Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan KUA-PPAS 2026, di Setujui 5 Fraksi DPRD Sulut

Sulut,GN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian/penjelasan Gubernur Terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026, Dan Penyampaian/penjelasan Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, Sekaligus Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tersebut Serta Tanggapan Dan/atau Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Senin (24/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut dr.Franciskus Andy Silangen,SpB-KBD di dampingi Wakil ketua dr Mikaela Elsiana Paruntu,Royke Anter dan Stella Runtuwene,

Turut Hadir Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus didampingi Wakil Gubernur DR Viktor Mailangkay, Pejabat. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulut, Forkopimda, dan Pejabat BUMD Bank Sulut, BUMN.

Diawali dengan pembacaan surat masuk di sampaikan oleh Sekretaris DPRD Sulut Weliam Niklas Silangen, di mana KUA-PPAS Perubahan APBD merupakan dokumen kebijakan anggaran yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan di tengah tahun anggaran berjalan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD murni dan Perubahan RKPD.

Pantauan media ini, dimana pemandangan umum fraksi yakni 5 Fraksi disampaikan secara resmi oleh fraksi PDIP Jeane Laluyan, Fraksi Golkar Inggried Sondakh, Fraksi Demokrat Rojer Mamesah, Fraksi Nasdem Seska Budiman, Fraksi Gerindra Dea Lumenta.

Dari 5 Fraksi pada intinya menyetujui Ranperda tersebut untuk di bahas pada tingkatan selanjutnya. (sisco)

 




Fraksi – Fraksi DPRD Sulut Menyetujui Ranperda PT Membangun Sulut Maju diproses Lebih Lanjut

Sulut,GN- Pembahasan Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah resmi memasuki babak akhir. Seluruh fraksi di DPRD Sulawesi Utara menyatakan persetujuan agar ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya, setelah agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi rampung dilaksanakan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan akhir yang digelar Senin (22/12/2024) di ruang rapat Komisi I DPRD Sulut. Dalam forum itu, semua fraksi menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menyetujui Ranperda PT Membangun Sulut Maju untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Raski Mokodompit, menyampaikan bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi telah diserahkan secara simbolis kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari prosedur formal.

“Terkait dokumen pendapat akhir, semua fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Tadi secara simbolis telah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Dari lima pendapat akhir fraksi, seluruhnya sudah disampaikan,” ujar Raski.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Flora Krisen, menjelaskan bahwa setelah tahapan ini, pihak pemerintah provinsi akan menyiapkan dokumen untuk difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita akan bersama-sama mengawal proses ini. Karena ranperda ini merupakan prakarsa dari pemerintah daerah atau gubernur, kami mengapresiasi kerja pansus DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan secara komprehensif,” ungkap Flora.

Di sisi lain, anggota Pansus DPRD Sulut Paula Runtuwene mengingatkan pentingnya koordinasi aktif saat proses fasilitasi di Kemendagri agar berjalan cepat dan lancar. Ia menekankan agar pihak pengusul tidak bersikap pasif apabila terdapat catatan atau revisi dari pemerintah pusat.

“Kalau ditemukan ada revisi, tidak perlu menunggu dokumen dipulangkan. Pihak terkait bisa langsung melakukan koordinasi dan perbaikan agar prosesnya lebih efisien,” tegas Paula.

Dengan rampungnya pendapat akhir fraksi dan dukungan penuh DPRD Sulut, Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah diharapkan segera mendapat fasilitasi dari Kemendagri, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi landasan hukum penguatan peran BUMD dalam mendorong pembangunan dan perekonomian Sulawesi Utara. (*/sisco)

 




Fraksi di DPRD Sulut Setuju Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 di Sahkan Menjadi Perda, Berikut Catatan Fraksi – Fraksi

Sulut,GN- Setelah melakukan pembahasan secara marathon akhirnya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029 disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda), melalui Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat, 8 Agustus 2025.

