Diduga Menghina Ketua Umum Partai Gerindra, Herol V Kaawoan Desak Inspektorat Sulut, Proses Secara Hukum Salah Satu Oknum ASN di Kota Tomohon

Sulut,GN- Menanggapi terkait komentar salah satu Oknum pejabat ASN lingkungan pemkot Tomohon di WA Group yang viral dan sementara beredar, anggota DPRD Sulut yang duduk di Komisi 1 Herol Vresly Kaawoan (HVK) angkat bicara.

Anggota DPRD Sulut Herol V Kaawoan (Foto : ist)

HVK mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini ke Inspektur Provinsi Sulut. “Sebagai kader partai Gerindra dan ketua umum kami adalah bapak prabowo subianto. Selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas desakan dari beberapa kader partai dan simpatisan bapak prabowo yang menghubungi saya secara langsung, terkait hal ini maka saya berinisiatif untuk mengkoordinasikan hal ini ke Inspektur Provinsi Sulut dan sudah melakukan komunikasi langsung dengan pak inspektur dan atas koordinasi dengan beliau, mengarahkan kami terlebih dahulu mencari tahu kebenaran terkait hal ini,” kata HVK.

Lanjut HVK mengatakan Inspektorat akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Sambil pihak inspektorat provinsi juga mengkoordinasikan hal ini ke beberapa pihak terkait,” ujarnya.

Anggota DPRD Sulut Dapil Minahasa-Tomohon ini juga sudah menghubungi langsung dan menanyakan hal ini kepada yang bersangkutan.

“Dan tadi sore saya sudah menghubungi langsung Ibu J, ini yang bersangkutan melalui sambungan telp utk menanyakan terkait komentar ibu J ini yang sudah viral,” ungkapnya.

“Saya selaku kader partai Gerindra tentunya sangat kecewa dan tidak terima dengan komentar yang di sampaikan ibu J ini, apalagi beliau adalah seorang ASN yang punya jabatan strategis di pemkot tomohon, yang harusnya menjadi aparat yang memberikan contoh dan teladan kepada bawahannya karena beliau ini merupakan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang merupakan bagian yang menjunjung tinggi netralitas ASN di kota tomohon,” tambahnya.

HVK juga mengingatkan kembali, bahwa apa yang sering disampaikan pak Presiden Joko Widodo dan pak Prabowo Subianto Menteri Pertahanan RI yang juga merupakan ketua umum partai gerindra yang saat ini ikut dalam konstalasi politik maju sebagai capres, untuk mendukung pelaksanaan pemilu damai 2024, menjaga keamanan dan ketertiban, tidak terpancing dengan pemberitaan atau berita hoax dan menjaga pemilu berjalan aman jujur dan adil.

HVK juga mengajak kepada semua simpatisan pendukung pak prabowo dan teman – teman kader gerindra untuk melaksanakan instruksi pak jokowi dan pak prabowo terkait pelaksanaan pemilu damai 2024.

“Saya selaku anggota DPRD Provinsi Sulut yang duduk di komisi 1 membidangi pemerintahan, hukum,kamtibmas dan politik l, untuk menghimbau kepada Inspektorat Provinsi dan BKD Provinsi selaku mitra kerja dan beberapa instansi terkait untuk memproses secara hukum persoalan ini sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya (sisco)




HVK Dorong KPU dan Bawaslu Sulut Libatkan Komisi 1 Sosialisasi ke Masyarakat

Sulut,GN- Komisi 1 DPRD sulut Senin, (4/9/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara, terkait kesiapan dalam rangka Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

HVK sapaan akrab Herol V Kaawoan menyampaikan banyak selamat buat KPU dan BAWASLU dan komisioner
yang terpilih dan belum lama di lantik.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU dan BAWASLU menyampaikan pemaparannya terkait kesiapan, KPU dan BAWASLU Provinsi Sulut, dimana sudah mengusulkan ke pemerintah Provinsi terkait anggaran. Akan tetapi sampai hari ini (4 september 2023) belum ada kesepakatan terkait anggaran tersebut.

