Braien Waworuntu Gelar Sosper Di Desa Koka Minahasa

Sulut,GN- Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Braien Waworuntu tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat Desa Koka Kabupaten Minahasa Sabtu, (25/03/2023).

Peraturan Daerah (Perda) yang disosialisasikan oleh anggota DPRD Sulut ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

Adapun maksud perda tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Sementara tujuannya adalah untuk optimalisasi Cakupan Kepesertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan; dan (b) Penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Asas Perda ini terdiri dari 3 hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.

Dalam sesi tanya jawab,warga masyarakat desa Koka mempertanyakan terkait BPJS Kesehatan. Jefry Porayouw yang juga sebagai kepala lingkungan (Kaling) menuturkan bahwa dirinya saat ini memegang kartu kesehatan BPJS dari Pemerintah. Dia mengatakan pemerintah telah membayar iuran yang di tanggung setiap bulannya. ” Saat ini iuran di bayar oleh pemerintah. Jika suatu saat saya tidak lagi menjadi aparat di desa apakah iuran tersebut masih di bayarkan oleh pemerintah atau saya sendiri melanjutkan,” kata Jefry.

Menjawab pertanyaan warga, Waworuntu menjelaskan ketika sudah tidak menjadi aparat di desa tersebut, maka iuran tersebut menjadi tanggungan atau di lanjutkan oleh bapak dan ibu. ” Karena bapak ibu sudah tidak lagi menjadi aparat desa. Otomatis menjadi kewajiban membayar bapak dan ibu,” jelasnya.

Hadir pada kegiatan sosper tersebut puluhan warga masyarakat desa koka dan staf pendamping dari sekretariat DPRD Sulut. (sisco)




MJP Gelar Sosper Di Desa Bulo Wori Kabupaten Minut

Sulut,GN- Anggota DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kamis (23/03/2023) di desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud yakni tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

MJP dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.

“Juga Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” Jelasnya.

Dia berpandangan bahwa Perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.

MJP menjelaskan soal pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat untuk seluruh pekerja di Indonesia,” Katanya.

Pangemanan mengajak masyarakat memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan lainnya. Pemerintah terus tampilkan program yang melindungi masyarakat seperti jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Bagi masyarakat, lebih baik ikut jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan keselamatan kerja, karena itu akan melindungi kita para pekerja,” Tuturnya.

Peggy Mekel yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan sosper itu menjelaskan secara rinci tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Masyarakat desa Bulo pun sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada pak MJP, Ibu Peggy dan staf pendamping yang sudah datang di desa kami untuk mengadakan sosialisasi Perda. Kami masyarakat merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini,” Kata Kumtua Desa Bulo, Iferpendi Malinggato. (*/sisco)




Johny Panambunan Gelar Sosper Di Desa Wori Minut

Sulut,GN- Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Johny Panambunan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan Disabilitas, Jumat (27/5/2022) di Desa Wori Kecamatan Wori Minahasa Utara (Minut).

Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Eugenius Paransi menjelaskan kepada masyarakat terkait Perda tersebut.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut tokoh masyarakat Desa Wori Kecamatan Wori Kabupaten Minut.

Sementara itu, Panambunan ketika di wawancarai sejumlah media menjelaskan bahwa, anggota DPRD di dapil masing-masing turun melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat.

“Supaya masyarakat mengetahui bahwa DPRD Sulut telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan Disabilitas,” ujar Panambunan.

“Kami sosialisasikan ini, Supaya mereka mempunyai hak yang sama dengan yang lain normal, termasuk pekerjaan, juga jalan bahkan fasilitas yang di berikan jika masuk di dalam kantor,” tambahnya.

Usai menggelar Sosper di Desa Wori, Anggota DPRD Sulut Johny Panambunan melakukan sosialisasi di Kecamatan Dimembe Minut. (sisco)




HVK Bersama Tim Gelar Sosper Di Desa Sea Mitra Dan Desa Kasuratan

Sulut,GN- Terkait dengan pelaksanaan Sosialisasi peraturan daerah (Sosper)
Pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas dan Bantuan hukum bagi masyarakat miskin, anggota DPRD Sulut Dapil Minahasa dan Tomohon Herol V Kaawoan (HVK) bersama tim menggelar sosialisasi di Dua lokasi yakni di desa Sea Mitra kecamatan Pineleng dan lokasi ke dua di Desa Kasuratan kecamatan remboken kabupaten minahasa.

Dalam pelaksanaan Sosper tersebut, HVK bersama tim menerima informasi dari masyarakat yang di sampaikan ibu Kerry supit, terdapat kurang lebih 30 orang masyarakat penyandang disabilitas yang belum menerima Fasilitasi dokumen keluarga ( KTP dan kartu keluarga ) di desa Kasuratan Kecamatan Remboken.

Menindaklanjuti hal tersebut selaku mitra kerja komisi 1 DPRD provinsi Sulawesi Utara, HVK mengharapkan kiranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa segera menindaklanjuti hal tersebut. “Tentunya sebagai wakil rakyat daerah pemilihan kota tomohon dan kabupaten minahasa menyayangkan hal ini,bertahun-tahun kurang lebih 30 orang penyandang disabilitas di desa kasuratan sulit mendapatkan bantuan dan kurangnya perhatian karna KTP dan KK tidak ada,” ujarnya.
Untuk itu, HVK mendorong pemerintahan di daerah Minahasa dan stakeholder terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.” Juga sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah saya mendorong kepada stakeholder terkait memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola agar supaya tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat penyandang disabilitas dan menindak lanjuti peraturan daerah pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas,” kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sulut ini. (*/sisco)




Gelar Sosper, Limen Berharap Masyarakat Dapat Memahaminya

Sulut,GN- Anggota DPRD Sulut Yongky Limen menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) daerah sekaligus diantaranya perda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum.bagi masyarakat miskin. Sosialisasi ini di laksanakan di Liwas Perkamil Selasa, (25/01/2022). Yongky Limen mengandeng pakar hukum sulut Toar Palilingan SH MH dalam melaksanakan sosper kepada masyarakat.

Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen Menggelar Sosper Kepada Masyarakat (foto: ist)

Limen berharap masyarakat dapat mengerti dengan perda yang baru ini yang di sosialisasikan. ” Masyarakat bukan sekedar datang menghadiri kegiatan sosialisasi akan tetapi mereka dapat memahami dan mengerti peraturan daerah terkait dua Perda tersebut.”Kata Limen.

Sementara, narasumber yang juga pakar hukum sulut Toer Palingan mengungkapkan terkait dua perda yang di sosialisasikan. Dalam penyampaiannya, Palilingan menyatakan masyarakat saat ini sudah bisa menerima penyandang disabilitas sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dia menyampaikan dengan lahir dua perda yang baru ini terbuka lebar bagi para penyandang disabilitas untuk berkreasi dan berkarya.” Seperti tuna rungu, tuna netra dan sebagainya, mereka itu telah di perlakukan adil dan persamaan hak sebagai warga negara,” jelasnya.

Lanjutnya mengatakan, pemerintah sudah menganggarkan di dalam APBD terkait dua perda tersebut. Khusus warga tidak mampu, pemerintah akan memfasilitasi kepentingan bantuan hukum bagi masyarakat yang di anggap tidak mampu.

” Ini suatu karya nyata DPRD Sulut dalam melahirkan perda khusus bagi warga miskin, nanti keadilan lebih di kedepankan, meski begitu nanti hal itu akan di tunjang dengan dana APBD, berkaitan akan di fasilitasi penasehat hukum,” tandas dosen fakultas hukum Unsrat ini. (*/sisco)