Pembahasan Ranperda RTRW Rampung, Henry Walukow : RTRW Jadi Kompas dan Parameter

Sulut,GN- Selama kurang lebih enam (6) bulan tim panitia khusus pembahas ranperda RTRW melakukan pertemuan untuk merampungkan ranperda tersebut.

Finalisasi sekaligus pendapat akhir fraksi pembahasan ranperda RTRW dilaksanakan Senin (23/02/2026) di ruangan serba guna lantai tiga kantor DPRD Sulut.

Rapat finalisasi tersebut dihadiri Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD, Wakil Ketua Royke Anter, Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow, Sekretaris Pansus Berty Kapojos dan anggota pansus serta instansi terkait.

Usai finalisasi kepada awak media Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow menjelaskan segala yang mengatur tata ruang, mengatur hutan lindung, mengatur zonasi dan mengatur perijinan itu semua parameternya adalah RTRW.

” Jadi saya bersyukur pada Tuhan pembahasan ranperda RTRW sudah selesai hari ini ditingkat pansus dan pengusul eksekutif,” kata Henry.

Dia menjelaskan sesudah finalisasi akan dilaksanakan paripurna . ” Mudah – mudahan besok lancar paripurna penetapan ranperda RTRW menjadi perda,” jelas Henry.

Langkah selanjutnya Kata Henry, akan menyambangi Kemendagri di jakarta untuk melakukan evaluasi. “Untuk tahapan selanjutnya kami akan evaluasi di Kemendagri,” pungkasnya. (sisco)




Terima Persub Ranperda RTRW dari Menteri ATR/BPN, Ketua Pansus Henry Walukow : Pekan Depan Finalisasi dan Paripurna

Sulut,GN- DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menerima Persetujuan Substansi (Persub) Ranperda RTRW dari Menteri ATR/BPN RI di kantor Kementerian, Kamis (19/02/2026). Pemprov Sulut di hadiri langsung oleh Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE bersama jajarannya, juga Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB-KBD, Ketua Pansus RTRW Henry Walukow,SE serta anggota DPRD lainnya.

Ketua Panitia khusus (Pansus) RTRW, Henry Walukow, SE menjelaskan bahwa setelah diterimanya Persub dari Menteri ATR/BPN, pihaknya akan segera melakukan finalisasi di tingkat legislatif.

“Jadi Senin akan dilaksanakan pleno dan finalisasi, kemudian pada siangnya pendapat akhir fraksi dan besoknya hari Selasa dilaksanakan paripurna,” jelas Henry.

Lanjut kata Henry, kami hadir mendampingi Gubernur Sulut untuk menerima Persub dari Menteri ATR/BPN RIi di Jakarta.

“Kami mendampingi Pak Gubernur untuk menerima Persub ini langsung dari Pak Menteri. Jika semua berjalan sesuai rencana, pada hari Selasa atau Rabu depan, Provinsi Sulawesi Utara sudah resmi memiliki Perda RTRW yang baru,” ungkap Walukow.

Dengan terbitnya Persub tersebut kata Henry, Sulawesi Utara kini berada di tahap akhir penetapan regulasi tata ruang periode 2024–2044. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, perencanaan pembangunan, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di daerah.

Dengan disahkannya Perda RTRW yang baru ini, tentu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, sekaligus mendorong pembangunan Sulawesi Utara yang tertata, terarah, dan berdaya saing. (sisco)

 




DPRD Bersama Pemrov Sulut Terima Persub RTRW dari Menteri ATR/BPN RI

Sulut,GN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerima Persetujuan Substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dari Kementerian ATR/BPN RI.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB- KBD, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Ketua Pansus Henry Walukow, Louis Shcramm serta jajaran pemprov Sulut.

Penyerahan Persub Ranperda RTRW oleh Menteri ATR/BPN di laksanakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Usai menerima Persub dari Kementerian ATR/BPN, Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan, persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak Ranperda RTRW ini akan dijadikan perda.

“Langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama dan ini sudah menggambarkan bahwa kita semua di DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang mendapatkan persetujuan substansi,” kata Silangen saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (sisco/*)

 




Recky Langie : Arah Pembangunan Sulawesi Utara Tertuang Dalam Buku Pintar RTRW

Sulut,GN-  Staf Khusus Gubernur yang membidangi Investasi Recky Harry Langie mengatakan arah pembangunan Sulawesi Utara ini akan tertuang dan buku pintarnya dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Staf Khusus Gubernur Membidangi Investasi Recky H Langie (foto : Gemparnews)

RTRW yaitu dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah untuk menciptakan tata ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya, serta untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dokumen ini menjadi acuan penting bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam mengelola ruang untuk pembangunan jangka panjang dan untuk mengatur berbagai aspek penggunaan lahan.

