Tergugat Hadirkan Ahli Hukum Perumasakitan Dalam Sidang Sengketa Kepegawaian

Manado,GN- Sidang gugatan terkait sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) kembali memasuki tahap pemeriksaan surat terakhir dari semua pihak penggugat dan tergugat dan keterangan ahli.

“Jadi tahapan pembuktian surat sudah selesai, kedua pihak sudah memasukkan semua bukti surat maka kita lanjut mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Manado, Agus Effendi, Rabu (29/04/2026).

Terpantau, Kedua pihak penggugat dan tergugat telah memasukkan bukti surat dan juga menghadirkan ahli untuk memberikan pendapat, dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Agus Effendi, didampingi hakim anggota Fitrayanti Arsyad Putri, dan Rifki Riyadi Murti Ramadhan.

Sidang tersebut, saksi yang dihadirkan tergugat adalah ahli dari Perhimpunan Hukum Perumahsakitan Indonesia (PHPI) Uud Cahyono, SH,MARS. Dalam kesempatan itu, Ahli memberikan pendapat mengenai manajemen rumah sakit dan semua hal yang berkaitan.

Hakim ketua mengingatkan agar dalam memberikan pertanyaan kepada ahli, sesuai dengan keahliannya tentang rumah sakit.

Ada 12 poin pertanyaan yang di sodorkan oleh kuasa hukum tergugat kepada Ahli untuk di jelaskan dan semuanya di jawab.

Ahli juga menjelaskan mengenai rumah sakit pendidikan, didefinisikan menjalankan tiga fungsi pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian harus bekerja sama dengan perguruan tinggi selanjutnya pendelegasian ke fakultas terkait.

Lanjut kata Ahli menjelaskan, ada tiga jenis RS pendidikan utama, afiliasi dan satelit, sambil memberikan contoh, jika di Manado RSUP Kandou bekerja sama dengan Universitas Sam Ratulangi, UI dengan RSCM dan RSUP Wahidin Sudirohusodo dan rumah sakit lainnya.

Sidang lanjutan sengketa kepegawaian mendengarkan keterangan Ahli berjalan dengan tertib dan aman.

Usai sidang, tim kuasa Hukum RSUP Kandou Manado menjelaskan Fakta persidangan paling krusial saat ini yaitu Instruksi Menteri Kesehatan tahun 2023 dan ditambahkan di tahun 2025 menyangkut sanksi terhadap kasus perundungan atau bullying.

“Sesuai keterangan ahli, apabila ada pelanggaran (bullying) maka yang bersangkutan dapat diberhentikan statusnya sebagai dokter di RS Pendidikan,”kata tim kuasa hukum RSUP Kandou Manado kepada sejumlah media.

Lanjut dengan adanya fakta persidangan dimaksud, Tim Kuasa Hukum meyakini bahwa proses penerbitan Surat Keputusan terhadap pihak penggugat telah tepat atau sesuai prosedur. Di mana juga telah dilengkapi pemeriksaan dari Satgas bentukan pihak RS dan Fakultas Kedokteran, kepada berbagai pihak terkait kasus perundungan beberapa waktu lalu.

“Direktur Utama RSUP Kandou sebagai klien kami tetap dalam komitmennya melakukan pencegahan kasus perundungan supaya tidak terjadi lagi kasus serupa di kemudian hari. Sehingga peserta didik dapat menjalani proses pendidikan secara baik di RSUP Kandou,” tutupnya. (sisco)



Sidang Lanjutan Sengketa Kepegawaian Hadirkan Dua Saksi Tergugat, Berikut Ini Keterangannya

Manado,GN- Sidang lanjutan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado digelar Rabu (22/5/2026) sekira pukul 10.00 Wita dengan Agenda persidangan mencakup pemeriksaan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Ruang Sidang Olden Bidara.

