Tonao Petrus Jangkobus Resmi Gantikan Sherly Tjanggulung Sebagai Anggota DPRD

Sulut,GN –  DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Sulut Tonao Petrus Jangkobus, Kamis (14/03/2024).

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Sulut Sherly Tjanggulung dari Partai Nasdem secara resmi digantikan oleh Tonao Petrus Jangkobus sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Viktor J Mailangkay . Ketua DPRD Sulut memimpin acara pengambilan sumpah, dan janji anggota DPRD Sulut tersebut.

 

Silangen menyampaikan, selamat menjalankan tugas bagi anggota DPRD Sulut Tanao Petrus Yangkobus sebagai wakil rakyat yang jujur dan bertanggung jawab.

”Pelantikan harus dilaksanakan, mengingat waktu yang sudah di injuri time jangan sampai terlewat,” tegas Silangen usai pelantikan.

 

Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey diwakili Sekretaris Provinsi Sulut, Steve Kepel menyatakan, Anggota DPRD Sulut yang menduduki PAW hari ini, kiranya dapat memacuh dan memotivasi diri dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawab secara baik dengan kinerja yang optimal.

 

Kepel pun berharap, dalam melaksanakan tugas dan fungsi kiranya dapat menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pribadi.

“Jalankan sinergitas positif dengan Pemprov Sulut dalam melaksanakan kegiatan di pemerintahan, ” tutupnya. (Adv)

 




Berikut 45 Nama Anggota DPRD Sulut Periode 2024 – 2029

Sulut,GN–Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (KPU Sulut) telah menyelesaikan Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Sulut.

Selama 8 hari KPU Sulut merampungkan pleno rekapitulasi tersebut.

Dalam hasil pleno itu, diperoleh daftar 45 calon Anggota DPRD Provinsi Sulut yang akan duduk di periode 2024-2029.

Dimana, PDIP mengunci 19 kursi DPRD Sulut. NasDem, Demokrat, Golkar meraih masing- masing 6 kursi.

Gerindra peroleh 6 kursi dan PSI, PKS, PKB, Perindo masing-masing mendapat 1 kursi.

Berikut 45 Caleg yang duduk anggota DPRD Sulut periode 2024-2029:

Dapil Manado:
– Irene Golda Pinontoan (PDIP)
– Royke Reynald Anter (Demokrat)
-,Royke Octavian Roring (PDIP)
– Yongki Limen (Golkar)
– Jeane Laluyan (PDIP)
– Amir Liputo (PKS)
– Louis Carl Schramm (Gerindra)
– Julyeta Paulina Runtuwene (NasDem)

Dapil Minut-Bitung:
– Julitje Maringka (Gerindra)
– Priscilla Cindy Wurangian (Golkar)
– Eugenie Mantiri (PDIP)
– Berty Kapojos (PDIP)
– Melky Jakhin Pangemanan (PSI)
– Nick Lomban (NasDem)
– Henry Walukow (Demokrat)
– Ruslan Abdul Gani (PDIP)

Dapil Nusa Utara:
– Fransiscus Silangen (PDIP)
– Toni Supit (PDIP)
– Ronald Sampel (Demokrat)
– Vionita Kuera (Golkar)
– Normans Luntungan (Perindo)

Dapil Bolmong Raya:
– Rocky Wowor (PDIP)
– Seska Budiman (NasDem)
– Feramitha Mokodompit (PDIP)
– Yusra Alhabsyi (PKB)
– Harry Porung (PDIP)
– I Ketut Sukadi (Golkar)
– Angelia Wenas (Demokrat)
– Haslindah Rotinsulu (Nasdem)
– Dhea Lumenta (Gerindra)
-Muslimah Mongilong (PDIP)

Dapil Minsel Mitra:
– Eldo Wongkar (PDIP)
– Remly Kandoli (PDIP)
– Michaela Paruntu (Golkar)
– Billy Lombok (Demokrat)
– Prycilia Rondo (PDIP)
– Stella Runtuwene (NasDem)

Dapil Minahasa Tomohon:
– Robby Dondokambey (PDIP)
– Inggried Sondakh (Golkar)
– Gracia Oroh (Gerindra)
– Vonny Paat (PDIP)
– Braein Waworuntu (NasDem)
– Frangky Mamesah (Demokrat)
– Rhesa Waworuntu (PDIP)
– Pierre Makisanti (PDIP)

