Anggota Banggar Amir Liputo Minta Penjelasan Ke Sekprov Terkait Proporsi Dana Hibah

Sulut,GN- Badan Anggaran DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim TAPD Provinsi Sulut kembali memulai pembahasan Anggaran APBD tahun 2026. Rapat Banggar tersebut di pimpin langsung ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD dan di hadiri oleh ketua TAPD Provinsi Sulut Tahlis Galang,SIP,MM di ruangan paripurna, Selasa (25/11/2025).

Anggota Banggar DPRD Sulut Amir Liputo (foto: Gemparnews)

Usai pemaparan ketua TAPD Provinsi Sulut terkait anggaran APBD 2026, Ketua DPRD Sulut langsung memberikan kesempatan kepada anggota banggar untuk memberikan pertanyaan sekaligus menanggapi penjelasan ketua TAPD Provinsi Sulut.

Amir Liputo selaku anggota banggar menyampaikan beberapa usulan bahkan pertanyaan kepada TAPD Provinsi Sulut, salah satunya menyangkut peruntukan dana hibah.

Amir, dengan gamblang meminta sekprov selaku ketua TAPD untuk menjelaskan terkait proporsi hibah, agar supaya tidak menjadi fitnah.

“Dari sisi belanja kami ingin pertanyaan adakah usulan baru belanja hibah dari 51 miliar di buku baru menjadi 53 miliar, Apa ketambahan disitu, mohon maaf ini kalau saya agak teliti,” ucap Amir.

” Supaya pak sekprov harus menjelaskan proporsi hibah ini supaya tidak menjadi fitnah. Di satu sisi kita kesulitan keuangan, kenapa justru hibah kita bertambah. Nah hibah ini harus dijelaskan kepada siapa saja,” sambung Amir.

Menanggapi hal tersebut, Sekprov Tahlis Galang mempersilahkan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Clay Dondokambey untuk menjelaskan secara rinci terkait peruntukan dana hibah.

Clay mengatakan untuk dana BOS sebesar 43 miliar. Dan lainnya dapat dirinci bersama untuk anggaran hibah.

“Dari belanja hibah untuk instansi vertikal totalnya 5.523.000.000, kemudian di kesra untuk rumah ibadah 1.875.000.000 kemudian ada di Kominfo 1.500.000.000 kemudian di koperasi 500.000.000 dan kemudian di Dinas pemuda dan olahraga 501.000.000, jadi total hampir 10 miliar,” jelas Clay. (sisco)

 




Sekprov Sulut Sampaikan Permintaan Maaf, Keterlambatan SKPD Dalam Rapat Pansus RTRW

Sulut,GN-Permintaan Maaf yang disampaikan oleh Pejabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut) Tahlis Gallang atas keterlambatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat menghadiri rapat lanjutan pembahasan Ranperda Provinsi Sulut tentang RT/RW 2025-2044 khususnya mengenai wilayah pertambangan rakyat, Selasa (19/08/2025).

Berdasarkan jadwal dari Sekretariat DPRD Sulut Rapat Panitia Khusus (Pansus) dimulai pada Pukul 09.00 WITA di ruang rapat paripurna.

Sekprov mengatakan, melalui kesempatan yang sangat terhormat ini, pihaknya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pansus dan seluruh anggota Pansus, karena mungkin kami lalai dalam mengkomunikasikan secara langsung ke Ketua Pansus ataupun ke Ketua DPRD.

“Terus terang memang tadi pagi melaksanakan rapat dan kebetulan yang diundang rapat itu semua SKPD yang diundang juga pada hari ini,” jelas Sekprov.

Lanjut Sekprov mengatakan kemarin sore diperintahkan langsung dari Pak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaksanakan rapat hari ini, hari sebelumnya di DPRD.

“Kami mencoba mengkomunikasikannya lewat sekretariat DPRD. Kami lalai, kami lupa untuk mengkomunikasikan langsung ke Ketua DPRD maupun Ketua Pansus. Ini kesalahan saya, bukan kesalahan teman-teman SKPD Saya menyampaikan permohonan sebesar-besarnya dan ini menjadi bahan evaluasi, intropeksi bagi saya pribadi,” kata Sekprov.

Proses penundaan ini kata Sekprov, tidak ada kaitannya dengan teman teman SKPD tapi semata-mata karena saya tidak mampu berpikir sampai disitu.

“Saya pikir komunikasinya tuntas pada saat menyampaikan ke Tata Usaha Pimpinan (TUP) di Sekretariat, kemudian TUP ke Sekretaris DPRD Sulut dan lain sebagainya. Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut Henry Walukow merespon baik dan menyampaikan terima kasih kepada Sekprov yang telah meminta maaf.

“Kedepan kiranya tidak terjadi lagi di pembahasan-pembahasan lainnya. Sumbang saran kalau pak Sekprov tidak bisa membalas surat resmi minimal pak Sekprov telepon ke Ketua jangan hanya ke TUP. Kebesaran hati pak Sekprov pasti dapat diterima oleh teman teman,” tandasnya. (sisco)