Bukti Dokumen Mahkamah Internasional Belanda, 24 Hectare Lahan di Maumbi Watu Tumou Milik Benyamin Pelenkahu

Sulut,GN – Kuasa Hukum Ahli waris Keluarga Pelenkahu, Adv Novel Kapoh, SH, MH menegaskan pihaknya akan segera melakukan upaya hukum terkait oknum-oknum yang menjual lahan di objek 24 ha lahan di Maumbi Watutumou, Minahasa Utara.

Kuasa Hukum Novel Kapoh,SH,MH Bersama Ahli Waris Keluarga Pelenkahu (foto: Gemparnews)

Hal itu disampaikan Novel, saat wawancara dengan sejumlah media, bersama keluarga Ahli waris Hendra Rudolf Pelenkahu disaksikan keluarga besar Pelenkahu memberikan kuasa untuk upaya hukum kepemilikan lahan atas nama Benyamin Pelenkahu.

“Penegasan ini kami nyatakan karena lahan ini, ada pada putusan mahkamah Internasional, buktinya ada pada kami, baik kuasa hukum maupun keluarga,” tegas Novel, kepada media Selasa (25/3/2025).

Novel mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Internasional hal ini tidak akan terbantahkan lagi soal kepemilikan lahan milik keluarga Pelenkahu. “Jadi, kalau ada oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik yang kemudian menyewakan di lahan atas nama Robert David itu tidak sah,” ujar Novel.

Sementara, Hendra Rudolf Pelenkahu selaku ahli waris menjelaskan bahwa, lahan kepemilikan tersebut telah melalui proses di Mahkamah Internasional.  “Saya dan beberapa Jaksa telah berkunjung ke Belanda untuk membuktikan hak kepemilikan kami keluarga Pelenkahu dan itu ada dokumennya,” ungkap Hendra.

Lanjut Hendra mengatakan, disini dirinya mempertegas hak kepemilikan yang sah, dan bunya bukti hukum, berupa dokumen kepemilikan. “Saya sebagai ahli waris sesuai putusan pengadilan, menegaskan upaya hukum Mahkamah Internasional untuk membuktikan kepada pemerintah Indonesia baik daerah maupun pusat lahan kepemilikan atas nama Benyamin Pelenkahu Sah secara Hukum, ” tukas Hendra.

Selain itu, ada beberapa saksi  menguatkan dan menceritakan lahan 24 ha milik Benyamin Pelenkahu. Fredy Tulangow yang diberi kuasa oleh Benyamin Pelenkahu untuk menjaga dan mengola lahan yang ada di Maumbi Watutumou sejak tahun 1978, yang pernah digugat  Robert David.

“Saya digugat Robert David yang mengaku sebagai pemilik lahan yang saya jaga dan kelola hingga sekarang, tapi dari 46 kali agenda sidang maka dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan, saya di tuduh merusak tanaman, padahal itu hasil dari hasil yang saya tanam, karena saya punya surat kuasa dari Benyamin Pelenkahu,” ungkapnya. (sisco)




Pengadilan Negeri Airmadidi Kembali Gaungkan Zona Integritas

Minut,GN-  Pengadilan Negeri Airmadidi, Jumat (17/02/2023) kembali mengadakan Kampanye untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. (WBBM). Kampanye dimulai dari Kantor Pengadilan Negeri Airmadidi yang terletak di Kompleks Kantor Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara. Rombongan berjalan dengan membentangkan spanduk bertajuk Zona Integritas menuju lokasi pertama yaitu di Kantor Kejaksaaan Negeri Minahasa Utara.

Sementara kedatangan tim Pengadilan Negeri Airmadidi disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara  Yohanes Priyadi, S.H., M.H beserta jajarannya yang kemudian bersama-sama dengan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H dan rombongan menggaungkan seruan untuk terus mewujudkan Zona Integritas.

Setelah itu, rombongan melanjutkan kampanye ke area Kantor Bupati Minahasa Utara dan Kantor DPRD Minahasa Utara dan melakukan seruan untuk mewujudkan Zona Integritas disana. Seluruh peserta yang hadir tampak antusias dan mendukung jalannya program ini. Tidak hanya dari rombongan Pengadilan Negeri Airmadidi tetapi dari setiap instansi yang didatangi menyambut baik seruan untuk mewujudkan Zona Integritas ini.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Zona Integritas menjadi program yang semakin nyata dan dapat diketahui oleh masyarakat secara luas untuk dapat turut serta mendukung jalannya integritas di pemerintahan.

Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. pada kesempatan tersebut juga menyampaikan Pengadilan Negeri Airmadidi menolak segala bentuk Korupsi, gratifikasi dan suap didalam lingkungan Pengadilan Negeri Airmadidi dan memohon dukungan dari semua pihak untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (*/sisco)