” Dalam diskusi saya dan teman-teman mendorong mengkaji, menghitung kembali anggaran yang di butuhkan dalam Program dan kegiatan Pelaksanaan Pemilu dan pilkada tahun 2024, jangan sampai terlalu besar atau terlalu kecil anggarannya yang dihibahkan Pemerintah Provinsi,” kata HVK.

Sekedar informasi dana hibah yang akan di berikan Pemerintah Provinsi sulut ke KPU dan BAWASLU, juga akan di bahas dan di setujui bersama eksekutive dan legislative. Dan kami legislative sesuai tugas dan wewenang kami Mengawasi Penggunaannya.

Pada kesempatan itu, HVK menyampaikan satu poin yang perlu di garis bawahi
terkait Pelibatan Komisi 1 dalam Program dan kegiatan Sosialisasi ke masyarakat Pemilu yang di laksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Senada dengan penyampaian HVK, anggota komisi I lainnya juga mendorong Independensi KPU dan BAWASLU dalam penyelenggaraan pemilu.

” Dan tentunya juga sampai ke tingkat Kecamatan dan Desa,Jangan ada oknum yang mengurangi suara dan menambahkan ke kontestan yang lain. Selain itu, peran optimal Bawaslu Sulut dalam penindakan jika ada oknum ASN, TNI, POLRI, Camat, Hukum tua atau Kepala Desa, Ketua BPD dan Kepala Lingkungan, jika terlibat dalam politik praktis.

“Kami berharap Pemilu dan Pilkada tahun 2024 bisa berjalan Aman, Jujur dan Adil.
Berharap juga pertemuan ini memberikan dampak positif buat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ucapnya.

Di ketahui, RDP di Pimpin Ketua komisi 1 Rasky Mokodompit, anggota Herol Vresly Kaawoan, Melky J Pangemanan, Fabian kaloh, dan Hilman Idrus. Sementara dari
KPU Provinsi Ketua Kenly Poluan, Komisioner, Sekretaris bersama jajaran dan BAWASLU sulut Ketua Ardiles Mewoh, komisioner, Sekretaris dan jajaran. (sisco/*)




Kegiatan Reses HVK di Daerah Pemilihan Minahasa, Berikut Ini 7 Aspirasi Warga Masyarakat

Sulut,GN- Masa reses kedua anggota DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK) bersama Tim turun ke daerah pemilihan Kabupaten Minahasa. Reses tersebut untuk menyerap aspirasi masyarakat Desa Timbukar Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa.

Adapun Aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat diantaranya bapak Jhonny langi, bapak Deky Rumengan, bapak Adri Rorong dan ibu Fera Ngala.

Ketujuh (7) aspirasi tersebut antara lain : 1. terkait Lapangan sepakbola yang di bangun Home stay oleh pemerintah desa setempat dengan tidak melalui musyawarah dengan masyarakat, dan masyarakat menolak pembangunan home stay tersebut di lapangan sepakbola, karena Lapangan tersebut di beli swadaya masyarakat pada beberapa puluh tahun lalu.
2. masyarakat mengusulkan pembangunan tersebut di bangun di lahan yang lain bukan di lapangan, dan lahan yang akan di bangun home stay di beli menggunakan dana desa.
3. Beberapa kali pertemuan dengan pemerinta desa, BPD dan jajaran belum ada kata sepakat, dan BPD mengusulkan ke Hukum Tua jangan dulu di laksanakan karna belum ada kesepakatan
4. Masyarakat juga meminta bantuan kepada saya selaku Wakil Rakyat anggota DPRD sulut daerah pemilihan Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon bersama sama Carikan solusinya
5. Masyarakat meminta bantuan dari pemerintah provinsi sulut berupa bibit jagung, pupuk karena desa tersebut kurang lebih 100 kepala keluarga peternak babi dan ayam
6. Pengelolaan dana desa/Bumdes yang ada di desa Timbukar diduga bermasalah dimana selama ini Pengelolaannya dan pendapatannya tidak transparan Padahal Bumdes di desa tersebut ada beberapa macam yaitu perahu yang di sewakan, jual batako dan lain-lain
7. Masyarakat juga berharap jalan amblas yang menghubungkan beberapa desa arah dari pasar sonder ke tincep dan timbukar untuk di tindak lanjuti atau diperbaiki.

