Tujuh Staf Khusus Terima SK, Bupati Ingatkan Harus Bekerja Profesional Dan Menjaga Etika Pemerintahan

SANGIHE,GN -Bertempat di ruang rapat Bupati Selasa, (6/1 2026 ),Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari didampingi Wakil Bupati Tendris Bulahari, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada tujuh orang Staf Khusus Bupati.

Dalam sambutannya,Bupati Michael Thungari,SE,MM menegaskan bahwa Staf Khusus Bupati bertugas membantu Bupati dengan memberikan masukan strategis, kajian, dan pertimbangan sesuai bidang masing-masing, berdasarkan penugasan dan arahan pimpinan.

Bupati juga mengingatkan bahwa Staf Khusus tidak bersifat struktural dan tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan, Stafsus berperan sebagai mitra strategis kepala daerah.

“Staf khusus harus bekerja profesional, menjaga etika pemerintahan, serta bertanggung jawab dalam menjaga nama baik pimpinan dan daerah Kepulauan Sangihe,” tegas Bupati.

Dengan penyerahan SK ini, diharapkan keberadaan Staf Khusus Bupati dapat memperkuat efektivitas pengambilan kebijakan dan mendukung percepatan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Adapun tujuh Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe yang menerima SK, yaitu:

1. Bidang Pemerintahan merangkap Koordinator : Josephus Kakondo, BAE
2. Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pendapatan, dan Investasi : Ferdy Sinedu, ST
3. Bidang Politik : Aziz Maaling, S.Pd
4. Bidang Kemasyarakatan dan Hukum : Sutardji Matantu, S.PdI
5. Bidang Perekonomian dan Pelayanan Publik : Oktavianus Lumasuge, S.Kom, M.Kom.
6. Bidang Pendayagunaan Aparatur : Jonatan Antarani, SE
7. Bidang Komunikasi Publik : Dendy Andhika Abram
(RB)




Recky Langie : Arah Pembangunan Sulawesi Utara Tertuang Dalam Buku Pintar RTRW

Sulut,GN-  Staf Khusus Gubernur yang membidangi Investasi Recky Harry Langie mengatakan arah pembangunan Sulawesi Utara ini akan tertuang dan buku pintarnya dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Staf Khusus Gubernur Membidangi Investasi Recky H Langie (foto : Gemparnews)

RTRW yaitu dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah untuk menciptakan tata ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya, serta untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dokumen ini menjadi acuan penting bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam mengelola ruang untuk pembangunan jangka panjang dan untuk mengatur berbagai aspek penggunaan lahan.

Lanjut Recky Langie mengatakan Pola, saran bahkan buah pemikiran dari lintas sektor sudah tertuang dalam RTRW. “lebih jelasnya ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya, kepada sejumlah media, Jumat (29/08/2025) usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut.

Untuk diketahui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yaitu dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah daerah untuk periode lima tahun, yang merinci visi, misi, program, dan prioritas pembangunan daerah berdasarkan program kepala daerah terpilih.

Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman untuk mengarahkan pembangunan, mengkoordinasikan kebijakan dan anggaran, serta memantau pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing. (sisco)




Staf Khusus Gubernur Recky H Langie Usulkan Adanya Pengendalian dan Pengawasan RTRW

Sulut,GN- Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Sulut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 – 2044 yang dilaksanakan  di ruang paripurna kantor DPRD Sulut  Senin (07/07/2025) mendapat banyak masukan.

Staf Khusus Gubernur Bidang Investasi Recky H Langie (foto: Gemparnews)

Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulawesi Utara Bidang Investasi  Recky Harry Langie mengusulkan perlu adanya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan RTRW sehingga dalam setiap program pemerintah nantinya sangat terarah dan secara terukur.

“Karena ada contoh di Likupang itu Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas PLTMG itu adalah program Proyek Strategis Nasional sebesar 150 MW ini sangat besar, walaupun nantinya tercipta special zona Kawasan Ekonomi Khusus itu sangat kecil, namun dengan ketambahan 150 MW atau nanti mungkin 300 MW hal ini perlu adanya pengawasan dan pengendalian RTRW ini sehingga dalam program pemerintah sangat terarah dan terukur, ” kata Langie.

Langie mengingatkan terkait pengawasan pengelolaan pelabuhan laut internasional yang perlu keterlibatan instansi Bea Cukai.

“Bicara pelabuhan apalagi sekarang skala Internasional Hubport, karena pastinya ada pembangunan namanya kawasan berikat uang berhubungan dengan pengumpul, pengelolaan maupun penimbunan pemanfaatan lahan maupun special economy itu harus ada, maka pentingnya kehadiran bea cukai karena berbicara pajak disitu yang berorientasi ke export, ” tutupnya. (sisco)




Staf Khusus Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H