Hasil Kesepakatan Bersama, Mulai Besok Tim Panitia dan Masyarakat Pandu Tanam Patok Tapal Batas Tanah

Sulut,GN- Tim panitia bersama masyarakat kelurahan pandu yang mendiami hamparan tanah garapan, akan melakukan pemasangan patok batas tanah yang sudah ditempati warga masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh tim panitia saat melakukan pertemuan bersama masyarakat kelurahan pandu, Selasa (21/07/2026) tadi malam.

Pertemuan ini menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Utara, Kantor BPN Kota Manado bersama masyarakat kelurahan pandu, di kantor DPRD Sulut, Kamis 17 Juli 2026 pekan lalu.

Setelah mendapatkan kesepakatan bersama, salah satu tim panitia Crest Salumpaehe menyampaikan pematokan tapal batas tanah yang sudah di diami masyarakat, akan dilakukan, Rabu 22 Juli 2026 besok.

“Jadi besok Torang somo mulai lakukan pematokan tapal batas. Masyarakat diharapkan menyiapkan pipa atau besi untuk pemasangan patok batas,” ujar Crest dengan dialeg Manado.

Lanjut Crest mengatakan sesuai penyampaian di RDP, yang akan di lakukan pematokan pemasangan tapal batas yakni sudah ada bangunan rumah dan memiliki KTP warga masyarakat Pandu.

“Yang kita lakukan pemasangan patok batas tentu sudah ada rumah dan KTP Pandu,” ucapnya.

Diharapkan masyarakat dapat berkomunikasi baik dengan pemilik tanah yang berbatasan, agar saat melakukan pematokan tapal batas tidak ada persoalan.

” Tentu kami tim panitia turut mengawasi ketika masyarakat melakukan pematokan tapal batas tanah,agar tidak terjadi kesalah pahaman,” tandasnya. (sisco)




DPRD Sulut Gelar RDP Lintas Komisi, Bahas Permasalahan dan Pelanggaran Hukum Terhadap Penerbitan Sertipikat Tanah

 

 

Sulut,GN- Bertempat di ruang serbaguna lantai tiga, Senin (20/7/2026) Ketua DPRD Sulawesi Utara dr Fransiscus A Silangen, SpB-KBD memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait permasalahan hukum penerbitan sertifikat atas tanah yang didiami masyarakat Titiwungen Selatan kecamatan Sario.

 

Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil ketua DPRD Royke Anter, Yongkie Limen , Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schram, Berty Kapoyos, Eugenia Mantiri.

 

Masyarakat Titiwungen Selatan Kecamatan Sario pada kesempatan itu, menyampaikan aspirasinya di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

 

Adapun agenda pembahasan mengenai sengketa lahan di Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado. Dimana masyarakat melakukan penolakan atas rencana sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.

 

Warga menuding penerbitan sertipikat dan eksekusi tersebut cacat hukum dan terindikasi adanya praktik mafia tanah.

Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan, sehingga ada titik terang bagi warga.

“Kami tinggal di situ sudah ratusan tahun, dan saat ini orang tua kami berumur 107 tahun, dan kami menilai rencana eksekusi lahan oleh PN Manado itu cacat hukum,” sebut warga.

Ketua DPRD Sulut  juga menyampaikan bahwa permasalahan tersebut yakni verponding (Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda. “Ini kita akan pelajari bersama, di sini hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut dan Polda Sulut,” kata Silangen.

