Kunjungi Kemenkop RI,Komisi II dan IV DPRD Sulut Lakukan Audiensi

Sulut, GN – Bertolak ke Jakarta, Komisi II dan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Maksud kunjungan tersebut untuk audiensi dan berkonsultasi dengan Kemenkop seputar Koperasi Merah Putih.

Dalam kunjungan ini diikuti oleh Komisi II dan IV (lintas Komisi) untuk melakukan pembahasan serta penerapan terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Panel Barus dan beberapa Staf Ahli Kementerian menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Sulut.

Rombongan DPRD Sulut yang ikut dalam kunjungan ini diantaranya Ingried Sondakh, Louis Schramm, Jeane Lalujan, Pricylia Rondo, Juleyta Runtuwene, Dea Lumenta dan Abdul Gani.

Untuk di ketahui dalam pertemuan tersebut terangkat sejumlah kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih antara Koperasi Merah Putih dan beberapa badan Usaha di Daerah, termasuk permasalahan SDM para pendamping, operasional, dan terkait mekanisme pendanaan. (*/sisco)




Inggried Sondakh Pertanyakan Alokasi Dana Bantuan Hukum Bagi Warga Kurang Mampu, Berikut Penjelasan Karo Hukum Pemprov Sulut

Sulut,GN – Wakil Ketua Pansus Inggried Sondakh menyampaikan bahwa untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021. Hal itu disampaikan saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPJ Gubernur tahun anggaran 2024 di ruangan sidang paripurna DPRD Sulut, Kamis (10/4/2025).

Suasana Rapat Pansus Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2024 (foto: Gemparnews)

“Bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini ada Perda yang mengatur dan ada alokasi dananya,” kata Inggried.

Terkait pertanyaan tersebut, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Dr Flora Krisen menjelaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2021 memang ada alokasi anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Tapi kami tidak memberikan dalam bentuk uang kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, tetapi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,”jelas Krisen.

Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ 2024, H.Amir Liputo pun mengingatkan bahwa Perda yang sudah disetujui dan disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif harus dilaksanakan.

“Kalau tidak dianggarkan berarti pelanggaran,” ucap Liputo.

Liputo mengatakan dalam aturan yang berlaku dalam jangka waktu enam bulan setelah Perda ditetapkan Gubernur harus menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis.

“Sampai hari ini DPRD tidak menerima pergub tersebut,” tutup Liputo.

Pansus rekomendasikan minimnya anggaran untuk Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, lebih giat mensosialisasikan perda kepada masyarakat dengan alasan masih banyak masyarakat tidak tahu dengan perda atau produk hukum yang dihasilkan Pemprov Sulut termasuk Perda no 9 tahun 2021 tersebut. (sisco)