(*/sisco)




Rapat Paripurna, Silangen : DPRD Sulut Mampu Melakukan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD serta Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis 4 Januari 2024.
Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD, saat memimpin rapat didampingi Wakil Ketua James Kojongian, ST, MM dan anggota DPRD lainnya, Sekretaris Sandra Moniaga, dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE, Sekprov Steve Kepel dan pimpinan SKPD di jajaran Pemprov Sulut.
Silangen mengatakan, DPRD Sulut dalam menjalankan fungsi selaku lembaga pengawas telah  mampu melakukan pengawasan kinerja pemerintah daerah melalui kunjungan lapangan di daerah pemilihan masing-masing  Kabupaten/Kota.
Selain itu DPRD Sulut juga turun lakukan pengawasan ke lokasi pekerjaan-. pekerjaan proyek fisik lainnya dan telah menemukan berbagai permasalahan yang kemudian menjadi masukan kepada perangkat daerah untuk perbaikan ke depan.
Rapat dilanjutkan dengan penyerahan  laporan hasil kerja dari masing-masing Alat Kelengkapan DPRD.
Sementara laporan kerja diawali oleh Komisi 1 yang disampaikan anggota Fabian Kaloh, Komisi 2 oleh Nick Lomban, Komisi 3 oleh Berty Kapojos, dan Komisi 4 oleh Agustien Kambey, Bapemperda oleh Melky Pangemanan sekaligus Badan Kehormatan.
Laporan Reses III disampaikan oleh masing-masing: Dapil Manado oleh Amir Liputo, Dapil Minut Bitung oleh Nick Lomban, Dapil Nusa Utara Toni Supit, Dapil Bolmong Raya oleh Nursiwin Dunggio, Dapil Minsel Mitra oleh Stella Runtuwene dan Dapil Minahasa Tomohon oleh Braien Waworuntu.
Sebelum mengakhiri Rapat Paripurna, Ketua Fransiscus Andi Silangen, S.pB, KBD menjelaskan bahwa, Sekretariat DPRD Sulut telah menerima surat masuk dari DPD I PG Sulut perihal Surat Keputusan Mendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut.
“Demikian disampaikan dan untuk pelantikan Wakil Ketua DPRD Sulut dari Fraksi Partai Golkar, menunggu surat pengantar dari Gubernur,” ucap Silangen
Ketua DPRD Andi Silangen berharap, dengan semangat baru di tahun 2024 wakil rakyat telah mampu melanjutkan karya baktinya demi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulut dengan komitmen, senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat kiranya akan terus kita jaga dan tingkatkan di tahun 2024.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya berharap hasil kegiatan beberapa bulan di tahun 2023, akan menjadi bahan bagi DPRD Provinsi Sulut bersama Pemerintah Daerah dalam menyusun langkah strategis rencana kerja dan rencana kebijakan ke depan.
“Terkait aspirasi masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa Pemerintah Daerah maupun Pemprov Sulut masih memiliki berbagai kekurangan keterbatasan yang menyebabkan tidak semua kebutuhan dan keinginan masyarakat dapat dipenuhi,” tutup Gubernur Olly. (sisco)



Ketua DPRD Sulut Pimpin Rapat Paripurna, Ranperda Pajak dan Retribusi Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Sulut,GN- Dalam rapat paripurna dprd Sulut,Selasa (05/12/2023) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen SpB-KBD di dampingi wakil ketua Viktor Mailangkay,SH,MH, James Arthur Konjongian dan Billy Lombok. Hadir dalam rapat paripurna Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw, anggota DPRD Sulut, Sekprov Steve Kepel dan jajaran Pemprov Sulut.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna.

Dalam sambutannya, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut tentunya menjadi langkah strategis dan penting yang diharapkan mampu memberikan manfaat positif dan signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di daerah Sulut.

“Perlu menjadi perhatian bersama bahwasanya latar belakang tujuan dari pembentukan ranperda yang telah diajukan dan dibahas maka hari ini diputuskan secara sah, sangat memiliki relevansi dengan dinamika perubahan regulasi keuangan daerah yang terjadi,” kata Wagub Sulut.