Pada prinsipnya DPRD Sulut akan memberikan rekomendasi. “Akan tetapi kami tentu mempelajarinya dan tugas kami menerima aspirasi permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi konflik dan permasalahan yang terus berkepanjangan,” tandasnya. (advetorial)

 




RDP Terkait Permasalahan Hukum Penerbitan Sertipikat Atas Tanah Masyarakat Titiwungen, Ketua DPRD Sulut: Kita akan Pelajari Bersama

Sulut,GN- Bertempat di ruang serbaguna lantai tiga, Senin (20/7/2026) Ketua DPRD Sulawesi Utara dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD memimpin langsung jalannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) terkait permasalahan hukum penerbitan sertifikat atas tanah yang didiami masyarakat Titiwungen Selatan kecamatan Sario.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Wakil ketua DPRD Royke Anter, Yongkie Limen , Norman Luntungan, Jein Laluyan, Louis Schram, Berty Kapoyos, Eugenia Mantiri. Masyarakat Titiwungen Selatan Kecamatan Sario pada kesempatan itu, menyampaikan aspirasinya di hadapan Pimpinan dan anggota DPRD Sulut.

Adapun agenda pembahasan mengenai sengketa lahan di Titiwungen Selatan, Lingkungan I, Kecamatan Sario, Kota Manado. Dimana masyarakat melakukan penolakan atas rencana sita eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Warga menuding penerbitan sertipikat dan eksekusi tersebut cacat hukum dan terindikasi adanya praktik mafia tanah.

Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diselesaikan, sehingga ada titik terang bagi warga.

“Kami tinggal di situ sudah ratusan tahun, dan saat ini orang tua kami berumur 107 tahun, dan kami menilai rencana eksekusi lahan oleh PN Manado itu cacat hukum,” sebut warga.

Ketua DPRD Sulut menyampaikan bahwa permasalahan tersebut yakni verponding (Eigendom Verponding) adalah bukti kepemilikan tanah warisan zaman kolonial Belanda. “Ini kita akan pelajari bersama, di sini hadir juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, Biro Hukum Setdaprov Sulut dan Polda Sulut,” kata Silangen.

Pada prinsipnya DPRD Sulut akan memberikan rekomendasi. “Akan tetapi kami tentu mempelajarinya dan tugas kami menerima aspirasi permasalahan tersebut, sehingga tidak terjadi konflik dan permasalahan yang terus  berkepanjangan,” tandasnya. (advetorial)

 




Gubernur Dan Bupati Hadiri Percepatan Olah Tanah Desa Pareipei Kecamatan Remboken

Minahasa,GN- Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi Dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE pada Acara Gerakan Percepatan Olah Tanah, Jumat (24/7/2020) di Kompleks Perkebunan Tahawe, Desa Parepei, Kecamatan Remboken dan Desa Paslaten Kecamatan Kakas. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid 19.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulut Ir Nouly Wowiling MSi, Pdt Luky Rumopa, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu SSos, Camat Remboken Drs Joris Tumilantouw Camat Kakas Veky Rombot.

“Atas Nama Pemerintah dan Rakyat Kabupaten Minahasa menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Gubernur Sulut lewat kunjungan di kabupaten minahasa, dan boleh kembali bersama dengan kita dalam program menanam gerakan percepatan olah tanah di saat ini” Ucap ROR.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulut di dampingi Bupati Minahasa memberikan bantuan yang di serahkan secara simbolis berupa bibit jagung, bibit bawang merah, serta bibit ikan bagi petani dan penyerahan simbolis APD kepada Camat remboken. Pemerintah Kabupaten Minahasa khususnya Kecamatan Remboken menyediakan 65 hektar lahan yang siap tanam yang tersebar di beberapa desa.

Setelah itu Bupati Minahasa dan Gubernur Olly Dondokambey melanjutkan kegiatan di wilayah Kakas desa Paslaten dalam rangka penanaman Beni Padi MT II 2020 Spot ke 3 dan menyerahkan secara simbolis benih ikan Nila, bibit padi kepada kelompok tani dan Penyaluran KUR pertanian Pemulihan Ekonomi Nasional Mikro Bank Mandiri.

Semoga Program Pergerakan percepatan oleh tanah dari Provinsi sulawesi utara yang bersinergi dengan pemerintah kabupaten Minahasa dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat Minahasa di tengah pandemic covid 19.(*/CIP)