Secara Resmi Ketua KPU Sulut Tutup Pendaftaran Calon Pilkada Tahun 2024

Sulut,GN- Setelah KPU Sulut membuka kesempatan untuk penerimaan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, selama tiga hari (27-29 Agustus 2024) tepat pukul 23.59 Wita Ketua KPU Sulut Kenly Poluan secara resmi menutup pendaftaran.

Dalam sambutannya Ketua KPU Sulut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat membantu dalam suksesnya pendaftaran calon Pilkada tahun 2024.

“Tentunya kami menyampaikan terimakasih yang pertama untuk masyarakat, kemudian juga kepada stake holder terkait dan PLN,” kata Kenly.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan hingga ke kabupaten dan kota di lokasi pendaftaran.

“Kami telah melakukan pencegahan melalui imbauan, saran perbaikan, rekomendasi yang ditindaklanjuti KPU,” ucap Ardiles.

Lanjutnya mengatakan, Bawaslu telah menyampaikan surat kepada KPU Sulut perihal permintaan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.

“Dari tiga pasang calon yang mendaftar, jadi bahan pengecekan,” tukas Ardiles.

Kepada media ketua Bawaslu Sulut juga menyampaikan terima kasih ikut berpartisipasi melaporkan potensi pelanggaran.

“Terima kasih atas laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh media, bagian dari pengawasan partisipatif,” tandasnya.

Sebagai informasi bahwa  ada tiga bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang sudah mendaftar di KPU Sulut untuk Pilkada 2024. Ketiga bakal pasangan calon yaitu pasangan Yulius Selvanus – Victor Mailangkay, Elly Lasut – Hanny Joost Pajouw dan Steven Kandouw – Alfret Denny Tuejeh. Oleh KPU Sulut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dan diberikan pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP prof Dr RD Kandou Manado. (sisco)




Belum Ada Catatan Dugaan Pelanggaran Administrasi, Ketua Bawaslu Sulut Apresiasi Kerja Keras KPU Sulut

Sulut,GN- Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) Ardiles Mewoh memberikan apresiasi kepada segenap jajaran Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) dibawah pimpinan Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, atas kerja keras sehingga proses pendaftaran sampai pada verifikasi berkas dokumen pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sampai hari ini Bawaslu Sulut belum menemukan catatan atau kesalahan administrasi pendaftaran dan verifikasi berkas.

” Sejak proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi sampai saat ini selesai di pukul 18.00 wita, kami belum menemukan catatan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara dan prosedur penerimaan pendaftaran dan verifikasi. Tentu kami memberikan apresiasi kepada teman – teman KPU Sulut yang sudah melakukan proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ardiles, saat konferensi pers Rabu (28/8/2024) malam tadi.

 

Lebih jauh Ardiles mengatakan dalam proses penerimaan pendaftaran dan verifikasi berkas dokumen, KPU Sulut sangat terbuka dan transparan.

“Proses penerimaan pendaftaran ini sangat terbuka dan transparan disaksikan oleh semua pihak yang berkepentingan,”ungkap Ardiles.

Selain itu, Ardiles terus menghimbau agar dihari terakhir besok masih ada pendaftaran, untuk tidak diperbolehkan dalam penggunaan fasilitas – fasilitas negara dan tidak melibatkan anak – anak dalam proses pendaftaran.

“Kedua, kami tetap menghimbau karena besok masih ada pendaftaran hari terakhir sampai pada pukul 23.59 Wita dan tentu himbauan – himbauan yang telah kami sampaikan menjadi perhatian terkait dengan pelibatan – pelibatan semua pihak yang tidak diperbolehkan penggunaan fasilitas – fasilitas negara dan juga pelibatan anak – anak dalam proses penerimaan pendaftaran di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara,” tutup ketua Bawaslu Sulut itu. (sisco)




HVK Dorong KPU dan Bawaslu Sulut Libatkan Komisi 1 Sosialisasi ke Masyarakat

Sulut,GN- Komisi 1 DPRD sulut Senin, (4/9/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi utara, terkait kesiapan dalam rangka Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

HVK sapaan akrab Herol V Kaawoan menyampaikan banyak selamat buat KPU dan BAWASLU dan komisioner
yang terpilih dan belum lama di lantik.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU dan BAWASLU menyampaikan pemaparannya terkait kesiapan, KPU dan BAWASLU Provinsi Sulut, dimana sudah mengusulkan ke pemerintah Provinsi terkait anggaran. Akan tetapi sampai hari ini (4 september 2023) belum ada kesepakatan terkait anggaran tersebut.

