Bawaslu Sulut Launching TPS Rawan dan Koordinasi Bersama Media

Sulut,GN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan Launching TPS Rawan dan Koordinasi Bersama Media bertempat di halaman Kantor Bawaslu Sulut, Senin (25/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan tahapan pungut-hitung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.

Steffen Linu selaku angota Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Steffen Linu,  menyampaikan beberapa poin penting terkait kegiatan tersebut.

.•dentifikasi TPS rawan bertujuan mencegah potensi pelanggaran, kecurangan, dan konflik di lapangan.
•Media diharapkan menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat.

Bawaslu Sulut berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil.

Indikasi TPS Rawan Pilkada 2024
Steffen menjelaskan bahwa terdapat 25 indikator TPS rawan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut, yaitu:

Lokasi TPS yang sulit dijangkau.

Tingginya angka pemilih tambahan (DPTb).

Adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih.

Kekurangan logistik pemilu.

Keterlibatan penyelenggara yang tidak netral.

Ancaman atau intimidasi kepada pemilih.

Adanya praktik politik uang.

Ketidaksesuaian data pemilih antara DPT dan kenyataan di lapangan.

Dominasi satu kelompok politik di wilayah TPS.

Pemilih disabilitas tidak difasilitasi dengan baik.

Pelanggaran aturan kampanye di sekitar TPS.

Ketidakjelasan batas waktu pungut-hitung.

Ketidakhadiran saksi dari pasangan calon tertentu.

Pemilih yang memilih lebih dari satu kali.

Gangguan keamanan di sekitar TPS.

Keberadaan petugas TPS tidak sesuai prosedur.

Kesalahan pengisian formulir rekapitulasi suara.

Penggunaan kotak suara yang tidak tersegel.

Tidak adanya pengawas TPS.

Adanya intervensi dari pihak luar selama pemungutan suara.

Surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan.

Surat suara rusak atau tidak sesuai standar.

TPS terletak di daerah rawan bencana.

Adanya pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun mencoblos.

TPS yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk.

Acara ini dihadiri oleh berbagai media, pengawas pemilu tingkat kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat.

Ditegaskan Steffen, pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengawal setiap tahapan pemilu guna menjamin integritas dan kualitas demokrasi di Sulawesi Utara. (*/sisco)




Hal Ini Yang Disampaikan Steffen Linu Dalam Rakor Bawaslu Sulut

Sulut, GN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Data Hasil Pengawasan Konten Media Internet dan Implementasi Kehumasan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.

Rakor tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Command Centre), Selasa (21/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Staf Subbag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulut.

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu menyampaikan dua hal yang menjadi tujuan diadakannya kegiatan tersebut. Pertama berkaitan dengan hasil pengawasan konten internet (siber) dan selanjutnya terkait pengelolaan kehumasan Bawaslu.

Steffen mengingatkan, pelaporan hasil pengawasan konten internet (siber) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu merekam semua kejadian yang ada di media sosial maupun platform berita.

“Apalagi jika informasi di sosial media tersebut mengandung dugaan pelanggaran pemilihan seperti hoax, ujaran kebencian, fitnah dan lain sebagainya, semua ini harus mampu di rekam oleh jajaran kita,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut ini.

“Pelaporan hasil pengawasan bukan soal kuantitas jumlah melainkan bagaimana kualitas laporan itu sendiri,” tambahnya.

Steffen juga menyoroti soal pengelolaan kehumasan jajarannya, khususnya terkait produksi konten sosial media dan engagement atau peningkatan tayangan dan viewer setiap postingan.

Menurutnya, Humas sebagai garda depan pencegahan, perlu adanya intensitas produksi konten yang mengarah pada edukasi publik.

“Di tengah arus informasi di sosial media yang belum tentu valid kebenarannya, kita harus menjadi penyeimbang dengan memberikan informasi, edukasi publik, secara intensif, itulah kenapa produksi konten informasi humas lembaga harus ditingkatkan,” tandas mantan Anggota Bawaslu Kota Tomohon ini.

Turut hadir kepala bagian pengawasan dan humas Anggray Sari Mokoginta dan Koorsubag H2DI Youan Rasu. (*/sisco)




Berikut Catatan Bawaslu Sulut Dalam Pengawasan Coklit

Sulut,GN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) awasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni – 24 Juli 2024.

Bawaslu memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.

“Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulut, Steffen S. Linu SS MAP, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024) malam.

Lanjut Steffen, Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan.

“Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih,” ujar Steffen.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet, koordinasi dan kerja sama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.

Steffen menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7/2024), Bawaslu mendapati 3 klaster masalah Coklit, yakni sebagai berikut:

A. Hasil Pengawasan Terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit Bawaslu Provinsi Sulut melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan Pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 698.515 KK yang tersebar di 4.390 TPS. Hasil pengawasannya sebagai berikut :

1. Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker : 8 KK

Hal ini terdapat di 2 Kabupaten. Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro sejumlah 7 (Tujuh) orang dan 1 (Satu) Orang di Kabupaten Minahasa Selatan;

2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 390 KK

Hal ini terdapat di 11 Kabupaten/Kota. Kabupaten terbanyak terdapat (di atas 10 kejadian) ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan. Sedangkan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara;

3. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker : 698.117 KK

Kabupaten/Kota dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah di atas 50.000) yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja Pantarlih pada saat melakukan Coklit. Hasil sebagai berikut:

a. Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 29 orang yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Kota Bitung, Bolaang Mongondow, dan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro.

b. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu;

c. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 1 orang yaitu di Kota Kotamobagu.

B. Hasil Pengawasan Terhadap Kejadian Khusus Lainnya

• Coklit yang dilaksanakan terhadap Kejadian Khusus Lainnya

Terjadinya erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), menyebabkan ratusan Penduduk terpaksa mengungsi ke beberapa titik pengungsian. Terhadap hal itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama KPU Sulawesi Utara memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Tahun 2024. Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih ditengah keadaan bencana ,berikut rincian hasil pengawasan pemilih terdampak erupsi gunung ruang :

1. Terdapat 2 kampung/Desa yang terdampak yaitu Laingpatehi dan Pumpente.

2. Jumlah Penduduk Kampung Laingpatehi 519 jiwa dan Pumpente 341 jiwa.

3. Terdapat sejumlah Kampung Laingpatehi 163 KK dan Pumpente 103 KK.

4. Jumlah pemilih dalam A daftar pemilih Kampung Laingpatehi 423 pemilih dan Kampung Pumpente 256 pemilih.

5. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 232 pemilih, Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 37 pemilih dan Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian BPMP Pineleng 36 pemilih.

6. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 105 pemilih, di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 69 pemilih.

7. Jumlah Pemilih Kampung Pumpente yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kab. Kepl. Sitaro 100 pemilih dan di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 72 pemilih.

C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal hal sebagai berikut.

A. Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit.

B. Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran;

C. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan penelitian di masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

D. Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing-masing tingkatan pengawasan pemilu;

E. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub- tahapan pencocokan dan penelitian;

F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.

Steffen mengatakan, untuk saran perbaikan seluruhnya telah ditindak lanjuti oleh KPU.

“Bahwa semua rekomendasi yang disampaikan baik lisan maupun tulisan sudah ditindaklanjuti oleh jaran KPU,” tandas Steffen. (*/sisco)