Dia menjelaskan, sebagai landasan utama perubahan signifikan dalam regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi suatu keniscayaan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

UU tersebut membawa perubahan besar, pertama dalam pengaturan yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini tentu memicu restrukturisasi yang perlu disikapi dengan bijak di tingkat daerah khususnya di Sulut.

“Penting untuk dicatat bahwa restrukturisasi pajak dan retribusi membutuhkan peraturan pelaksana di tingkat daerah. Itulah yang menjadi dasar Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah saat ini,” jelasnya.

Lanjut kata Wagub, dalam ketentuan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 diamanatkan berbagai aspek, subjek retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa restribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi harus diatur dalam perda.

Mengingat kompleksitas tugas tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut merespons dengan cepat dan tanggap upaya menyusun Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Bukan semata-mata merupakan tanggung jawab hukum, namun lebih sebagai inisiatif preventif untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Kekosongan ini jika diabaikan berpotensi mengakibatkan tidak dapat dipungutnya pajak dan retribusi. Yang pada gilirannya dapat mengurangi penerimaan daerah,” ungkap Wagub.

Lebih jauh Wagub mengatakan, perda ini memiliki tujuan strategis yaitu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah Sulut dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi. Optimalisasi pendapatan asli daerah melalui instrumen ini menjadi krusial dengan harapan bahwa pendapatan dapat mendukung kebutuhan anggaran dalam penyelengaraan pemerintah daerah ke depan.

“Sejalan dengan itu, tujuan utama ranperda ini ialah memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan di Sulawesi Utara sesuai dengan kebutuhan daerah. Sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat. Ini bukan hanya mengikuti ketentuan pusat, tetapi juga tentang menciptakan kebijakan lokal yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (“/sisco)




DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyertaan Modal PT Jamkrida Sulawesi Utara

Sulut,GN- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka Penyampaian /Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara (sulut) Tahun Anggaran 2022, Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penyertaan Modal Kepada PT Jamkrida Sulawesi Utara sekaligus, Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Buah Ranperda serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Senin (03/07/ 2023).

Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen,SpB-KBD Memimpin Rapat Paripurna (foto : Gemparnews)

Rapat paripurna dilaksanakan diruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.  Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD didampingi Wakil Ketua Billy Lombok, SH  dihadiri anggota DPRD, Sekertaris DPRD Ir. Patricia Sandra Moniaga.

Nampak Anggota DPRD Sulut Dan Undangan Dalam Rapat Paripurna (foto : Gemparnews)

Hadir pula Wakil Gubernur (Wagub) Drs. Steven O. E Kandouw, Sekertaris Provinsi Sulut Ir Steve Kepel, OPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Jajarannya.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulut Dihadiri Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw (foto : Gemparnews)

Dokter Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya untuk pembahasan Ranperda tentang pertanggung jawaban   pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 adalah Rapat Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulut bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulut dan Tahapan selanjutnya tentang Penyertaan Modal kepada PT Jamkrida Sulut adalah ber pembahasan Tingkat I, dan berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD, Rapat Pembahasan Ranperda ini dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Sekretaris DPRD Sulut Ir Sandra Moniaga Saat Membacakan Agenda Surat Masuk (foto : Gemparnews)

Gubernur Sulut Olly Dondokambey,SE yang diwakili oleh Wakil Gubernur Drs Steven O.E Kandouw dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut menjelaskan PT Jamkrida Sulut berfungsi memiliki peran krusial dalam memberikan jaminan kredit dan memfasilitasi akses keuangan bagi usaha kecil dan menengah untuk tumbuh dan berkembang.

Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw Ketika Menyampaikan Penjelasan Dan Sambutan (foto : Gemparnews)

“Proses pemberian penyertaan modal ke PT Jamkrida Sulut, pemerintah provinsi berharap PT ini dapat wajib memperluas cakupan layanan, wajib meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan fasilitas kredit serta lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha di Sulawesi Utara,” Kata Wagub Steven O.E Kandouw.

Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel (foto : Gemparnews)

Wagub mengingatkan langkah ini diharapkan, dapat memberikan stimulus positif bagi iklim investasi di daerah sehingga dapat menarik lebih banyak investasi yang masuk dan bermanfaat bagi pembangunan ekonomi daerah.

