Bawaslu Sulut Telah Menangani 136 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

Sulut,GN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) telah menangani 136 kasus dugaan pelanggaran di Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh saat menggelar press conference pada Rabu , (13/11/2024) di ruang Command Center Bawaslu Sulut.

“Total penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu kabupaten kota se Sulut itu ada sejumlah 136, itu berupa temuan sebanyak 60 yang mana temuan ini adalah hasil pengawasan aktif, pengawasan langsung dari jajaran pengawas yang ada di Provinsi, kabupaten/kota maupun ditingkat adhoc, panwascam, pkd. Kemudian ada laporan sejumlah 86,” kata Mewoh.

Mewoh mengatakan, dari 136 kasus ini sudah ada 109 yang telah selesai.

“Lima masih sementara proses penanganan, 4 dalam proses penelusuran, dan ada sejumlah 18 yang tidak kita registrasi karena tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Bentuk pelanggaran yang ditangani kata Mewoh, yakni ada pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu yang diproses di sentra gakumdu, dan pelanggaran kode etik.

Ketua Bawaslu Sulut beserta jajarannya mengemban tugas sebagai pengawas pemilu untuk terus melakukan upaya-upaya pengawasan dan pencegahan agar penyelenggaraan Pilkada damai, adil dan jujur.

“Pada prinsipnya semua temuan dan laporan yang ada di Bawaslu itu kita tindaklanjuti dan tangani sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut Steven Linu menyatakan prinsipnya Bawaslu Sulut tidak diam terkait tugas, dimana data harus komprehensif yang disampaikan berdasarkan ketentuan. Artinya tak ada asumsi dan bersifat prediktif belaka.

“Perlu diketahui teman-teman pers, prosedur penanganan di Bawaslu ada aturan mengikat. Yaitu asas praduga tak bersalah dimana semua data sesuai apa yang kami lakukan.” sebut Linu

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifly Densi mengatakan terkait pelaporan ada dua jenis yaitu laporan masyarakat dan temuan. Sifatnya bisa berdasarkan informasi awal seperti yang viral atau temuan di lapangan oleh jajaran.

“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” pungkasnya. (*/sisco)




Rapat Pencermatan dan Persiapan DPS Tingkat Provinsi Sulut, Steffen Linu di Percayakan Jadi Narasumber

Sulut,GN- Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu menjadi narasumber pada rapat pencermatan dan persiapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sulawesi Utara Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024, bertampat di Hotel Luwansa Manado.

Pada kesempatan itu, Steffen memaparkan soal kerawanan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada serentak. Steffen mengatakan saat itu, bahwa KPU dan Bawaslu memiliki substansi yang sama dalam menjaga dan memastikan hak pilih masyarakat.

“Terkait Data Pemilih pada prinsipnya, dua lembaga penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu memiliki substansi dan tujuan yang sama yaitu memastikan hak konsitusional masyarakat tidak hilang,” ungkap Steffen, Rabu (14/8/2024).

Hanya saja dalam hal core bisnis memiliki cara yang berbeda, Bawaslu dengan cara mengawasi dan memastikan prosedur tata cara penyusunan Data dan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024.

Sementara Bawaslu dalam melakukan pengawasan dilaksanakan berdasarkan pada surat edaran Bawaslu nomor 89 tahun 2024 terkait dengan Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, lanjut Steffen.

Dia juga mengimbau agar koordinasi dan sinergitas secara berjenjang antara KPU dan Bawaslu perlu dilakukan dengan intens.

“Karena substansinya sama, maka perlu adanya sinergitas yang baik, komunikasi dan koordinasi yang komprehensif antara KPU dan Bawaslu secara berjenjang hingga jajaran adhoc sehingga data pemilih yang dihasilkan adalah sesuai dengan Prinsip Penyusunan Data Pemilih yaitu Valid, Komprehensif dan Mutakhir,” tutup Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini.

Hadir pada kesempatan itu, Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu, bersama Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulut.(*/sisco)

 




Secara Resmi Ketua KPU Sulut Tutup Pendaftaran Calon Pilkada Tahun 2024

Sulut,GN- Setelah KPU Sulut membuka kesempatan untuk penerimaan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, selama tiga hari (27-29 Agustus 2024) tepat pukul 23.59 Wita Ketua KPU Sulut Kenly Poluan secara resmi menutup pendaftaran.

Dalam sambutannya Ketua KPU Sulut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat membantu dalam suksesnya pendaftaran calon Pilkada tahun 2024.

“Tentunya kami menyampaikan terimakasih yang pertama untuk masyarakat, kemudian juga kepada stake holder terkait dan PLN,” kata Kenly.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan hingga ke kabupaten dan kota di lokasi pendaftaran.

“Kami telah melakukan pencegahan melalui imbauan, saran perbaikan, rekomendasi yang ditindaklanjuti KPU,” ucap Ardiles.

Lanjutnya mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan surat kepada KPU Sulut perihal permintaan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

“Dari tiga pasang calon yang mendaftar, jadi bahan pengecekan,” tukas Ardiles.