Ketua Majelis Hakim menerima dua saksi dari pihak tergugat ke dalam ruang sidang dan menyaksikan sumpah kedua saksi akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Saksi pertama, menjelaskan dirinya sebagai Ketua Tim Satgas Investigasi yang dibentuk bersama oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi dan RSUP Prof Kandou untuk menangani laporan dugaan perundungan.
Ia menyebut proses diawali adanya laporan dugaan perundungan di program studi Anak, dan ditindak lanjuti bersama oleh institusi pendidikan dan RS melalui Tim Satgas Investigasi dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat.

“Tim investigasi menggali informasi kepada 9 peserta didik, 5 tenaga pendidik, Dr.dr.Suryadi Tatura, SpA(K) sebagai terlapor, hingga sopir terkait dugaan pembayaran jasa transportasi. Hasilnya, sopir mengaku menerima pembayaran dari mahasiswa, bukan dari dokter Suryadi saat pemeriksaan terakhir kepada sopir,” ujar saksi pertama.

Dia juga menambahkan pihak tim kerja pendidikan dan pelatihan RS secara rutin melakukan proses monitoring mutu pendidikan dan pencegahan perundungan melalui berbagai upaya, yang salah satunya survei kuisioner rutin kepada peserta didik untuk mengidentifikasi dugaan perundungan. Jadi satgas hanya bertugas melaksanakan investigasi ada tidaknya perundungan dan menyampaikan rekomendasi hasil investigasi kepada Dekan Fakultas Kedokteran UNSRAT dan Direktur Utama RSUP Prof.Dr.R.D Kandou. Mengenai sangsi yang diberikan diserahkan kepada para pimpinan kedua institusi.

Saksi kedua, mengaku pernah diminta oleh seniornya untuk memesankan dan membayar jasa rental mobil untuk penggugat bertugas sebanyak empat kali.

“Saya pernah mendapatkan sanksi hukuman dan dipersulit nilainya, Saya bersama rekan satu tim dalam pelatihan praktis di rumah sakit bagi mahasiswa kedokteran (Stase). Hanya karena kelalaian lupa memesankan kendaraan untuk dokter Suryadi bertugas ke Rumah Sakit Noongan”, Ungkap saksi kedua dari tergugat.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya tekanan untuk menyewa kamar kos milik usaha penggugat. Saksi kedua juga mengakui pernah sekali menerima total transfer Rp 2 juta yang berasal dari 3 dokter spesialis (salah satunya tergugat) yang dibantu saksi kedua pada Desember 2024 sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya di RS Wolter Mongisidi ketika ia ditugaskan di sana oleh Prodi anak Fakultas Kedokteran UNSRAT.

Sidang hari ini berakhir pukul 13.10 wita dan akan dilanjutkan pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak tergugat. (sisco)




Bupati Hadiri Sidang Senat Terbuka Luar Biasa Dan Dies Natalis Ke -19 Polnustar

SANGIHE,GN-  Bertempat di Auditorium J.E.Tatengkeng, Kamis (11/9/2025) digelar sidang senat terbuka luar biasa, dalam rangka wisuda sarjana terapan dan wisuda diploma tiga tahun akademik 2024 dan dies natalis ke 19 politeknik Negeri Nusa Utara, yang dihadiri Bupati Sangihe Michael Thungari,SE,MM.

Sebanyak 146 orang mahasiswa politeknik Nusa Utara (Polnustar), telah diwisuda yang dihadiri pendiri Polnustar, Civitas Akademi, Forkopimda,anggota DPRD, Pimpinan OPD,Para undangan dan orang tua wisudawan.

Sebelumnya laporan sekretaris senat, melaporkan bahwa sebanyak 146 mahasiswa dari empat program studi dan tiga jurusan.Adapun rincian lulusan Polnustar tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Diploma 4 (Sarjana Terapan) Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan: 13 lulusan.

Diploma 3 Keperawatan: 75 lulusan.

Diploma 3 Teknologi Penangkapan Ikan: 6 lulusan.