Adapun komposisi Pansus RPJMD tahun 2025-2029 yakin Ketua Louis Carl Schramm, SH MH, Wakil Sekretaris Inggried J. N. N. Sondakh, SE, MM, Sekretaris Nick Adicipta Lomban, SE serta anggota yakni, Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, IPU, Capt. Remly Kandoli, M.Mar, Dra. Vonny J. Paat, Melisa Gerungan, Irene Golda Pinontoan, Rhesa Waworuntu, Pierre J. S. Makisanti, SH, Pricilla Cindy Wurangian, MBA, Ronald Sampel, Henry Walukow, SE, Prof. Dr. Julyeta P. A Runtuwene, M.S dan Muliadi Paputungan, S.AP.

Pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan dalam pembahasan akhir terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Meskipun telah diterima menjadi Perda namun ada beberapa catatan fraksi antara lain:

1. Menegaskan pentingnya agar program-program prioritas dalam rpjmd diarahkan pada pengentasan kemiskinan struktural, pemberdayaan petani, nelayan, buruh, dan pelaku umkm serta penataan sistem perlindungan sosial yang lebih kuat.

2. Wilayah pembangunan harus menyentuh seluruh pelosok daerah termasuk daerah kepulauan, daerah perbatasan, dan desa tertinggal. fraksi mendorong pemerataan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan konektivitas digital sebagai hak rakyat yang tidak bisa ditunda.

3. RPJMD perlu memberikan penekanan lebih terhadap strategi kedaulatan pangan dan energi melalui penguatan produksi lokal, inovasi teknologi pertanian dan kelautan serta hilirisasi komoditas unggulan Sulawesi Utara.

4. Mendorong pendidikan yang berorientasi pada karakter kebangsaan, literasi digital, dan kesiapan menghadapi transformasi teknologi. generasi muda harus menjadi subjek aktif pembangunan, bukan sekedar objek statistik.

5. Implementasi RPJMD harus dikawal secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. fraksi menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh dprd, media dan masyarakat sipil agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

6. Memahami adanya batas waktu 6 bulan penetapan rpjmd sesuai ketentuan. namun tidak ingin dokumen ini nantinya menjadi tidak sinkron dengan RTRW yang sedang difinalisasi. oleh karena itu, fraksi mendorong agar ada klausul eksplisit dalam rpjmd bahwa akan dilakukan review terbatas setelah RTRW 2025-2044 ditetapkan, sehingga harmonisasi dokumen tetap terjaga dan arah pembangunan tetap akuntabel.

7. Mencermati pagu indikatif perangkat daerah serta penjabaran ke program dan kegiatan, masih ada keraguan apakah bisa menopang pencapaian target. fraksi berharap adanya konsistensi arah kebijakan dan transparansi apabila terjadi deviasi dalam pagu anggaran perangkat daerah pada apbd tahun berjalan, termasuk tahun 2026 nanti. jangan sampai RPJMD hanya menjadi dokumen formalitas tanpa keterkaitan nyata dengan penganggaran tahunan.

8. Isu strategis seperti kesenjangan konektivitas dan infrastruktur, ketahanan pangan dan energi air di samping itu transparansi dan akuntabilitas pemerintah diakomodir dengan baik.

9. Mendorong agar isu-isu ini tidak berhenti di tataran dokumen tetapi diimplementasikan secara konsisten.

10. target indeks reformasi birokrasi dan indeks pengelolaan keuangan daerah, fraksi mendukung arah kebijakannya yang bersih dan berorientasi pelayanan. disamping itu percepatan digitalisasi dan sistim pelayanan publik.

11. perlunya sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam 12 program yang telah dirancang termasuk infrastruktur, sanitasi dan perumahan serta stabilisasi harga, diperlukan penguatan koordinasi antar OPD agar capaian rpjmd tahun 2025-2029 tercapai.

12. Langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melalui RPJMD lima tahunan, menurut FRAKSI DPRD sudah dapat mengakomodir sektor-sektor pembangunan multi dimensional.

13. Fraksi mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian khusus daerah kepulauan terlebih sektor pendidikan, terutama gedung-gedung sekolah yang perlu direhabilitasi lebih khusus proyek pembangunan sekolah yang ditinggalkan oleh pelaksana proyek.

14. Fraksi berharap dan mendorong pembangunan ketersediaan jaringan tenaga listrik dan internet yang merata, bermutu dan berkelanjutan di Sulawesi Utara khususnya jaringan komunikasi internet di area Tondano Pantai, Minahasa;

15. Fraksi juga berharap dan mendorong pembangunan akses jalan penghubung yang lebih memadai, diantaranya di jalur: – sonder-rambunan-pinaras – tincep-timbukar-tangkuney (penghubung minahasa-minsel) – sawangan-pinaras – tondano-remboken-passo-kakas; dan – kelurahan urungo tepi danau tondano – unima

16. Fraksi berharap dan mendorong ketersediaan bantuan panti asuhan dan panti werdha berupa bahan pokok pangan, kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta fasilitas sarana prasarana pendukung setiap tahunnya.

17. Fraksi berharap dan mendorong ketersediaan air bersih khususnya di desa kolongan atas dan desa mokupa, minahasa.

18. Fraksi berharap dan mendorong gerakan “marijo ba tanam” dengan menanam komoditi pangan lokal sulawesi utara dalam menunjang swasembada kemandirian pangan daerah, serta mendorong ketersediaan jaring pengaman sosial daerah untuk kesehatan dan pangan bagi warga Sulawesi Utara.

19. Fraksi mengharapkan dengan hadirnya peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 yang merupakan acuan pembangunan daerah provinsi sulawesi utara kedepan dapat dijalankan secara optimal sehingga Sulawesi Utara dapat terus bertumbuh dan sejahtera.

20. Fraksi mengharapkan agar pemerintah provinsi sulawesi utara dapat mendorong aspek pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, kemasyarakatan, umkm, pariwisata pertanian dan perkebunan kedepan lebih baik, agar permasalahan kemiskinan dan kurangnya ketersediaan lapangan kerja yang terjadi saat ini dapat di selesaikan.

21. Fraksi juga berharap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya yang ada di provinsi sulawesi utara ke depan akan terkelola dan berkembang lebih baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat daerah nyiur melambai yang kita cintai. (sisco)

 




Banggar DPRD Sulut dan Tim TAPD Setujui KUA PPAS APBD Tahun 2025

Sulut,GN- Secara marathon tim Banggar DPRD Sulut bersama TAPD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pembahasan, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 di sepakati bersama.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD di dampingi Wakil Ketua Viktor Mailangkay,SH, Raski Mokodompit, Billy Lombok dan anggota Banggar lainnya.
Saat menutup rapat, Kamis (1/8/2024) Ketua DPRD Sulut mengatakan bahwa Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2001 tentang tata tertib pasal 18 ayat 6 mengamanatkan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas platform sementara mendapat persetujuan bersama, ditanda tangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Maka perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 dan untuk pelaksanaannya akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” kata dr Andi sapaan akrab ketua DPRD Sulut.

Lanjut, Ketua DPRD Sulut menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota Banggar serta tim TAPD yang sudah hadir dalam rapat pembahasan.

“Hadirin yang terhormat, dengan demikian rapat pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas platform anggaran sementara APBD tahun 2025 telah selesai. Saya menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dewan, anggota Banggar DPRD provinsi Sulawesi Utara, tim TAPD sekretaris Provinsi, Asisten 1, Asisten 2, Asisten 3 bersama jajaran SKPD yang hadir,” Ujar dr Andi.

“Maka agenda pembahasan hari ini telah selesai dan saya akan nyatakan ditutup,” pungkasnya. (sisco)