Tergugat Hadirkan Ahli Hukum Perumasakitan Dalam Sidang Sengketa Kepegawaian

Manado,GN- Sidang gugatan terkait sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) kembali memasuki tahap pemeriksaan surat terakhir dari semua pihak penggugat dan tergugat dan keterangan ahli.

“Jadi tahapan pembuktian surat sudah selesai, kedua pihak sudah memasukkan semua bukti surat maka kita lanjut mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Manado, Agus Effendi, Rabu (29/04/2026).

Terpantau, Kedua pihak penggugat dan tergugat telah memasukkan bukti surat dan juga menghadirkan ahli untuk memberikan pendapat, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Agus Effendi, didampingi hakim anggota Fitrayanti Arsyad Putri, dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan.

Sidang tersebut, saksi yang dihadirkan tergugat adalah ahli dari Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia (PHPI) Uud Cahyono, SH,MARS. Dalam kesempatan itu, Ahli memberikan pendapat mengenai manajemen rumah sakit dan semua hal yang berkaitan.

Hakim ketua mengingatkan agar dalam memberikan pertanyaan kepada ahli, sesuai dengan keahliannya tentang rumah sakit.

Ada 12 poin pertanyaan yang di sodorkan oleh kuasa hukum tergugat kepada Ahli untuk di jelaskan dan semuanya di jawab.

Ahli juga menjelaskan mengenai rumah sakit pendidikan, didefinisikan menjalankan tiga fungsi pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian harus bekerja sama dengan perguruan tinggi selanjutnya pendelegasian ke fakultas terkait.

Lanjut kata Ahli menjelaskan, ada tiga jenis RS pendidikan utama, afiliasi dan satelit, sambil memberikan contoh, jika di Manado RSUP Kandou bekerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi, UI dengan RSCM dan RSUP Wahidin Sudirohusodo dan rumah sakit lainnya.

Sidang lanjutan sengketa kepegawaian mendengarkan keterangan Ahli berjalan dengan tertib dan aman.

Usai sidang, tim kuasa Hukum RSUP Kandou Manado menjelaskan Fakta persidangan paling krusial saat ini yaitu Instruksi Menteri Kesehatan tahun 2023 dan ditambahkan di tahun 2025 menyangkut sanksi terhadap kasus perundungan atau bullying.

“Sesuai keterangan ahli, apabila ada pelanggaran (bullying) maka yang bersangkutan dapat diberhentikan statusnya sebagai dokter di RS Pendidikan,”kata tim kuasa hukum RSUP Kandou Manado kepada sejumlah media.

Lanjut dengan adanya fakta persidangan dimaksud, Tim Kuasa Hukum meyakini bahwa proses penerbitan Surat Keputusan terhadap pihak penggugat telah tepat atau sesuai prosedur. Di mana juga telah dilengkapi pemeriksaan dari Satgas bentukan pihak RS dan Fakultas Kedokteran, kepada berbagai pihak terkait kasus perundungan beberapa waktu lalu.

“Direktur Utama RSUP Kandou sebagai klien kami tetap dalam komitmennya melakukan pencegahan kasus perundungan supaya tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari. Sehingga peserta didik dapat menjalani proses pendidikan secara baik di RSUP Kandou,” tutupnya. (sisco)



Sidang Lanjutan Sengketa Kepegawaian Hadirkan Dua Saksi Tergugat, Berikut Ini Keterangannya

Manado,GN- Sidang lanjutan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado digelar Rabu (22/5/2026) sekira pukul 10.00 Wita dengan Agenda persidangan mencakup pemeriksaan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Ruang Sidang Olden Bidara.

Ketua Majelis Hakim menerima dua saksi dari pihak tergugat ke dalam ruang sidang dan menyaksikan sumpah kedua saksi akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Saksi pertama, menjelaskan dirinya sebagai Ketua Tim Satgas Investigasi yang dibentuk bersama oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi dan RSUP Prof Kandou untuk menangani laporan dugaan perundungan.
Ia menyebut proses diawali adanya laporan dugaan perundungan di program studi Anak, dan ditindak lanjuti bersama oleh institusi pendidikan dan RS melalui Tim Satgas Investigasi dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat.

“Tim investigasi menggali informasi kepada 9 peserta didik, 5 tenaga pendidik, Dr.dr.Suryadi Tatura, SpA(K) sebagai terlapor, hingga sopir terkait dugaan pembayaran jasa transportasi. Hasilnya, sopir mengaku menerima pembayaran dari mahasiswa, bukan dari dokter Suryadi saat pemeriksaan terakhir kepada sopir,” ujar saksi pertama.

Dia juga menambahkan pihak tim kerja pendidikan dan pelatihan RS secara rutin melakukan proses monitoring mutu pendidikan dan pencegahan perundungan melalui berbagai upaya, yang salah satunya survei kuisioner rutin kepada peserta didik untuk mengidentifikasi dugaan perundungan. Jadi satgas hanya bertugas melaksanakan investigasi ada tidaknya perundungan dan menyampaikan rekomendasi hasil investigasi kepada Dekan Fakultas Kedokteran UNSRAT dan Direktur Utama RSUP Prof.Dr.R.D Kandou. Mengenai sangsi yang diberikan diserahkan kepada para pimpinan kedua institusi.

Saksi kedua, mengaku pernah diminta oleh seniornya untuk memesankan dan membayar jasa rental mobil untuk penggugat bertugas sebanyak empat kali.

“Saya pernah mendapatkan sanksi hukuman dan dipersulit nilainya, Saya bersama rekan satu tim dalam pelatihan praktis di rumah sakit bagi mahasiswa kedokteran (Stase). Hanya karena kelalaian lupa memesankan kendaraan untuk dokter Suryadi bertugas ke Rumah Sakit Noongan”, Ungkap saksi kedua dari tergugat.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya tekanan untuk menyewa kamar kos milik usaha penggugat. Saksi kedua juga mengakui pernah sekali menerima total transfer Rp 2 juta yang berasal dari 3 dokter spesialis (salah satunya tergugat) yang dibantu saksi kedua pada Desember 2024 sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya di RS Wolter Mongisidi ketika ia ditugaskan di sana oleh Prodi anak Fakultas Kedokteran UNSRAT.

Sidang hari ini berakhir pukul 13.10 wita dan akan dilanjutkan pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak tergugat. (sisco)