Diploma 3 Teknologi Budidaya Ikan: 5 lulusan.

Diploma 3 Sistem Informasi: 47 lulusan.

Proses wisuda ditandai dengan Pengukuhan dan pengambilan sumpah wisudawan oleh Direktur Politeknik Nusa Utara Ferdinand Gansalangi ,S.K.M, ME,M.Kes dan rohaniawan

Bupati Michael Thungari,SE,MM turut hadir dan menyaksikan proses jalannya Wisuda.Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa sejak berdirinya tahun 2006 yang dinegerikan tahun 2009 polnustar telah memberikan peran penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

” Sampai saat ini Polnustar telah meluluskan 3019 alumni dan hari ini kita menambahkan 146 wisudawan yang baru, pencapaian ini menjadi kebanggaan kita bersama, sekaligus menjadi bukti bahwa polnustar telah memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan potensi daerah, khususnya di kawasan Sangihe,Sitaro ,talaud bahkan wilayah Indonesia bagian Utara,para lulusan dari tiga jurusan dan lima program studi ini juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan indeks pembangunan sumber daya manusia,” kata Thungari.

Bupati pun memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pendiri polnulsar, Direktur dan bersama seluruh pimpinan serta seluruh civitas akademik Polnustar dengan dedikasi dan kerja keras telah menghadirkan sebuah institusi perguruan tinggi sebagai kebanggaan bersama.(RB)




Ointu Menjadi Majelis Dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP di Kantor Bawaslu Sulut

Sulut,GN- Anggota KPU Sulut Lanny Ointu menjadi salah satu majelis dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 50-PKE-DKPP/III/2024 yang digelar di Kantor Bawaslu Sulut pada hari kamis, (30/5/2024) pukul 08.00 WITA.

Anggota KPU Sulut Lanny Ointu Menjadi Salah Satu Majelis Sidang (foto: ist)

Pengadu dalam perkara ini adalah Londa Simmbela, yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPP oleh Yunita Mokodompit selaku Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu dan anggotanya, Arie Setiawan Mokodompit. Kedua teradu didalilkan lalai dalam memproses laporan dugaan kecurangan pada pemilu tahun 2024, yang menurut pengadu sangat merugikan integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, didampingi oleh Viktory Nicodemus Joufree Rotty sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur Masyarakat, Lanny Anggriany Ointu sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur KPU, dan Ardiles MR Mewoh sebagai Anggota Majelis/TPD Sulut Unsur Bawaslu.

Majelis sidang, yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo, mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada kedua belah pihak guna menggali lebih dalam mengenai permasalahan yang dihadapi.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dan memastikan bahwa setiap penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. Keputusan akhir dari majelis sidang akan sangat menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan hukum dan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. (*/sisco)




Delapan Perkara PHPU Lokus Sulut di MK Lanjut Sidang Pemeriksaan

Sulut,GN- Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan di Sulut terdapat delapan (8) perkara PHPU yang telah diregistrasi MK, terdiri dari dua (2) perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 dan Sulut 4, dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.

Enam (6) Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu, Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

Kedelapan perkara tersebut telah mulai disidangkan 3 Mei 2024 lalu dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang akan dilanjutkan 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.

“Karena masih berperkara di MK maka 4 Kabupaten/Kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Berbeda dengan 11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada 2 Mei 2024,” ujar Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sulut itu.

Lanjut kata Tinangon, Sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan. Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan. Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu).