Salah Satu Anggota Fraksi Nyiur Melambai Membacakan Pemandangan Umum Fraksi (foto : Gemparnews)

“Kami telah melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif berkaitan penyertaan modal ini seperti analisis keuangan dan risiko yang terkait. Kami pun yakin penyertaan modal ini akan memberikan hasil yang positif dan manfaat jangka panjang bagi PT Jamkrida dan bermanfaat untuk masyarakat Sulawesi Utara secara menyeluruh,” tukasnya

Salah Satu Anggota Fraksi PDI P Membacakan Pemandangan Umum Fraksi (foto : Gemparnews)

Lanjutnya mengatakan Provinsi Sulut berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.Dengan ini kami menyatakan dan dapat memastikan penyertaan modal PT Jamkrida Provinsi Sulut dapat dikelola profesional dan efisien, menyampaikan laporan secara berkala kepada pihak terkait termasuk Lembaga DPRD Sulut,” tandasnya.

Penyerahan Hasil Pemandangan Umum Fraksi Kepada Wakil Ketua DPRD Sulut  Billy Lombok (foto : Gemparnews)

Untuk di ketahui pada rapat paripurna kelima Fraksi di DPRD Provinsi Sulut menyatakan Penyertaan Modal Kepada PT. Jamkrida diterima dan dapat dibahas ke tahap selanjutnya. (adv)




Fransiscus Andi Silangen Pimpin Rapat Banggar, Toni Supit Pertanyakan Hutang Beban Pegawai 2022 Ke TAPD

Sulut,GN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut dan tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (11/07/2023) melaksanakan Rapat Pembahasan Laporan Pertaggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022.

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD memimpin jalannya rapat tersebut. Rapat dihadiri anggota Bangar dan Ketua TAPD Sulut Steve Kepel.

Anggota DPRD Toni Supit dari Fraksi PDIP menanyakan, apakah beban hutang ASN sejak 2022 yang mencapai Rp17 milliar dapat dibayar di tahun 2023.

Lanjutnya, kepastian penyelesaian itu sangat penting karena hutang beban pegawai itu jumlahnya sangat besar, dan apabila dapat diselesaikan dengan baik dapat digunakan oleh pegawai untuk memenuhi kebutuhan mereka.

“Karena hutang beban Rp17 miliar sekian cukup besar tentu pegawai sangat berharap bisa menerima 100 persen atau full,” ujarnya.

Selain itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini juga menanyakan soal beban lain, yang belum dituntaskan. “Terkait beban-beban yang lain termasuk hutang fisik pekerjaan sebesar Rp 18 milliar dan hutang beban sebesar Rp 175 milliar yang ada di tahun 2022,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel menyatakan, untuk hutang beban pegawai dan hutang lainnya dapat diselesaikan di tahun anggaran 2023. “Boleh diselesaikan di tahun 2023,” kata Sekprov singkat.(*/sisco)




Rapat Khusus Bersama BKAD Dan BKD, Bahas Penyesuaian Keuangan Regulasi Hak Protokoler dan Keuangan 45 Anggota DPRD Sulut

Sulut,GN- Ketua DPRD Sulawesi Utara dr Fransiscus Andi Silangen, S.pB.KBD, Selasa (13/06/2023) siang menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait hak Protokoler dan keuangan empat puluh lima (45) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam Rapat Khusus bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diruang serba guna Kantor DPRD Sulut lantai tiga.

“Aturan terbaru terkait empat (4) pimpinan DPRD tidak lagi menggunakan kendaraan dinas. Semua sudah dijelaskan pihak BKAD,” kata ketua DPRD kepada awak media.

Lanjut kata Silangen, DPRD akan segera membentuk pansus dan melakukan pembahasan.

“Begitu pula, kami juga melakukan pembahasan terkait Tenaga harian lepas,” ucap Silangen.

Sementara itu kepala badan kepegawaian daerah provinsi Sulawesi Utara Clay Dondokambey mengiyakan pembahasan THL tersebut.

“Pimpinan DPRD sangat care dengan THL. Nasib mereka (THL), disesuaikan dengan regulasi, permintaan data, kami sudah berikan, kan ini nasib mereka, kita tetap pekerjakan,” kata Clay.