Lanjut Recky Langie mengatakan Pola, saran bahkan buah pemikiran dari lintas sektor sudah tertuang dalam RTRW. “lebih jelasnya ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya, kepada sejumlah media, Jumat (29/08/2025) usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut.

Untuk diketahui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yaitu dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah daerah untuk periode lima tahun, yang merinci visi, misi, program, dan prioritas pembangunan daerah berdasarkan program kepala daerah terpilih.

Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman untuk mengarahkan pembangunan, mengkoordinasikan kebijakan dan anggaran, serta memantau pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing. (sisco)




Henry Walukow Pimpin Rapat Pansus RTRW, Empat Daerah Absen

Sulut,GN- Pembahasan lanjutan Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara Kamis (14/08/2025) di gelar di lantai tiga ruangan serba guna DPRD Sulut.

Pansus yang dipimpin politisi Partai Demokrat, Henry Walukow secara marathon melakukan pembahasan dengan Kabupaten/Kota.

Rapat Pansus RTRW (foto: Gemparnews)

Mirisnya, empat daerah Kabupaten/Kota absen atau tidak mengirimkan wakil dalam pembahasan tersebut. Ke empat daerah itu, yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmut.

Henry Walukow yang didampingi Sekretaris Cindy Wurangian menyatakan pihaknya telah memberi kesempatan dua hari terakhir kepada Kabupaten/Kota yang belum sempat hadir.

“Karena mereka tidak hadir, artinya mereka menyetujui substansi pola ruang dan struktur yang diatur di RTRW,” tegas Henry usai pembahasan.

Untuk agenda selanjutnya, pembahasan RTRW dilaksanakan pekan depan.

Pasalnya, DPRD Sulut akan melaksanakan paripurna mendengar pidato Presiden RI dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia pada Jumat 15 Agustus 2025.

“Setelah pembahasan, kita akan fokus ke indikasi khusus, termasuk mengenai WPR,” ujar Henry.

Turut hadir dalam pembahasan pansus RTRW ini, antara lain Roy Roring, Berty Kapojos, Cindy Wurangian, Vonny Paat dan Louis Schramm.(sisco)

 




Kapojos : Kawasan Hutan Lindung di Duduki Masyarakat, Akan di Hapus dan Ganti Jadi Lahan Pemukiman

Sulut,GN- Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 terus di genjot.

Sekretaris Pansus Berty Kapojos (foto: Gemparnews)

Ada hal menarik saat tim pansus RTRW melakukan kunjungan kerja untuk konsultasi terkait pansus RTRW di Kantor Kementerian BPN-ATR di Jakarta.

Adapun poin yang menjadi catatan penting dalam penyusunan Ranperda RTRW seperti kawasan hutan lindung.

Sekretaris Pansus Berty Kapojos kepada sejumlah media menjelaskan, terkait kawasan hutan lindung yang sudah di tempati warga masyarakat.

“Pansus baru pulang untuk melakukan konsultasi ke Kementerian BPN-ATR. Banyak hal yang di sampaikan permohonan harus di muat dalam RTRW, salah satu contoh kawasan hutan lindung yang sudah ditempati masyarakat,” kata Kapojos kepada media Kamis (17/07/2025) di lobi kantor DPRD Sulut.

“Masyarakat yang sudah tinggal di lokasi tersebut dan mereka sudah mengantongi sertipikat,nantinya kita akan sampaikan ke Bupati atau Walikota, kemudian Bupati dan Walikota menyurat ke Gubernur dan Gubernur menyurat ke Kementerian kehutanan dan kita muat dalam RTRW,” jelasnya.

“Jadi kalau ada masyarakat yang menduduki kawasan hutan lindung, dan memiliki sertipikat, maka akan di hapus dan di jadikan lahan pemukiman. Itu akan kami muat dalam RTRW,” terang Kapojos.

Kapojos memberi contoh lahan hutan lindung yang sudah banyak di tempati oleh masyarakat. ” Misalnya di Bitung dan Minut, banyak disana masyarakat sudah menempati kawasan hutan lindung. Atau juga lahan pertanian, masyarakat petani penggarap dan sudah lama mengelola lahan tersebut, boleh mendirikan rumah asal petani penggarap,” tandasnya. (sisco)




Rapat Percepatan RTRW Sulut Bersama Perangkat Daerah Terkait, Ketua DPRD : Optimis Selesai Tepat Waktu

Sulut,GN- Rapat percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut bersama perangkat daerah terkait.

Rapat tersebut dilaksanakan dikantor DPRD Sulut, Senin, (6/5/2024) dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

Usai pembahasan revisi RTRW kepada sejumlah media Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD menyatakan rasa optimisme pembahasan revisi RTRW secepatnya selesai di bahas.

“Saya selaku pimpinan dewan secepatnya membentuk tim. Di bulan Mei optimis revisi akan selesai tepat waktu,” tegasnya. (sisco)