KPU Sulut Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Secara Elektronik Tahun 2025

Sulut,GN – Komisi Pemilihan Umum  Sulawesi Utara (KPU Sulut) menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II secara elektronik Tahun 2025 dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi kepada Pimpinan Partai Politik di Provinsi Sulut, pada hari Kamis (11/12) di Aula KPU Sulut.

Anggota KPU Sulut Salman Selangi bersama Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon membuka kegiatan tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, memaparkan norma-norma dalam Peraturan KPU (PKPU)  Nomor 3 Tahun 2025, diantaranya ketentuan apabila Anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, tetentuan terkait Affirmative Action/keterwakilan perempuan dalam hal jumlah suara sama, ketentuan data jumlah penduduk untuk penentuan calon PAW.
Kemudian, terkait ketentuan penentuan calon PAW memperhatikan keterwakilan perempuan/Affirmative action dalam hal calon PAW tidak memperoleh suara, ketentuan calon PAW tidak memenuhi syarat, ketentuan LHKPN bagi calon PAW.
Selanjutnya, Saelangi menjelaskan ketentuan klarifikasi calon PAW, upaya hukum calon PAW, ketentuan dalam hal nama calon PAW belum disampaikan.
Setelah pembahasan terkait PAW, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II secara elektronik Tahun 2025. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk menjadi sarana informasi bagi stakeholder yang terlibat untuk dapat mempersiapkan diri dalam melakukan pemutakhiran data partai politik. Saelangi menjelaskan bahwa pemutakhiran Semester II akan berlangsung hingga 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya bulan Desember.

“Partai politik kiranya bisa aktif dalam melakukan penambahan, perbaikan, atau penghapusan terkait dengan data kepengurusan, pengurus, keterwakilan Perempuan, lokasi kantor, dan keanggotaan partai sebelum akhir periode”, tegas Saelangi.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini partai politik dapat memperoleh informasi dan pemahaman terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II secara elektronik Tahun 2025 dan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi, serta dapat bekerjasama dalam meningkatkan kualitas pelayanan agar dapat berjalan lebih baik.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Sulut Carles Worotitjan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut Novie Runtukahu serta pelaksana sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (*/sisco)




Kenly Poluan : Pentingnya Rapat Koordinasi Memastikan Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

Sulut,GN— KPU Sulut menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pemeriksaan kesehatan Pencalonan Pemilihan serentak nasional Tahun 2024. Acara yang berlangsung, Jumat (9/10/ 2024) bertempat di aula kantor KPU Sulut.

Rakor ini dibuka oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dan Anggota KPU Sulut Salman Saelangi didampingi Plh Sekretaris KPU Sulut, Aminuddin Ilolu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dqn SDM Carles Worotitjan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak terkait untuk memastikan proses pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tugas yang dibebankan oleh undang-undang kepada kita itu sangat penting agar kita bisa memastikan bahwa bakal pasangan calon atau nanti yang terpilih itu sudah harus sehat” ujarnya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan rakor ini bertujuan untuk memastikan persiapan yang matang dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah Tahun 2024.

Saelangi juga menjelaskan secara detail mengenai pedoman teknis pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah yang nantinya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Pemeriksa serta fasilitas dan alat yang akan disediakan pihak Rumah Sakit dan BNN.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Dr R.D Kandou Manado Dr.dr Ivonne Elisabeth Rotty, Kepala BNN Sulut Pitra Andrias Ratulangi, Dinas Kesehatan Daerah Sulut dr Harto Necsen Linelejan, M.M.R.S., CHCM, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.

Dengan terlaksananya rakor ini, diharapkan proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini dihadiri KPU Kabupaten/Kota, jajaran KPU Sulut yakni Pejabat Eselon III dan IV dan Staf Sekretariat.(sisco/*)