“KPU Sulut dan jajaran KPU Kabupaten/Kota telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon. Namun terlebih dahulu harus diingat salah satu asas hukum yaitu Actori In Cumbit Probatio yang berarti siapa yang menggugat/mendalilkan maka dialah yang wajib membuktikan,” tandasnya. (*/sisco)




Andrei Angouw Pimpin Sidang Paripurna DPRD Sulut

Ranperda TAHURA Ditetapkan Menjadi Perda

Sulut,GN- Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw memimpin jalannya sidang paripurna DPRD Jum’at,( 02/02/18) Diruangan Sidang Paripuna. Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dalam memimpin sidang,di dampingi oleh wakil ketua Vreeke Runtu dan Marthen Manoppo.
Sidang tersebut, terkait dengan penetapan Ranperda Taman Hutan Raya (TaHuRa) HV Worang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebelum penetapan Ranperda TaHuRa HV Worang terlebih dahulu mendengarkan pemandangan masing-masing Fraksi. Dalam pemandangan fraksi,semua fraksi di DPRD Sulut menyetujui Ranperda TaHuRa HV Worang menjadi Perda.
Sementara, Gubenur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan memberikan apresiasi kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulut serta anggota telah bekerja dan menyelesaikan tugas dan tanggungjawab menyusun Ranperda TaHuRa HV Worang menjadi Peraturan Daerah (Perda). ” Terimakasih saya sampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulut serta anggota yang telah menyelesaikan tugas pekerjaan menyusun Ranperda TaHuRa HV Worang menjadi Perda,” tukasnya.
Hadir dalam sidang paripurna DPRD Sulut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw,Unsur Forkopimda,Sekprov Sulut,Kepala SKPD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta Undangan Lainnya.
(ADV)




Andrei Angouw Pimpin Sidang Paripurna, DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 jadi Perda

Sulut,GN- Usai melaksanakan pembahasan yang cukup alot antara Komisi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD). Akhirnya DPRD Sulut, menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 menjadi Perda, lewat rapat Paripurna, Kamis (20/7/17).
Dipimpin langsung oleh Ketua Dewan, Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Wenny Lumentut, Marthen Manoppo dan dihadiri oleh Wakil Gubernur, Steven Kandouw dan Forkompimda.

Suasana Sidang Paripurna DPRD Sulut

Sidang Paripurna DPRD Sulut Di Pimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Enam Fraksi yang ada di DPRD Sulut menyampaikan pendapat akhirnya yang dibacakan secara bergantian. Serta laporan sinkronisasi yang dibacakan oleh Sekretaris Panitia Khusus, Rocky Wowor. Ada banyak catatan dari enam fraksi yang disampaikan dalam pendapat akhirnya. Diantaranya soal masalah aset yang tak pernah tuntas serta kinerja ASN dan untuk melakukan penghematan, enam fraksi meminta agar mengurangi kegiatan yang sifatnya seremonial.
Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw Menandatangani Dan Disaksikan oleh Pimpinan DPRD Sulut

Wakil Ketua DPRD Sulut Marthen Manopo Juga Menandatangani di saksikan oleh wakil Gubernur Sulut

Untuk pendapat akhir Fraksi PDIP tidak dibacakan hanya diserahkan oleh anggota dewan Jeany Mumek, Fraksi Demokrat oleh anggota dewan Billy Lombok, Fraksi Gerindra diserahkan oleh Ketua Fraksi Juddie Moniaga, Fraksi Amanat Keadilan disampaikan oleh anggota dewan, Amir Liputo dan Fraksi RNK disampaikan oleh Ketua Fraksi, Felly E Runtuwene.
Disaksikan Ketua DPRD Sulut dan Wakil Gubernur Sulut, Wenny Lumentut juga turut menandatangani

Menanggapi beberapa catatan yang telah disampaikan oleh beberapa fraksi, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi yang sudah menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda, serta beberapa poin penting dari fraksi-fraksi, nantinya pihak Pemprov akan menindaklanjuti.
Anggota DPRD Sulut hadir dalam sidang Paripurna

Unsur Forkopimda dan Undangan Lainya juga hadir

“Terima kasih kepada semua fraksi di DPRD Sulut yang sudah menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD T A 2016, dan untuk beberapa catatan penting akan kami tindak lanjuti untuk dijadikan bahan evaluasi nanti,” ucap Kandouw.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut yakni unsur Forkopimda,Jajaran SKPD Provinsi Sulut serta undangan lainnya. (adv)