Pentingnya Tugas Pendelegasian Tugas DPRD Sulut, Pierre Dorong Diatur Dalam Tata Tertib

Sulut,GN– Pentingnya kejelasan pendelegasian tugas dari pimpinan dewan kepada anggota, khususnya dalam menghadiri kegiatan resmi di tekankan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Pierre Makisanti, saat pembahasan tata tertib (tatib) DPRD Sulut bersama sekretariat dewan, Senin (20/4/2026).

Pierre Makisanti (foto: Gemparnews)

Kata Pierre, mekanisme pendelegasian perlu diatur secara lebih rinci agar tidak menimbulkan kendala di lapangan. Lanjut Pierre mengatakan anggota dewan kerap ditugaskan mewakili pimpinan dalam berbagai agenda resmi, namun tidak selalu dibekali informasi yang memadai terkait teknisnya.

Pierre memberi contoh saat pengalamannya menghadiri kegiatan yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pada kesempatan itu, dirinya hadir sebagai perwakilan pimpinan DPRD, namun tidak mendapat informasi bahwa akan diminta menyampaikan sambutan.

“Saya datang mewakili pimpinan dewan, ternyata ada agenda resmi yang mengharuskan sambutan dari pimpinan DPRD. Hal seperti ini harusnya disampaikan sejak awal karena ini membawa nama lembaga,” ujar Pierre.

Berbicara atas nama lembaga kata Pierre, tentu membutuhkan kesiapan yang matang apalagi dalam forum resmi yang dihadiri pejabat penting seperti wakil gubernur dan pimpinan instansi.

“Kalau bicara atas nama pribadi mungkin bisa spontan, tapi kalau lembaga harus ada persiapan. Untungnya saya masih bisa menyampaikan,” cetusnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengusulkan agar sekretariat DPRD Sulut lebih proaktif melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara kegiatan sebelum menugaskan anggota dewan hadir di acara.

“Perlu ditanyakan lebih dulu apa saja yang harus disiapkan. Jangan sampai anggota datang tanpa kesiapan, lalu harus berbicara di forum resmi secara mendadak,” ungkapnya. (sisco)




Bahas Tata Tertib DPRD Sulut, Berikut Nama Personel Pansus

Sulut,GN- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Senin (02/03/2026) resmi menetapkan personel Panitia Khusus (Pansus) pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD Memimpin Jalannya Rapat Paripurna (Foto: Gemparnews)

Adapun daftar nama anggota Pansus dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dalam agenda penyampaian dan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Tata Tertib DPRD.

“Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulut telah mengusulkan nama-nama pansus,” kata Silangen.

Berikut susunan pansus pembahas tata tertib DPRD Sulut. Koordinator pansus yakni Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen (PDIP), Wakil Ketua Royke Anter (Demokrat), Michaela Paruntu (Golkar), serta Stela Runtuwene (NasDem).

Fraksi PDIP yakni Royke Roring, Abdul Gani, Amir Liputo, Eugenie Mantiri, Irene Pinontoan, Feramitha Mokodompit, dan Piere Makisanti. Fraksi Golkar mengutus Vionita Kuera dan Yongki Limen. Fraksi Demokrat menugaskan Roger Mamesah dan Angel Wenas. Fraksi NasDem mengirim Seska Budiman dan Braien Waworuntu. Fraksi Gerindra diwakili Gracia Oroh dan Normans Luntungan.

Dengan dibacakannya susunan personel tersebut, maka Pansus pembahasan Tata Tertib DPRD Sulut resmi ditetapkan dan sah.

“Dengan demikian Pansus DPRD pembahasan tentang Peraturan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini dan dinyatakan sah serta akan dituangkan dalam keputusan DPRD. Selanjutnya petugas pansus mulai bertugas hari ini,” tandas Silangen.

Pembentukan Pansus Tata Tertib ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi internal DPRD Sulut diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan serta dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sisco)