Gelar Sosper, Limen Berharap Masyarakat Dapat Memahaminya

Sulut,GN- Anggota DPRD Sulut Yongky Limen menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) daerah sekaligus diantaranya perda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum.bagi masyarakat miskin. Sosialisasi ini di laksanakan di Liwas Perkamil Selasa, (25/01/2022). Yongky Limen mengandeng pakar hukum sulut Toar Palilingan SH MH dalam melaksanakan sosper kepada masyarakat.

Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen Menggelar Sosper Kepada Masyarakat (foto: ist)

Limen berharap masyarakat dapat mengerti dengan perda yang baru ini yang di sosialisasikan. ” Masyarakat bukan sekedar datang menghadiri kegiatan sosialisasi akan tetapi mereka dapat memahami dan mengerti peraturan daerah terkait dua Perda tersebut.”Kata Limen.

Sementara, narasumber yang juga pakar hukum sulut Toer Palingan mengungkapkan terkait dua perda yang di sosialisasikan. Dalam penyampaiannya, Palilingan menyatakan masyarakat saat ini sudah bisa menerima penyandang disabilitas sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dia menyampaikan dengan lahir dua perda yang baru ini terbuka lebar bagi para penyandang disabilitas untuk berkreasi dan berkarya.” Seperti tuna rungu, tuna netra dan sebagainya, mereka itu telah di perlakukan adil dan persamaan hak sebagai warga negara,” jelasnya.

Lanjutnya mengatakan, pemerintah sudah menganggarkan di dalam APBD terkait dua perda tersebut. Khusus warga tidak mampu, pemerintah akan memfasilitasi kepentingan bantuan hukum bagi masyarakat yang di anggap tidak mampu.

” Ini suatu karya nyata DPRD Sulut dalam melahirkan perda khusus bagi warga miskin, nanti keadilan lebih di kedepankan, meski begitu nanti hal itu akan di tunjang dengan dana APBD, berkaitan akan di fasilitasi penasehat hukum,” tandas dosen fakultas hukum Unsrat ini. (*/sisco)




Limen Minta Dishub Koordinasi Dinas Perkimtan Sulut Tuntaskan Pembebasan Akses Jalan Terminal Liwas

Sulut,GN- Belum berfungsinya terminal Liwas mendapat sorotan oleh legislator DPRD Sulut Yongkie Limen. Kepada awak media ini Selasa, (7/9/2021) usai Hearing dengan mitra kerja Limen meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sulut melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perimtan) Sulut terkait pembebasan lahan akses ke terminal Liwas.

FOTO: Sekretaris Komisi III DPRD Sulut Yongkie Limen

” Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Dinas Perkimtan Sulut untuk pembebasan tanah akses ke terminal kurang lebih 700 meter supaya tahun depan bisa dilaksanakan pembuatan jalan sebab balai jalan sudah siap melaksanakannya,” kata ko Yongkie sapaan akrabnya.

Lanjut, kedepan permohonan rencananya satu terminal diring road tiga dan rencananya terminal malalayang akan di pindahkan ke ring road tiga dengan maksud mengurai kemacetan dari Malalayang masuk ke pusat Kota Manado. ” Untuk terminal, semua keputusan dari Kementerian. Supaya dapat dana untuk permohonan terminal malalayang, harus jalan dulu terminal Liwas,” tandas Sekretaris Komisi tiga DPRD Sulut ini.(sisco)