Pansus Gelar Rapat Lanjutan, Rapungkan Draf Dokumen Penyempurnaan Ranperda RTRW

Sulut,GN- Langkah cepat Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kembali rapat lanjutan terkait penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2025-2044.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026). Rapat langsung dipimpin oleh Ketua Pansus Henry Walukow, bersama sejumlah anggota Pansus diantaranya Cindy Wurangian, Roy Roring, dan Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter.

Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Sulut, turut hadir Sekretatis Provinsi (Sekprov) Sulut Tahlis Gallang, didampingi sejumlah Kepala SKPD terkait, diantaranya Kadis DLH Weldie Poli, Kadis Kehutanan Rainer Dondokambey, Kadis ESDM Fransiscus Maindoka, serta Sekwan Niklas Silangen.

Sementara itu, Cindy Wurangian menanggapi positif langkah maju pemerintah daerah yang telah menindaklanjuti poin-poin krusial terkait keterbukaan informasi data spasial melalui peta dan kepastian luas zonasi kawasan bagi masyarakat.

Salah satu poin pentingnya adalah, berkaitan dengan format dokumen peta yang sebelumnya sempat dikeluhkan karena sulit diakses secara detail oleh masyarakat dan anggota dewan.

”Peta yang sebelumnya diberikan masih berbentuk PDF biasa, sehingga ketika diperbesar atau di-zoom in, gambarnya pecah dan batas-batas wilayahnya tidak terlihat jelas. Namun, dalam dokumen penyempurnaan kali ini, pemerintah daerah sudah memenuhinya dengan menyediakan format peta digital yang jauh lebih rinci,” kata Cindy.

Adapun rapat lanjutan berhasil merampungkan draft dokumen penyempurnaan final, dan dilanjutkan dengan penyerahan berita acara.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas rampungnya pembahasan penyempurnaan Ranperda RTRW tersebut. “Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya RTRW yang telah rampung dibahas akan kami bawa ke Kemendagri,” ucap Tahlis.

Kedepan Dokumen tersebut tinggal di Laporkan ke Pimpinan DPRD Sulut. Kemudian sesegera mungkin dikirimkan ke Kemendagri untuk di proses agar Ranperda RTRW Sulut 2025-2044, dapat secepatnya terealisasi dan sesuai dengan mekanisme yang ada. (advetorial)




Rapat Lanjutan Pansus RTRW, Cindy Wurangian Soroti Pentingnya Transparansi Data

Sulut,GN- Wakil Ketua Pansus, Cindy Wurangian, menyoroti pentingnya transparansi data mengingat DPRD tidak terlibat langsung dalam tahapan teknis penyusunan RTRW oleh eksekutif. Cindy menegaskan agar seluruh dokumen dan informasi terkait disampaikan secara lengkap dan utuh kepada legislatif.

Hal itu, disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulut tentang RTRW Tahun 2025–2044, yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).

“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Cindy juga menekankan perlunya kejelasan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan kawasan pertambangan khusus. Dia menilai ambiguitas dalam penetapan zona ini sering kali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. “Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” ucap Cindy.

Selain itu, Cindy mendorong agar akses terhadap peta RTRW dapat dipermudah melalui platform daring. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui status lahan, tanah, atau kebun mereka apakah masuk dalam zona lindung, budidaya, atau kawasan lainnya.

“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat, mungkin melalui aplikasi atau website yang bisa diakses kapan saja,” terangnya.

Tujuan akhir dari pembahasan RTRW ini, kata Cindy adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, bukan justru memicu sengketa lahan atau konflik sosial baru. “RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” tutupnya.

Rapat ini juga di hadiri Ketua Pansus Henry Walukow, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Royke Roring serta anggota pansus lainnya, bersama instansi terkait. (sisco)




Bahas Penyempurnaan Ranperda RTRW, Henry Walukow Pimpin RDP

Sulut,GN- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar DPRD Sulut, terkait pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi Kemendagri tentang Ranperda RT-RW. RDP tersebut di pimpin oleh ketua Pansus Hendri Walukow, Senin (8/6/2026) di ruang serbaguna lantai tiga kantor DPRD Sulut.

Tahap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah di Paripurnakan dengan menghasilkan 63 Blok keputusan pemerintah pusat.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Sulut Royke Anter selaku koordinator saat RDP berharap ini dapat menghasilkan penyempurnaan evaluasi Kemendagri tentang Ranperda RT-RW.

Hadir dalam RDP antara lain Cindy Wurangian, Roy Roring, Jein Laluyan, Berty Kapoyos, Sekprov Sulut Tahlis Galang, Dinas PU-PR,Biro Hukum, Dinas
ESDM, Dinas Pertanian, Badan Pendapatan Daerah dan instansi terkait lainnya.

