Jasa Raharja dan Politeknik Negeri Manado Teken MoU tentang Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas

Sulut,GN– Langkah preventif untuk menanggulangi kecelakaan lalu lintas, terus dilakukan Jasa Raharja melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Kali ini, Jasa Raharja kembali bekerja sama dengan Politeknik Negeri Manado terkait Sinergi Keselamatan Lalu Lintas.

Kolaborasi tersebut, tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas Dalam Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, yang ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang dan Direktur Politeknik Manado, Dra, Maryke Alelo, MBA, di Manado, Kamis (09/11/2023).

Munadi menyampikan, Latar belakang adanya nota kesepahaman ini, adalah timbul dari adanya keinginan yang sama antara PT Jasa Raharja dan Politeknik Negeri Manado dalam memberikan manfaat bagi masyarakat terutama kalangan generasi muda.
Maksud dan tujuan dari kerja sama ini adalah
Memudahkan komunikasi dan kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan Politeknik Negeri Manado dalam hal Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas.
Mengajak generasi muda untuk lebih peduli dengan keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain di jalan raya.
Menjalin kerjasama yang lebih bersifat teknis lainnya jika diperlukan pada masa mendatang
Setelah penandatanganan MOU antara PT Jasa Raharja dengan Politeknik Negeri Manado, kami berharap akan terbentuk suatu UKM berisi para millenials yang concern terhadap keselamatan lalu lintas, yang kami istilahkan sebagai “Millenial Road Safety Hero” akan memiliki roadmap sebagai berikut:

Literacy, dimana mahasiswa sebagai agent of change” akan diajak untuk memiliki experience terhadap isu-isu lalu lintas, mengetahui fatalitas kecelakaan, yaitu dengan bersentuhan langsung dengan stakeholder terkait, misalkan dengan mengunjungi korban laka/ ahli waris, mengetahui proses pemeriksaan kecelakaan lalu lintas dan sebagainya.
Creative Campaign, mahasiswa akan kami ajak untuk membuat kampanye keselamatan yang kreatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas
Research dan internship, yaitu dengan mengajak mahasiswa terlibat lebih dengan membuat penelitian mengenai keselamatan sesuai dengan latar belakang akademis masing-masing. Perolehan data dapat dilakukan melalui magang pada jaringan JR (kantor JR/samsat/satlantas), atau juga opsi lain misalkan dengan membangun command center yg dapat merating kondisi jalan.
Seminar, yaitu mahasiswa melakukan publikasi jurnal dan menggelar seminar hasil penelitian yang telah dilakukan
Program JR Mengajar, yaitu program sharing knowledge dari Insan Jasa Raharja kepada mahasiswa yang diharapkan dapat memperkaya pengetahuan diluar akademis
Menurut Munadi, Politeknik Negeri Manado sebagai salah satu wadah akademisi dan mahasiswa, memiliki peran strategis dalam upaya peningkatan keselamatan, terutama pada generasi muda. Dengan adanya kerja sama ini, kita akan lebih intens dalam upaya membangun kesadaran kaum millenial untuk lebih peduli terhadap keselamatan, serta mendorong generasi muda untuk terlibat aktif dalam berbagai upaya pencegahan kecelakaan berlalu lintas.

Dra, Maryeke Alelo,MBA selaku Direktur Politeknik Negeri Manado menyampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yang telah menginisiasi Kerjasama ini sehingga berdampak baik bagi Politeknik Negeri Manado. beliau juga menambahkan bahwa pentingnya adanya Kerjasama dengan pelaku indusri agar mahasiswa paham akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Penandatanganan MoU tersebut, juga dihadiri, antara lain Kepala Divisi Kelembagaan dan Strategi Korporasi Jasa Raharja Radito Risangadi berserta jajaran, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Amaluddin Salam, Koordinator Humas & Kerjasama Stevie Kaligis. (sisco)

 




Jasa Raharja Sulut Bersama Tim Pembina Samsat ikut Apel Kelengkapan Administrasi Kendis di Kabupaten Minsel

Sulut,GN- Jasa Raharja Sulawesi Utara (Sulut) yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasional, Denny Ronlad Lahia bersama dengan Tim Pembina Samsat Minahasa Selatan (Minsel) ikut serta dalam giat Apel Kelengkapan Administrasi Kendaraan dinas (Kendis) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan yang dimpimpin langsung oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar.

Tim Pembina Samsat menyediakan loket pembayaran Pajak Kendaraan di lokasi Apel. (23/08/2023).

“Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang akan sering dilaksanakan dan berkelanjutan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, untuk memastikan setiap Kendaraan Dinas telah melakukan pelunasan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ sesuai dengan arahan sebelumnya dari Kepala Daerah.“ ujar Amaluddin Salam selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara.

Giat kali ini sebanyak 59 kendaraan dinas melunasi Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ di tempat dilaksanakannya Apel, bagi kendaraan dinas yang belum melakukan pelunasan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ ditahan oleh Bapak Bupati dan tidak boleh dipakai Kembali sampai Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ dilunasi.

Kegiatan ini selain untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

Pada kesempatan tersebut juga tidak di sia-siakan oleh petugas Jasa Raharja juga turut mendukung serta sekaligus melakukan sosialisai terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam hal terkait dengan discount pajak, penghapusan denda dan insentif pajak serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu mengingat masih banyak para pemilik kendaraan bermotor umum yang belum melaksanakan kewajibannya dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.

Kemudian dilanjutkan juga sosialisasi terkait UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 Terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dimana Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati.

Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.(*/sisco)