Lavarence : Harus Ada Komunikasi Yang Baik BKD dan Komisi 1

Sulut,GN- Komisi 1 DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (11/10/2023) Diruangan rapat komisi 1.

Anggota Komisi 1 DPRD Sulut Meyke Lavarence,A.Md (foto : Gemparnews)

Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi 1 Rasky Mokodompit, Hilman Idrus, Herol V Kaawoan, Fabian Kaloh, Hendry Walukow dan Meyke Lavarence. Sedangkan BKD Sulut di hadiri langsung Kaban BKD Dr Jemmy Kumendong,MSi juga selaku penjabat Bupati Minahasa di dampingi plt Sekretaris serta kepala bidang dan staf.

Pada kesempatan itu, anggota komisi 1 DPRD Sulut Meyke Lavarence,A.Md menyampaikan agar BKD Sulut selalu pro aktif dalam melakukan komunikasi dengan komisi 1.

Disamping itu kata Lavarence, komunikasi yang baik perlu bagi BKD ketika ada sesuatu kebutuhan anggaran yang butuhkan dan mendapat dukungan dari komisi 1 sebagai mitra kerja.

“Tentu ada komunikasi yang baik antara BKD dan komisi 1 terkait anggaran, supaya tidak menyulitkan BKD ketika ada sesuatu kebutuhan anggaran yang dibutuhkan,” ucapnya singkat.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan BKD Sulut Dr Jemmy Kumendong,MSi juga selaku Penjabat Bupati Minahasa menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan, suport dari komisi 1 sebagaimana disampaikan oleh anggota Komisi 1 DPRD Sulut Meyke Lavarence.

” Terimakasih atas dukungan dan suportnya,” kata Kumendong. (sisco)




Kunker Komisi I DPRD Sulut ke Kemendes PDTT RI

Sulut, GN- Komisi I DPRD Sulut, Selasa (25/07/2023) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Tim Komisi I yang melaksanakan Kunker antara lain Herol Vresly Kaawoan (HVK), Melky Jakhin Pangemanan (MJP), dan Fabian kaloh(FK). Kunjungan tersebut
diterima oleh Nisyala,Dipah dan jajarannya.

Dalam diskusi tersebut beberapa poin yang ditanyakan komisi I DPRD Sulut seperti program dan kegiatan dana desa yang diberikan oleh kementerian ke tiap desa yang ada di provinsi Sulut.

Sementara penjelasan Dipah terkait pemberian bantuan dana desa. Dikatannya bahwa dana desa bisa mengcover atau membantu Peternak babi yang ada dibeberapa daerah provinsi di Sulut. Namun kata Dipah, tentunya harus di bahas dalam musyawarah desa (APBDES).

Sementara itu, penjelasan dari Direktorat terkait penempatan Penjabat Kepala desa sesuai PP 43/47 harus dari pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diangkat oleh bupati / Walikota.

Dalam diskusi tersebut, Dipah juga mengusulkan Komisi I koordinasi lagi ke Kemendagri di Dirjen Bina Pemdes.

Oleh karenanya, ia mendorong dan mengajak kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar berkoordinasi dengan Kemendes PDTT.(*/sisco)