Laksanakan Instruksi Dirjen Perhubungan Laut, UPT Pelabuhan Kelas III Likupang Bentuk Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Sulut,GN- Dalam rangka menghadapi perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, maka pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut mengeluarkan instruksi kepada seluruh instansi yang terkait di bidang perhubungan laut di seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi Dirjen Perhubungan Laut
Nomor : IR-DJPL 6 Tahun 2023 tentang penyelengggaraan angkutan laut Natal 2023 dan Tahun baru 2024 di laksanakan sejak dikeluarkannya instruksi tersebut.

Ada 8 poin instruksi Dirjen Perhubungan Laut yang di terbitkan salah satunya melaksanakan giat posko di masing -masing instansi.

Berkaitan dengan instruksi tersebut, Unit pelaksana pelabuhan Likupang langsung bergerak menindak lanjutinya dengan melakukan giat posko Natal 2023 dan Tahun baru 2024.

Hal ini, disampaikan oleh Kepala Kantor UP Pelabuhan Likupang Muhammad Qowi ketika di hubungi awak media Gemparnews.com melalui aplikasi WhatsApp, Senin (11/12/2023).

“Kegiatan masih seperti biasa dan normal. Dan sesuai instruksi dari Dirjen Perhubungan Laut, kami melaksanakan giat posko Natal 2023 dan tahun baru 2023,” kata Qowi.

Lanjut, kata Qowi giat posko ini akan di mulai pertengahan bulan Desember 2023 sampai pertengahan bulan Januari 2024.

Kepala Kantor Pelabuhan Likupang Muhammad Qowi (foto: Gemparnews)

“Giat posko akan di mulai 18 Desember 2023 dan berakhir 8 Januari 2024,” ujarnya. (sisco)




Cegah Perundungan Peserta Didik, Berikut Harapan Dirut RSUP Kandou Manado Kepada Tenaga Pendidikan Kesehatan

Manado,GN- Berdasarkan instruksi Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang pencegahan dan penanganan  perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan maka RSUP Kandou Manado melakukan sosialisasi.

Kegiatan dilaksanakan di Aula RSUP Kandou Manado, Rabu (26/07/2023) dipimpin oleh Direktur Utama (Dirut)  RSUP Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD dan dihadiri Direktur SDM Pendidikan dan Umum, Dr.dr Ivonne E. Rotty,M.Kes, Direktur Pelayanan Medik Keperawatan dan Penunjang, dr Yeheskiel Panjaitan,SH.MARS, dan  dr Wega Sukanto,Sp BTKV sebagai Direktur Layanan Operasional juga Direktur Perencanaan dan Keuangan Erwin Sondang Siagian.SSTP, M.Si.

Dirut mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sifatnya mendadak, sebab dimintakan supaya proses dilakukan cepat.

“Instruksi baru saja keluar, setelah keluar proses harus berjalan secepat mungkin. Pencegahan perundungan atau bullying  harus dilakukan secepatnya mungkin,” kata Panelewen.

Lanjut kata Dirut, pencegahan penanganan perundungan wajib dan didukung oleh seluruh komponen pendidikan. Karena yang melakukan  pelanggaran akan kena sanksi baik pegawai pendidikan dan pegawai organik.

“Penanganan pelaku perundungan dilakukan langsung oleh Irjen Kementerian Kesehatan. Pengaduannya  melalui whatsapp dan website oleh korban,” ucapnya.

“Jadi pelaporan tidak diterima satu arah harus dua arah, nama pelapor dirahasiakan. Irjen akan datang ke masing masing rumah sakit kemudian menelah laporannya. Jika betul terjadi perundungan makan dilanjutkan untuk menentukan sanksi yang diberikan. Sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau sanksi ringan hanya teguran lisan dan tertulis, kalau sanksi sedang skorsing sampai tiga bulan, sedangkan sanksi berat bisa dilakukan pencopotan jabatan atau dikeluarkan,” jelasnya.

Untuk itu kata Dirut, tenaga pendidik melakukan mitigasi dengan melakukan kontrol dalam berkata-kata. Proses pendidikan semakin hari harus makin baik dan manusiawi.

“Terutama kontrol dari tenaga pendidikan, kontrol dari rumah sakit, kontrol dari tenaga administrasi, kontrol dari yang didik supaya kita semua berada di koridornya. Sehingga hasil pendidikan ini betul-betul berakhlak dan sesuai dengan kompetensi yang memadai,” tandasnya.(sisco)