Sementara itu, terkait permasalahan lapangan yang di bangun home stay yang sebagian besar masyarakat menolak,
Dalam diskusi tersebut HVK menyarankan
agar masyarakat harus Duduk bersama berdiskusi dengan Kepala dingin dan
menyurat resmi ke kantor DPRD provinsi Sulut untuk di bantu carikan solusinya.

Selanjutnya kata HVK, bersama Tim komisi 1 akan koordinasikan juga di Kementerian Desa, Kementrian dalam Negeri (Dirjen Pemdes) dan semua kementerian yang terkait.

Terkait jalan amblas dan bantuan bibit jagung dan pupuk, HVK mengatakan akan di sampaikan ke Pemerintah Provinsi dan semua stakeholder terkait. Dan juga terkait Pengelolaan dana desa/Bumdes yang diduga bermasalah atau tidak transparan pendapatannya, HVK akan mendorong Inspektorat, Pendamping desa Kabupaten dan Kecamatan dan semua yang terkait bisa Monitoring dan evaluasi di desa tersebut.

Dalam menyerap aspirasi masyarakat, HVK sangat menyayangkan ketidak hadiran perwakilan dari Kecamatan dan Desa, padahal kegiatan reses tersebut resmi dari sekretariat DPRD Provinsi sulut.

“Undang – Undang no 23 tahun 2014 anggota DPRD Provinsi adalah unsur penyelenggara Pemerintahan di daerah,
Sejajar dengan Gubernur dan dibantu oleh perangkat Daerah.Saya selaku anggota komisi 1 DPRD Sulut yang membidangi Pemerintahan, Hukum Ham, kamtibmas dan politik, sangat di menyayangkan ketidak hadiran perwakilan dari Pemerintah kecamatan.dan pemerintah Desa,” kata bendahara Pemuda Tani Indonesia Sulut itu.

“Saya dapat simpulkan bahwa peran serta pemerintah setempat, dalam hal ini
Pemerintah kecamatan dan Desa sangat kurang, terbukti banyak sekali aduan masyarakat ketika kami melaksanakan reses. Banyak aspirasi yang tidak di tindaklanjuti pemerintah setempat yang hampir menimbulkan konflik,” ucap Ketua APAP sulut itu.

HVK menghimbau kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa, untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Sulut. “Sekali lagi kegiatan ini kegiatan resmi dan Pemerintah Kecamatan dan Desa terundang secara resmi,” tandasnya.

Pada kesempatan reses tersebut, HVK bersama Tim melaksanakan Pemeriksaan Mata dan pembagian kaca mata Gratis kepada masyarakat yang ada di Desa Timbukar Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa. (sisco)




Kunker Komisi I DPRD Sulut ke Kemendes PDTT RI

Sulut, GN- Komisi I DPRD Sulut, Selasa (25/07/2023) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Tim Komisi I yang melaksanakan Kunker antara lain Herol Vresly Kaawoan (HVK), Melky Jakhin Pangemanan (MJP), dan Fabian kaloh(FK). Kunjungan tersebut
diterima oleh Nisyala,Dipah dan jajarannya.

Dalam diskusi tersebut beberapa poin yang ditanyakan komisi I DPRD Sulut seperti program dan kegiatan dana desa yang diberikan oleh kementerian ke tiap desa yang ada di provinsi Sulut.

Sementara penjelasan Dipah terkait pemberian bantuan dana desa. Dikatannya bahwa dana desa bisa mengcover atau membantu Peternak babi yang ada dibeberapa daerah provinsi di Sulut. Namun kata Dipah, tentunya harus di bahas dalam musyawarah desa (APBDES).

Sementara itu, penjelasan dari Direktorat terkait penempatan Penjabat Kepala desa sesuai PP 43/47 harus dari pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diangkat oleh bupati / Walikota.

Dalam diskusi tersebut, Dipah juga mengusulkan Komisi I koordinasi lagi ke Kemendagri di Dirjen Bina Pemdes.

Oleh karenanya, ia mendorong dan mengajak kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar berkoordinasi dengan Kemendes PDTT.(*/sisco)