Kepada media ketua Bawaslu Sulut juga menyampaikan terima kasih ikut berpartisipasi melaporkan potensi pelanggaran.

“Terima kasih atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh media, bagian dari pengawasan partisipatif,” tandasnya.

Sebagai informasi bahwa  ada tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang sudah mendaftar di KPU Sulut untuk Pilkada 2024. Ketiga bakal pasangan calon yaitu pasangan Yulius Selvanus – Victor Mailangkay, Elly Lasut – Hanny Joost Pajouw dan Steven Kandouw – Alfret Denny Tuejeh. Oleh KPU Sulut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan diberikan pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP prof Dr RD Kandou Manado. (sisco)




Spectakuler! Bawaslu Sulut Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik se-Indonesia Tahun 2023

Sulut,GN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berhasil raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 se – Indonesia dengan Predikat Informatif.

Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2023 yang digelar Bawaslu Republik Indonesia (RI) di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, Jumat (20/10/2023).

Penerimaan penghargaan diwakili Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Zulkifli Densi SPd MH, Bawaslu Provinsi Sulut.

Zulkifli mengatakan, Bawaslu Provinsi Sulut tentunya sangat bangga mendapat penganugerahan saat ini. “Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Bawaslu RI atas kepercayaan ini. Terima kasih juga kepada seluruh jajaran Bawaslu Sulut yang telah bekerja keras menjalankan amanat UU serta terus memberikan pelayanan informasi kepemiluan,” katanya.

Mantan Komisioner Bawaslu Kota Bitung ini mengucapkan terima kasih kepada publik yang telah memberikan kepercayaan kepada Bawaslu Provinsi Sulut. Kedepan kami akan terus memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik.

“Kami akan tetap menjadikan Bawaslu Provinsi Sulut sebagai lembaga yang terbuka dan terpercaya dalam memberikan pelayanan publik terkait dengan informasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga Pemilihan Serentak Kepada Daerah nanti,” ucap Zulkifli.

Turut hadir Kepala Sekretariat Aldrin Christian SSTP dan Kabag Pengawasan Humas dan Datin Anggray Sari Mokoginta SP MAP.(*/sisco)




HVK Dorong KPU dan Bawaslu Sulut Libatkan Komisi 1 Sosialisasi ke Masyarakat

Sulut,GN- Komisi 1 DPRD sulut Senin, (4/9/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara, terkait kesiapan dalam rangka Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

HVK sapaan akrab Herol V Kaawoan menyampaikan banyak selamat buat KPU dan BAWASLU dan komisioner
yang terpilih dan belum lama di lantik.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU dan BAWASLU menyampaikan pemaparannya terkait kesiapan, KPU dan BAWASLU Provinsi Sulut, dimana sudah mengusulkan ke pemerintah Provinsi terkait anggaran. Akan tetapi sampai hari ini (4 september 2023) belum ada kesepakatan terkait anggaran tersebut.

” Dalam diskusi saya dan teman-teman mendorong mengkaji, menghitung kembali anggaran yang di butuhkan dalam Program dan kegiatan Pelaksanaan Pemilu dan pilkada tahun 2024, jangan sampai terlalu besar atau terlalu kecil anggarannya yang dihibahkan Pemerintah Provinsi,” kata HVK.

Sekedar informasi dana hibah yang akan di berikan Pemerintah Provinsi sulut ke KPU dan BAWASLU, juga akan di bahas dan di setujui bersama eksekutive dan legislative. Dan kami legislative sesuai tugas dan wewenang kami Mengawasi Penggunaannya.

Pada kesempatan itu, HVK menyampaikan satu poin yang perlu di garis bawahi
terkait Pelibatan Komisi 1 dalam Program dan kegiatan Sosialisasi ke masyarakat Pemilu yang di laksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Senada dengan penyampaian HVK, anggota komisi I lainnya juga mendorong Independensi KPU dan BAWASLU dalam penyelenggaraan pemilu.

” Dan tentunya juga sampai ke tingkat Kecamatan dan Desa,Jangan ada oknum yang mengurangi suara dan menambahkan ke kontestan yang lain. Selain itu, peran optimal Bawaslu Sulut dalam penindakan jika ada oknum ASN, TNI, POLRI, Camat, Hukum tua atau Kepala Desa, Ketua BPD dan Kepala Lingkungan, jika terlibat dalam politik praktis.

“Kami berharap Pemilu dan Pilkada tahun 2024 bisa berjalan Aman, Jujur dan Adil.
Berharap juga pertemuan ini memberikan dampak positif buat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ucapnya.

Di ketahui, RDP di Pimpin Ketua komisi 1 Rasky Mokodompit, anggota Herol Vresly Kaawoan, Melky J Pangemanan, Fabian kaloh, dan Hilman Idrus. Sementara dari
KPU Provinsi Ketua Kenly Poluan, Komisioner, Sekretaris bersama jajaran dan BAWASLU sulut Ketua Ardiles Mewoh, komisioner, Sekretaris dan jajaran. (sisco/*)