Ini Tanggapan Henry Walukow Terkait Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Mengelola Lahan Tambang

Sulut,GN- Pemerintah Pusat melalui Presiden membuka peluang bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang di bumi Indonesia.

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pasal 83A ayat (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1)

“Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 83A ayat (1) PP 96/2021 s.t.d.d PP 25/2024.

Terkait pemerintah izinkan Ormas Keagamaan Mengelola lahan tambang, anggota DPRD Sulut yang duduk di komisi I Henry Walukow angkat bicara.

Henry mengatakan, dirinya mendukung apa yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden memberikan izin mengelola lahan tambang bagi ormas keagamaan. Namun menurut Henry, pengelolaan lahan tambang oleh badan atau ormas keagamaan harus sesuai dengan aturan main.

“Untuk mengelola tambang butuh profesionalisme. Artinya organisasi yang ingin mengelola sumber daya alam pertambangan, organisasi yang betul – betul bisa mengelola secara profesional dan penuh tanggungjawab,” kata Henry kepada media Gemparnews.com saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (4/6/2024).

” Bagi saya tidak ada masalah, siapapun yang mengelola asalkan sesuai dengan aturan main yang ada. Kemudian dikelola secara profesional sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku,” tambahnya.

Henry pun menyampaikan, hal ini seharusnya menjadi peluang bagus bagi organisasi atau badan yang ingin mengelola lahan tambang.

“Ini peluang yang sangat bagus yang ditawarkan oleh pemerintah dalam hal ini bapak presiden yang sejokyanya bisa dimanfaatkan oleh pihak terkait. Saya mendukung apa yang disampaikan oleh pemerintah sepanjang para stake holder mengelola secara profesional dan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.dan ini sebenarnya peluang yang harus ditangkap bagi yang berkepentingan,” terang Henry.

Henry menuturkan, Sulawesi Utara mempunyai potensi besar dalam hal kekayaan dan sumber daya alamnya.

“Sulawesi Utara mempunyai potensi yang sangat besar mulai dari Bolmong, Minahasa Selatan, Minahasa tenggara sampai pada Minahasa Utara kaya akan sumber daya alam,” tandasnya. (sisco)




Ditemukan Lokasi Material Di Talaud, Hendro Satrio : Sudah Tes Laboratorium Dapat di Gunakan Keperluan Proyek

Sulut,GN- Lokasi tambang material (batu) untuk pengerjaan proyek jalan dan jembatan sudah ditemukan di Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal ini dikatakan oleh kepala BPJN Sulut Ir Hendro Satrio,ST.MT saat diundang rapat dengar pendapat bersama komisi III DPRD Sulut, Selasa (4/6/2024) Diruangan rapat komisi III.

Lokasi yang baru ditemukan kata Hendro menjadi suatu berkah untuk warga masyarakat di pulau Karakelang kabupaten kepulauan Talaud.

Selain itu, penemuan lokasi material yang baru untuk mempermudah setiap pelaksanaan proyek jalan dan jembatan di kabupaten kepulauan Talaud.

” Sudah dilakukan tes laboratorium dan dapat dipakai untuk proyek. Jadi itu sangat membantu masyarakat bahkan juga membantu setiap pengerjaan proyek yang ada di kepulauan Talaud. Material pastinya untuk kebutuhan proyek tidak lagi mengambil dari luar, karena sudah ada di Talaud,” ujarnya.

Sementara itu, anggota komisi III DPRD Sulut Yongkie Limen meminta BPJN Sulut untuk melakukan sosialisasi terkait penemuan lokasi material yang baru di kepulauan Talaud.

” Perlu disosialisasikan agar supaya ketika memakai material tersebut untuk kepentingan proyek tidak ada masalah, baik dari pihak pelaksana pekerjaan maupun BPJN itu sendiri. Ketika sudah ada hasil tes dari laboratorium bahwa material tersebut dapat di pakai dalam pengerjaan proyek, sekali lagi kami sarankan harus dilakukan sosialisasi,” kata Limen.

Menanggapi masukan dari anggota komisi III, Kepala BPJN Sulut menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait pemakaian material tersebut. ” Iya, nanti akan kami lakukan sosialisasi,” pungkasnya. (sisco)