DPRD Bersama Pemprov Sulut, Sahkan Ranperda RTRW Menjadi Perda Provinsi Sulut

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Selasa (24/02/2026) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2044.

 

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan oleh pimpinan DPRD yakni Ketua dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD, Wakil Ketua Michaela E Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene. Sementara dari pemerintah provinsi yakni Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di dampingi Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay,SH,MH serta tim Pansus.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus dalam penyampaian pendapat akhir di paripuna DPRD menekankan tentang pentingnya implementasi dan legalitas.

 

Menurutnya, paripurna bukan sekadar pertemuan administratif rutin, melainkan bentuk dari sinergitas antara Pemprov Sulut dan DPRD.

“Kita berdiri di sini bukan atas nama kepentingan pribadi atau golongan, melainkan atas nama tanggung jawab dalam menentukan arah masa depan Sulawesi Utara, bukan hanya untuk satu atau dua tahun ke depan, melainkan sebagai fondasi pembangunan untuk dua dekade mendatang,” ungkap Yulius di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).

 

Setelah mencermati laporan akhir Pansus dan mengikuti dinamika pembahasan yang berkembang, Pemerintah Provinsi dengan penuh keyakinan menyatakan Menyetujui kedua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Kata Gubernur, RTRW adalah produk hukum yang paling fundamental, yang juga merupakan sebuah “Mahakarya” regulasi yang akan menjadi peta jalan pembangunan daerah kita hingga dua puluh tahun ke depan.

“Perlu Saya tekankan kembali bahwa dokumen yang kita putuskan hari ini adalah puncak dari ikhtiar panjang dan kerja keras yang sangat menguras waktu dan tenaga, yang telah dirintis bersama sejak tahun 2019. Selama hampir tujuh tahun, kita telah melewati berbagai fase krusial demi menyelaraskan data spasial kita,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB-KBD dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa kelima fraksi menyetujui ketiga ranperda di tetapkan sebagai Peraturan Daerah. “Dari pemandangan akhir fraksi kami menyimpulkan kelima fraksi di DPRD Sulut menerima ketiga ranperda ini untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Sulut, Forkopimda, Sekprov dan jajaran SKPD, instansi vertikal dan undangan. (sisco)




Bahas Ranperda Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, Liputo: Terimakasih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut

Sulut,GN- Ketua Pansus Ranperda Pelayanan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Amir Liputo menyampaikan terimakasih kepada bapak Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan wakil Gubernur Steven Kandouw.

“Karena perda prakarsa itu aturannya sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pembentukan perda harus mendapat tanggapan pemerintah terlebih dahulu. Nah, tanggapan pemerintah welcome, perda ini bisa dilaksanakan,” ujar Liputo usai rapat pansus, Senin (19/8/2024) di lantai tiga kantor DPRD Sulut.

Liputo juga menyampaikan terimakasih Kanwil Agama Sulut Sarbin Sehe, sebab ide ini berawal dari kanwil Sulut untuk memformalkan aturan ini, dan kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulut untuk diolah Bapemperda dan kami ada pengusul 10 orang menindaklanjuti itu, sehingga hari ini terjadi pembahasan di tingkat pansus.

“Oleh sebab itu, kita lihat tadi semangat Karo Hukum hadir, inspektorat hadir, bagian keuangan hadir, kemenkumham hadir, menandakan bahwa perda ini disambut,” kata Liputo.

Liputo mengatakan perda ini tidak bicara satu golongan umat tetapi mencerminkan Sulawesi Utara sebagai daerah pluralis.

“Saya kira perda ini tidak bicara satu golongan umat tetapi perda ini mencerminkan bahwa Sulawesi Utara yang selama ini dikatakan daerah pluralis, kemudian kerukunan sangat terjaga ini sudah terbukti. Kalau berbicara komposisi keberagaman agama, khusus agama Islam saya kira beberapa persen di DPRD provinsi lebih banyak saudaraku umat kristiani, justru tadi mereka sangat antusias memberikan usul, teman teman pansus dari umat kristiani untuk kebaikan dan kebersamaan,” terangnya.

“Jadi perda ini tidak hanya soal legasi, soal aturan tapi menguji soal kerukunan kita dan soal bahwa kita semua Basudara dan semua ciptaan Tuhan. Hari ini saya melihat secercah harapan dan aroma kebersamaan yang sangat luar biasa di Sulawesi Utara. Mohon doa mudah – mudahan perda haji bisa selesai,” pungkasnya. (sisco)




Rapat Pembahasan Terakhir, Lima Fraksi Di DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2022 Ditetapkan Menjadi Perda

Sulut,GN- DPRD Sulut Senin (17/07/2023) melaksanakan rapat penutupan terkait Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2022. Dari lima (5) fraksi di DPRD Provinsi Sulut semuanya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi perda.

Ini dikatakan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangan saat menutup rapat pembahasan Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksaan APBD 2022 antara Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Jadi, fraksi-fraksi telah menerima dan menyetujui untuk ditetapkan dalam rapat paripurna. Besok penetapan (Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut 2022) dalam paripurna menjadi perda,” ujar ketua DPRD Sulut sambil mengetuk palu sidang.

Saat penyampaian, fraksi juga memberikan pendapat akhir terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Catatan dari masing-masing fraksi dimasukkan secara tertulis.

Agenda rapat tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD didampingi Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay, dan James Arthur Kojongian. Hadir juga para anggota Banggar dan TAPD Pemprov Sulut. (sisco)