM).

Dalam pertemuan tersebut Dirut Prof Dr dr Starry Rampengan secara khusus membahas tindak lanjut status pegawai R4 atau tenaga kerja Non-ASN/BLU yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Menurut Dirut, kehadiran manajemen di Kementerian Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional terhadap para tenaga BLU yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama Sulawesi Utara Kandou Manado.

“Kami datang untuk berkonsultasi dan mengoordinasikan secara langsung langkah ke depan bagi tenaga R4/BLU, tentunya sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku di tingkat kementerian,” ujar Dirut.

Selanjutnya manajemen RSUP Kandou Manado juga sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI.

Sementara, Direktur SPP, dr Yune Laukati, mengatakan persoalan ini bukan hanya terjadi di RSUP Kandou Manado melainkan secara nasional di seluruh instansi pemerintah sebagai dampak implementasi UU ASN.

Oleh sebab itu, kata dr Yune solusi yang diambil harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Di tengah proses advokasi tersebut, manajemen terus berupaya pelayanan kesehatan di RSUP Prof Dr RD Kandou tetap berjalan normal, sehingga seluruh unit layanan, termasuk pelayanan rujukan dan tindakan medis, tetap beroperasi sebagaimana mestinya demi menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

Harapan dari pimpinan RSUP Kandou Manado, agar seluruh pihak dapat memberikan ruang dan waktu untuk proses yang sedang ditempuh. Mengingat keputusan akhir terkait status kepegawaian P3K, keputusan berada pada instansi yang berwenang. (sisco/*)