AK7 Sosialisasikan Dua Perda Ke Masyarakat

Sulut,GN- Setelah di sahkannya dua Perda dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini anggota DPRD Sulut Drs Arthur Kotambunan (AK7) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara nomor 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dan anak terlantar, Selasa (26/10/2021).

Sosialisasi tersebut di laksanakan di Mutiara hotel Malalayang, peserta yang hadir diantaranya masyarakat dari Kelurahan Rike,Winangun,Makeret timur dan Paal dua.

Terkait dengan sosialisasi tersebut Alfian Rapar, masyarakat Mahakeret timur jaga IV menyampaikan pertanyaan mengenai aturan pemakaian barcode vaksinasi dan sertifikat vaksin.

Selain itu, Alfian juga menanyakan terkait pendataan masyarakat atau panti asuhan yang ada di kota Manado.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nara sumber Drs Satyano Wim Moingan,MSi yang juga turut hadir mendampingi Anggota DPRD Sulut menjelaskan kepada masyarakat bahwa dalam perda ini tidak di atur tentang vaksin pertama, kedua dan ketiga, namun hanya mengatur protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga kesehatan.

Puluhan warga hadir dalam sosialisasi tersebut yakni masyarakat setempat dan termasuk kepala-kepala lingkungan. (sisco)




Konsentrasi Penanganan Lonjakan Covid-19, PERSI Sulut Gelar Rapat Perdana Tahun 2021

Manado,GN- Dr dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD selaku ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sulawesi Utara (Sulut) memimpin rapat perdana di tahun 2021. Rapat tersebut di laksanakan secara virtual Rabu,(06/01/21).

Ketua PERSI Sulut yang juga Direktur Utama RSUP Prof Dr RD Kandou Manado Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD, menjelaskan beberapa hal penting kepada pimpinan Rumah Sakit di Sulut terkait antisipasi peningkatan pasien covid-19.

Ketua PERSI Sulut Dr dr Jimmy Panelewen,SpB-KBD Memimpin Rapat Perdana Tahun 2021 (foto : ist)

“Pertama Kementerian kesehatan berkonsentrasi untuk mengantisipasi lonjakan pasien pasca liburan Natal dan tahun baru. Antisipasi tersebut di mintakan semua Rumah Sakit pemerintah,Rumah Sakit TNI POLRI, Rumah sakit swasta,Untuk menyiapkan minimal 30 persen dari jumlah tempat tidurnya didedikasikan untuk pasien covid dan yang kedua arahan dari Kementerian Kesehatan agar kita punya komitmen bersama untuk melindungi tenaga kesehatan (Nakes) dengan cara ketersediaan fasilitas proteksi diri (APD), sehingga semua Nakes terakomodasi penyediaan alat proteksi diri,” Jelas Panelewen.

Lebih lanjut Panelewen mengatakan bahwa Keterpaparan Nakes di setiap rumah sakit harus di minimalisasi dan diatur jadwal kerja termasuk waktu jeda. ” Jadwal kerja dari Nakes di masing-masing Rumah Sakit harus di atur jeda istirahatnya, agar kontak tenaga kesehatan dengan pasien covid bisa lebih singkat,” kata Ketua PERSI Sulut ini.

Dia berharap kepada semua pimpinan Rumah Sakit yang ada di Sulut untuk tetap menjaga ketersediaan obat. ” Untuk antisipasi peningkatan pasien yang signifikan sediaan obat, oksigen sarana dan prasarana, bahan habis pakai semuanya bisa tersedia dan pelayanan tetap jalan dengan baik,” terangnya.

Selain itu, Ketua PERSI Sulut ini meminta agar di internal Rumah Sakit masing-masing untuk menyesuaikan penambahan ruangan dengan jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan yang berlaku. (*/sisco)