” Dalam diskusi saya dan teman-teman mendorong mengkaji, menghitung kembali anggaran yang di butuhkan dalam Program dan kegiatan Pelaksanaan Pemilu dan pilkada tahun 2024, jangan sampai terlalu besar atau terlalu kecil anggarannya yang dihibahkan Pemerintah Provinsi,” kata HVK.

Sekedar informasi dana hibah yang akan di berikan Pemerintah Provinsi sulut ke KPU dan BAWASLU, juga akan di bahas dan di setujui bersama eksekutive dan legislative. Dan kami legislative sesuai tugas dan wewenang kami Mengawasi Penggunaannya.

Pada kesempatan itu, HVK menyampaikan satu poin yang perlu di garis bawahi
terkait Pelibatan Komisi 1 dalam Program dan kegiatan Sosialisasi ke masyarakat Pemilu yang di laksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Senada dengan penyampaian HVK, anggota komisi I lainnya juga mendorong Independensi KPU dan BAWASLU dalam penyelenggaraan pemilu.

” Dan tentunya juga sampai ke tingkat Kecamatan dan Desa,Jangan ada oknum yang mengurangi suara dan menambahkan ke kontestan yang lain. Selain itu, peran optimal Bawaslu Sulut dalam penindakan jika ada oknum ASN, TNI, POLRI, Camat, Hukum tua atau Kepala Desa, Ketua BPD dan Kepala Lingkungan, jika terlibat dalam politik praktis.

“Kami berharap Pemilu dan Pilkada tahun 2024 bisa berjalan Aman, Jujur dan Adil.
Berharap juga pertemuan ini memberikan dampak positif buat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ucapnya.

Di ketahui, RDP di Pimpin Ketua komisi 1 Rasky Mokodompit, anggota Herol Vresly Kaawoan, Melky J Pangemanan, Fabian kaloh, dan Hilman Idrus. Sementara dari
KPU Provinsi Ketua Kenly Poluan, Komisioner, Sekretaris bersama jajaran dan BAWASLU sulut Ketua Ardiles Mewoh, komisioner, Sekretaris dan jajaran. (sisco/*)




KPU Sulut Gelar Rakor Penyusunan DPT Bersama KPU Kabupaten/Kota

Sulut,GN- Dalam rangka melindungi hak setiap warga Negara tetap boleh menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu nanti maka KPU melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU Kabupaten/Kota di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5-6 Agustus 2023. Rakor dihadiri oleh Anggota DKPP RI : M. Thio Aliansyah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Tim Pusdatin KPU RI (melalui zoom), Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kab/kota bersama Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly M. Poluan menyampaikan bahwa KPU Kab/Kota atau PPK atau PPS dapat melayani masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain untuk bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang di paparkan oleh M. Thio Aliansyah selaku Anggota DKPP RI menjelaskan bahwa DKPP sebagai satu kesatuan Fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu. Dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya Ardiles Mewoh selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulut memberikan penjelasan tentang potensi kerawanan yang akan muncul dalam pelaksanaan pemilih yang mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta bagaimana strategi pencegahan yang dapat dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum  dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023,  terdapat 3 Kategori Daftar Pemilih yaitu : Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dipaparkan Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut.

Menurut Ointu pada tahapan penyusunan DPTb terdapat Syarat Pindah memilih yang disertai dengan Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, Tata cara melayani Pemilih Pindahan oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota, juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk melayani pindah memilih serta Tata cara pengisian Pemberian Surat Suara dalam Form A- Surat Pindah memilih. (*/sisco)