Roring Pertanyakan Pengelolaan Silpa dan Penetapan Batas Defisit Anggaran Daerah

Sulut,GN- Royke Roring selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, saat rapat pembahasan anggaran di ruang paripurna DPRD Sulut, Selasa (28/7/2026) mempertanyakan pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan penetapan batas defisit anggaran daerah.

Roring menyoroti fakta bahwa nilai SILPA daerah dalam lima tahun terakhir konsisten berada di angka minimal Rp 50 miliar hingga Rp 60 miliar. “Mengapa pemerintah daerah tetap menetapkan batas defisit di bawah satu persen, padahal terdapat sisa anggaran yang cukup besar,” kata Roring.

Menanggapi hal pertanyaan tersebut, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan tidak semua nilai SILPA dapat digunakan secara bebas. “Dari total estimasi Rp 60 miliar, hanya sekitar Rp 20–30 miliar yang merupakan SILPA murni. Sisanya adalah dana terikat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pembayaran PPG Guru,” jelas Tahlis.

Lanjut Tahlis menjelaskan sebagian besar SILPA selama ini berasal dari sisa hasil tender pekerjaan fisik yang belum tuntas atau efisiensi belanja perjalanan dinas. Namun, dengan target pelaksanaan program 100 persen agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, potensi SILPA dari kegiatan fisik diprediksi akan menurun.

Meskipun regulasi memungkinkan kata Tahlis, batas defisit dinaikkan hingga maksimal 2,5 persen, Sekprov menegaskan pembatasan saat ini dilakukan karena tekanan kemampuan keuangan daerah akibat penurunan dana transfer dari pusat.

“Secara regulasi ruang itu tersedia. Namun, SILPA tetap menjadi sandaran terakhir kami,” tandasnya. (*/sisco)




Pansus Gelar Rapat Lanjutan, Rapungkan Draf Dokumen Penyempurnaan Ranperda RTRW

Sulut,GN- Langkah cepat Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kembali rapat lanjutan terkait penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025-2044.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026). Rapat langsung dipimpin oleh Ketua Pansus Henry Walukow, bersama sejumlah anggota Pansus diantaranya Cindy Wurangian, Roy Roring, dan Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.

Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Sulut, turut hadir Sekretatis Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang, didampingi sejumlah Kepala SKPD terkait, diantaranya Kadis DLH Weldie Poli, Kadis Kehutanan Rainer Dondokambey, Kadis ESDM Fransiscus Maindoka, serta Sekwan Niklas Silangen.

Sementara itu, Cindy Wurangian menanggapi positif langkah maju pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti poin-poin krusial terkait keterbukaan informasi data spasial melalui peta dan kepastian luas zonasi kawasan bagi masyarakat.

Salah satu poin pentingnya adalah, berkaitan dengan format dokumen peta yang sebelumnya sempat dikeluhkan karena sulit diakses secara detail oleh masyarakat dan anggota dewan.

”Peta yang sebelumnya diberikan masih berbentuk PDF biasa, sehingga ketika diperbesar atau di-zoom in, gambarnya pecah dan batas-batas wilayahnya tidak terlihat jelas. Namun, dalam dokumen penyempurnaan kali ini, pemerintah daerah sudah memenuhinya dengan menyediakan format peta digital yang jauh lebih rinci,” kata Cindy.

Adapun rapat lanjutan berhasil merampungkan draft dokumen penyempurnaan final, dan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas rampungnya pembahasan penyempurnaan Ranperda RTRW tersebut. “Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya RTRW yang telah rampung dibahas akan kami bawa ke Kemendagri,” ucap Tahlis.

Kedepan Dokumen tersebut tinggal di Laporkan ke Pimpinan DPRD Sulut. Kemudian sesegera mungkin dikirimkan ke Kemendagri untuk di proses agar Ranperda RTRW Sulut 2025-2044, dapat secepatnya terealisasi dan sesuai dengan mekanisme yang ada. (advetorial)