“THL didorong untuk ikut pengangkatan P3K. Saat ini sementara menunggu penetapan kelulusan dan penetapan nomor induk P3K. Yang pasti keberpihakan ODSK kepada THL luar biasa,” tandas Clay. (*/sisco)




DPRD Sulut Sahkan Usulan Pergantian JAK Ke Rasky Mokodompit

Sulut,GN- Bertempat Diruangan sidang paripurna, Senin (08/05/2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut resmi mengumumkan usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari kursi wakil ketua Dewan.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD melalui rapat paripurna internal.

Silangen membacakan surat usulan dari DPD Partai Golkar Sulut tertanggal 13 April 2023 tentang usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Sulut dari Fraksi Partai Golkar untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2019-2024.

” Usul pemberhentian wakil pimpinan DPRD Sulut atas nama James Arthur Kojongian (JAK) akan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (kemendagri) melalui Gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentiannya sesuai ketentuan,” kata Silangen.

Selanjutnya FAS sapaan akrab Ketua DPRD Sulut menyampaikan surat DPD Partai Golkar yang mengusulkan nama Razky Mokodompit untuk menggantikan posisi JAK sebagai wakil ketua DPRD.

“Usulan PAW pimpinan dari Fraksi Golkar dalam hal ini James Arthur Kojongian ke saudara Rasky Mokodompit selanjutnya diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.” terang Silangen.

Sementara, Razky Mokodompit yang akan menggantikan posisi JAK Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut ketika dimintai tanggapan, masih enggan memberikan berkomentar. ” Nanti saja kalau sudah dilantik, kan masih ada mekanisme yang harus dilewati, ” pungkasnya singkat. (sisco)




Silangen Lantik Dua Anggota DPRD Sulut Pengganti Antar Waktu

Sulut,GN- Dua (2) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 Kamis (04/05/2023) dilantik oleh Ketua DPRD Sulut  di ruang rapat paripurna.

Dua anggota PAW yang dilantik adalah Ir. Farry Freyke Liwe, M.Sc dari Fraksi PDIP dapil Minsel-Mitra menggantikan Djein L. Rende, SE, Ak.,

Kemudian, Dra Norri Supit M.Sc dari Farksi Nasdem Dapil Minut Bitung menggantikan Alm Johny Panambunan. Liwe mengisi kursi Komisi II, sedangkan Supit di Komisi IV.

Sebelum diambil sumpah janji, Sekretaris DPRD Sulut membacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kemudian, kedua anggota PAW mengambil tempat di depan. Pengucapan sumpah janji dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD.

“Saya perlu memperingatkan bahwa janji yang akan saudara ucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negera Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila, dan UUD 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” kata Silangen.

Lanjut Silangen mengatakan, janji ini di samping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir sekarang, juga yang penting sekali disadari bahwa janji ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa karena Tuhan itu maha mendengar dan maha mengetahui.

“Janji ini hendaknya diucapkan dalam kesadaran yang sepenuhnya dengan kemauan yang sungguh-sungguh. Janji ini adalah janji terhadap Tuhan dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” ujarnya.

Berikut ini sumpah anggota yang dipandu oleh Ketua Dewan Fransiscus Andi Silangen.

“Demi Tuhan saya berjanji. bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila, dan UUD NKRI 1945. Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan. Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Kiranya Tuhan menolong saya,” demikian bunyi sumpah yang dibacakan kedua anggota PAW dan dipandu Silangen.(sisco)




Silangen Pimpin Rapat Paripurna PAW Dua Anggota DPRD Sulut

Sulut,GN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (25/3/2023 di ruang sidang paripurna DPRD Sulawesi Utara.

Pengambilan sumpah dan janji Pergantian  Antar Waktu di pimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD berdasarkan nomor undangan 800/Set.DPRD/167/2023.

Di ketahui Reza Waworuntu menggantikan alm Fanny Legoh anggota DPRD Sulut PDI Perjuangan) Dan Meyke Lavarence menggantikan alm Winsulangi Salindeho anggota DPRD Sulut Partai Golkar dengan  Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Pengambilan sumpah/janji tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven OE Kandow dan anggota DPRD Sulut serta undangan lainnya.(sisco)