Diketahui Kemendagri menerbitkan hasil evaluasi atau koreksi terhadap draf Ranperda RTRW yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk di bahas saat ini. (sisco)




Pembahasan Ranperda RTRW Rampung, Henry Walukow : RTRW Jadi Kompas dan Parameter

Sulut,GN- Selama kurang lebih enam (6) bulan tim panitia khusus pembahas ranperda RTRW melakukan pertemuan untuk merampungkan ranperda tersebut.

Finalisasi sekaligus pendapat akhir fraksi pembahasan ranperda RTRW dilaksanakan Senin (23/02/2026) di ruangan serba guna lantai tiga kantor DPRD Sulut.

Rapat finalisasi tersebut dihadiri Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen,SpB-KBD, Wakil Ketua Royke Anter, Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow, Sekretaris Pansus Berty Kapojos dan anggota pansus serta instansi terkait.

Usai finalisasi kepada awak media Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow menjelaskan segala yang mengatur tata ruang, mengatur hutan lindung, mengatur zonasi dan mengatur perijinan itu semua parameternya adalah RTRW.

” Jadi saya bersyukur pada Tuhan pembahasan ranperda RTRW sudah selesai hari ini ditingkat pansus dan pengusul eksekutif,” kata Henry.

Dia menjelaskan sesudah finalisasi akan dilaksanakan paripurna . ” Mudah – mudahan besok lancar paripurna penetapan ranperda RTRW menjadi perda,” jelas Henry.

Langkah selanjutnya Kata Henry, akan menyambangi Kemendagri di jakarta untuk melakukan evaluasi. “Untuk tahapan selanjutnya kami akan evaluasi di Kemendagri,” pungkasnya. (sisco)




Terima Persub Ranperda RTRW dari Menteri ATR/BPN, Ketua Pansus Henry Walukow : Pekan Depan Finalisasi dan Paripurna

Sulut,GN- DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara menerima Persetujuan Substansi (Persub) Ranperda RTRW dari Menteri ATR/BPN RI di kantor Kementerian, Kamis (19/02/2026). Pemprov Sulut di hadiri langsung oleh Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE bersama jajarannya, juga Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB-KBD, Ketua Pansus RTRW Henry Walukow,SE serta anggota DPRD lainnya.

Ketua Panitia khusus (Pansus) RTRW, Henry Walukow, SE menjelaskan bahwa setelah diterimanya Persub dari Menteri ATR/BPN, pihaknya akan segera melakukan finalisasi di tingkat legislatif.

“Jadi Senin akan dilaksanakan pleno dan finalisasi, kemudian pada siangnya pendapat akhir fraksi dan besoknya hari Selasa dilaksanakan paripurna,” jelas Henry.

Lanjut kata Henry, kami hadir mendampingi Gubernur Sulut untuk menerima Persub dari Menteri ATR/BPN RIi di Jakarta.

“Kami mendampingi Pak Gubernur untuk menerima Persub ini langsung dari Pak Menteri. Jika semua berjalan sesuai rencana, pada hari Selasa atau Rabu depan, Provinsi Sulawesi Utara sudah resmi memiliki Perda RTRW yang baru,” ungkap Walukow.

Dengan terbitnya Persub tersebut kata Henry, Sulawesi Utara kini berada di tahap akhir penetapan regulasi tata ruang periode 2024–2044. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, perencanaan pembangunan, serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di daerah.

Dengan disahkannya Perda RTRW yang baru ini, tentu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor, sekaligus mendorong pembangunan Sulawesi Utara yang tertata, terarah, dan berdaya saing. (sisco)

 




DPRD Bersama Pemrov Sulut Terima Persub RTRW dari Menteri ATR/BPN RI

Sulut,GN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menerima Persetujuan Substansi (Persub) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW dari Kementerian ATR/BPN RI.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB- KBD, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dan Ketua Pansus Henry Walukow, Louis Shcramm serta jajaran pemprov Sulut.

Penyerahan Persub Ranperda RTRW oleh Menteri ATR/BPN di laksanakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Usai menerima Persub dari Kementerian ATR/BPN, Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan, persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak Ranperda RTRW ini akan dijadikan perda.

“Langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama dan ini sudah menggambarkan bahwa kita semua di DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang mendapatkan persetujuan substansi,” kata Silangen saat memberikan keterangan pers di Jakarta. (sisco/*)

 




Recky Langie : Arah Pembangunan Sulawesi Utara Tertuang Dalam Buku Pintar RTRW

Sulut,GN-  Staf Khusus Gubernur yang membidangi Investasi Recky Harry Langie mengatakan arah pembangunan Sulawesi Utara ini akan tertuang dan buku pintarnya dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Staf Khusus Gubernur Membidangi Investasi Recky H Langie (foto : Gemparnews)

RTRW yaitu dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang dalam suatu wilayah untuk menciptakan tata ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya, serta untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dokumen ini menjadi acuan penting bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam mengelola ruang untuk pembangunan jangka panjang dan untuk mengatur berbagai aspek penggunaan lahan.

