AK7 Sosialisasikan Dua Perda Ke Masyarakat
Sulut,GN- Setelah di sahkannya dua Perda dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini anggota DPRD Sulut Drs Arthur Kotambunan (AK7) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara nomor 2 tahun 2021 tentang fakir miskin dan anak terlantar, Selasa (26/10/2021).
Sosialisasi tersebut di laksanakan di Mutiara hotel Malalayang, peserta yang hadir diantaranya masyarakat dari Kelurahan Rike,Winangun,Makeret timur dan Paal dua.

Terkait dengan sosialisasi tersebut Alfian Rapar, masyarakat Mahakeret timur jaga IV menyampaikan pertanyaan mengenai aturan pemakaian barcode vaksinasi dan sertifikat vaksin.
Selain itu, Alfian juga menanyakan terkait pendataan masyarakat atau panti asuhan yang ada di kota Manado.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nara sumber Drs Satyano Wim Moingan,MSi yang juga turut hadir mendampingi Anggota DPRD Sulut menjelaskan kepada masyarakat bahwa dalam perda ini tidak di atur tentang vaksin pertama, kedua dan ketiga, namun hanya mengatur protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga kesehatan.
Puluhan warga hadir dalam sosialisasi tersebut yakni masyarakat setempat dan termasuk kepala-kepala lingkungan. (sisco)