Lanjut Recky Langie mengatakan Pola, saran bahkan buah pemikiran dari lintas sektor sudah tertuang dalam RTRW. “lebih jelasnya ada di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya, kepada sejumlah media, Jumat (29/08/2025) usai menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut.

Untuk diketahui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yaitu dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh pemerintah daerah untuk periode lima tahun, yang merinci visi, misi, program, dan prioritas pembangunan daerah berdasarkan program kepala daerah terpilih.

Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman untuk mengarahkan pembangunan, mengkoordinasikan kebijakan dan anggaran, serta memantau pencapaian tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing. (sisco)




Henry Walukow Pimpin Rapat Pansus RTRW, Empat Daerah Absen

Sulut,GN- Pembahasan lanjutan Pansus Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara Kamis (14/08/2025) di gelar di lantai tiga ruangan serba guna DPRD Sulut.

Pansus yang dipimpin politisi Partai Demokrat, Henry Walukow secara marathon melakukan pembahasan dengan Kabupaten/Kota.

Rapat Pansus RTRW (foto: Gemparnews)

Mirisnya, empat daerah Kabupaten/Kota absen atau tidak mengirimkan wakil dalam pembahasan tersebut. Ke empat daerah itu, yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolmut.

Henry Walukow yang didampingi Sekretaris Cindy Wurangian menyatakan pihaknya telah memberi kesempatan dua hari terakhir kepada Kabupaten/Kota yang belum sempat hadir.

“Karena mereka tidak hadir, artinya mereka menyetujui substansi pola ruang dan struktur yang diatur di RTRW,” tegas Henry usai pembahasan.

Untuk agenda selanjutnya, pembahasan RTRW dilaksanakan pekan depan.

Pasalnya, DPRD Sulut akan melaksanakan paripurna mendengar pidato Presiden RI dalam rangka HUT ke-80 Republik Indonesia pada Jumat 15 Agustus 2025.

“Setelah pembahasan, kita akan fokus ke indikasi khusus, termasuk mengenai WPR,” ujar Henry.

Turut hadir dalam pembahasan pansus RTRW ini, antara lain Roy Roring, Berty Kapojos, Cindy Wurangian, Vonny Paat dan Louis Schramm.(sisco)

 




Kapojos : Kawasan Hutan Lindung di Duduki Masyarakat, Akan di Hapus dan Ganti Jadi Lahan Pemukiman

Sulut,GN- Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044 terus di genjot.

Sekretaris Pansus Berty Kapojos (foto: Gemparnews)

Ada hal menarik saat tim pansus RTRW melakukan kunjungan kerja untuk konsultasi terkait pansus RTRW di Kantor Kementerian BPN-ATR di Jakarta.

Adapun poin yang menjadi catatan penting dalam penyusunan Ranperda RTRW seperti kawasan hutan lindung.

Sekretaris Pansus Berty Kapojos kepada sejumlah media menjelaskan, terkait kawasan hutan lindung yang sudah di tempati warga masyarakat.

“Pansus baru pulang untuk melakukan konsultasi ke Kementerian BPN-ATR. Banyak hal yang di sampaikan permohonan harus di muat dalam RTRW, salah satu contoh kawasan hutan lindung yang sudah ditempati masyarakat,” kata Kapojos kepada media Kamis (17/07/2025) di lobi kantor DPRD Sulut.

“Masyarakat yang sudah tinggal di lokasi tersebut dan mereka sudah mengantongi sertipikat,nantinya kita akan sampaikan ke Bupati atau Walikota, kemudian Bupati dan Walikota menyurat ke Gubernur dan Gubernur menyurat ke Kementerian kehutanan dan kita muat dalam RTRW,” jelasnya.

“Jadi kalau ada masyarakat yang menduduki kawasan hutan lindung, dan memiliki sertipikat, maka akan di hapus dan di jadikan lahan pemukiman. Itu akan kami muat dalam RTRW,” terang Kapojos.

Kapojos memberi contoh lahan hutan lindung yang sudah banyak di tempati oleh masyarakat. ” Misalnya di Bitung dan Minut, banyak disana masyarakat sudah menempati kawasan hutan lindung. Atau juga lahan pertanian, masyarakat petani penggarap dan sudah lama mengelola lahan tersebut, boleh mendirikan rumah asal petani penggarap,” tandasnya. (sisco)




Rapat Percepatan RTRW Sulut Bersama Perangkat Daerah Terkait, Ketua DPRD : Optimis Selesai Tepat Waktu

Sulut,GN- Rapat percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut bersama perangkat daerah terkait.

Rapat tersebut dilaksanakan dikantor DPRD Sulut, Senin, (6/5/2024) dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

Usai pembahasan revisi RTRW kepada sejumlah media Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen,SpB-KBD menyatakan rasa optimisme pembahasan revisi RTRW secepatnya selesai di bahas.

“Saya selaku pimpinan dewan secepatnya membentuk tim. Di bulan Mei optimis revisi akan selesai tepat waktu,” tegasnya. (sisco)